
Mengurus Penetapan Ahli Waris Untuk Bank
Pertanyaan : Ayah saya sudah meninggal dunia, kebetulan memiliki dana tabungan di Bank. Kami sebagai anak ingin mencairkan untuk seluruh ahli waris yaitu kami anak
Pertanyaan : Ayah saya sudah meninggal dunia, kebetulan memiliki dana tabungan di Bank. Kami sebagai anak ingin mencairkan untuk seluruh ahli waris yaitu kami anak
Pertanyaan : Saya beragama Islam dan memiliki 3 (tiga) saudara, kebetulan saya ingin mengurus penjualan 1 (satu) harta peninggalan orang tua. Kami diarahkan untuk terlebih
Pertanyaan : Saya dari kecil diangkat sebagai anak angkat oleh bapak dan ibu angkat saya. Kebetulan mereka memiliki 2 (dua) anak kandung. Ayah angkat saya
Pertanyaan : Saya suami yang telah berpoligami, saat ini memiliki 2 (dua) orang isteri. Dari isteri pertama memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu laki-laki dan
Pertanyaan : Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 (satu) orang isteri yaitu ibu saya dan
Hibah adalah proses pemindahan harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke penerima hibah. Syarat utama agar pemberian hibah sesuai prosedur hukum yang berlaku adalah pihak
Furudul Muqaddarah adalah bagian warisan yang diterima ahli waris yang telah ditentukan banyaknya berdasarkan ayat-ayat Al-quran, seperti 1/2, 2/3, 1/4, 1/8, 1/3 dan 1/6. Ketentuan
Pertanyaan : Saya seorang perempuan memiliki 2 (dua) orang anak dan memiliki harta berupa rumah yang saya peroleh sebelum menikah dengan suami saya. Kebetulan kami