Bila anda seorang ahli waris ingin mengurus penjualan suatu harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris, maka biasaya notaris membutuhkan dokumen-dokumen legalitas yang salah satunya adalah
Apabila mengacu pada Pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : ” Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan
Pertanyaan : Kedua orang tua saya telah meninggal dunia. Orang tua saya meninggalkan 3 (tiga) orang anak, termasuk saya sebagai perempuan. Semasa hidupnya orang tua
Pertanyaan : Saya memiliki tanah dan rumah yang saya peroleh sebelum saya menikah dengan suami pertama. Dari suami pertama tersebut saya memiliki anak yang berumur
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan orang-orang islam yang salah satunya mengenai “kewarisan”. Adapun kewenangan pengadilan agama
Terdapat 3 rukun kewarisan Islam yang perlu diketahui, yaitu : 1. Pewaris Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah
Terdapat 3 syarat Kewarisan yang perlu diketahui, yaitu : 1. Pewaris Telah Meninggal Dunia Syarat pertama yang perlu diketahui untuk mendapatkan warisan adalah pewaris