Pertanyaan
Saya telah menikah selama 10 tahun. Suatu waktu, aparat penegak hukum menahan suami saya karena dugaan tindak pidana. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada suami saya. Dengan kondisi tersebut, apakah saya sebagai isteri berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan?
Jawaban
Terima kasih telah menghubungi Tim Legal Keluarga. Untuk menjawab pertanyaan ini secara tepat, kami menguraikannya secara sistematis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena Anda tidak menyebutkan agama perkawinan, kami mengasumsikan perkawinan dilakukan menurut Islam.
Pada prinsipnya, isteri berhak mengajukan gugatan cerai sepanjang alasan perceraian memenuhi ketentuan hukum. Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah menentukan alasan perceraian yang sah menurut hukum.
Alasan Perceraian karena Suami Dipenjara
Peraturan perundang-undangan memberikan dasar yang jelas bagi isteri untuk menggugat cerai ketika suami menjalani hukuman penjara. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur alasan-alasan perceraian, antara lain:
- salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lain yang sulit disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan sah;
- salah satu pihak menerima hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
- salah satu pihak menderita cacat badan atau penyakit yang menghalangi kewajiban sebagai suami/isteri;
- suami dan isteri terus-menerus berselisih dan bertengkar tanpa harapan hidup rukun kembali.
Selain itu, bagi pasangan beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan alasan perceraian, yaitu pelanggaran taklik talak dan peralihan agama yang menimbulkan ketidakrukunan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada suami secara tegas memenuhi alasan perceraian. Dengan demikian, Anda berhak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Pengadilan yang Berwenang Menerima Gugatan
Setelah menentukan alasan perceraian, langkah berikutnya adalah menentukan pengadilan yang berwenang. Karena perkawinan diasumsikan beragama Islam, Anda mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Hukum memperbolehkan isteri mengajukan gugatan di tempat domisilinya saat ini, bukan semata-mata berdasarkan alamat KTP. Misalnya, meskipun KTP mencantumkan Jakarta Pusat, Anda tetap dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Timur apabila Anda berdomisili di wilayah tersebut.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat, kecuali penggugat meninggalkan kediaman bersama tanpa izin.
Sementara itu, untuk alamat tergugat, Anda dapat mencantumkan alamat rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan tempat suami menjalani hukuman. Dengan cara ini, relaas panggilan sidang dapat tersampaikan secara sah.
Kehadiran Suami yang Sedang Menjalani Hukuman
Suami memiliki hak untuk hadir atau tidak hadir di persidangan. Namun, apabila suami ingin hadir, ia harus meminta izin pihak rutan atau lapas. Dalam praktik, banyak suami yang sedang menjalani hukuman memilih tidak hadir dan menerima proses persidangan berjalan tanpa kehadirannya.
Apabila suami tidak hadir meskipun pengadilan telah memanggilnya secara patut, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.
Dokumen yang Perlu Anda Siapkan
Agar proses berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung sejak awal. Dokumen tersebut meliputi:
- KTP penggugat;
- buku nikah (untuk Muslim) atau akta perkawinan (untuk non-Muslim);
- akta kelahiran anak, apabila Anda mengajukan hak asuh anak;
- bukti kepemilikan aset, apabila Anda menuntut pembagian harta gono gini;
- bukti bahwa suami menjalani hukuman penjara (misalnya salinan putusan pengadilan);
- dua orang saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga.
Selanjutnya, Anda menyusun surat gugatan cerai. Anda dapat menyusunnya sendiri atau meminta bantuan kuasa hukum. Dalam surat gugatan, Anda perlu mencantumkan:
- identitas penggugat dan tergugat;
- uraian alasan perceraian;
- tuntutan perceraian, serta permohonan hak asuh anak dan pembagian harta bersama apabila ada.
Dengan kelengkapan tersebut, pengadilan dapat memeriksa perkara secara efektif.
Kesimpulan
Isteri berhak mengajukan gugatan cerai apabila suami menjalani hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Anda dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama sesuai domisili Anda saat ini, dengan mencantumkan alamat suami di rutan atau lapas. Selama Anda menyiapkan alasan dan dokumen secara lengkap, pengadilan akan memproses gugatan sesuai ketentuan hukum.
Konsultasi Gugatan Cerai
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai gugatan cerai karena suami masuk penjara, hak asuh anak, atau pembagian harta gono gini, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap membantu Anda menentukan langkah hukum yang tepat dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan Anda.