Pertanyaan mengenai hak waris anak di luar kawin sering menimbulkan kebingungan. Banyak orang bertanya apakah anak di luar kawin hanya berhak atas 1/3 bagian warisan. Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan hukum yang berlaku secara bertahap dan sistematis.
Pengertian Anak Menurut Hukum
Undang-Undang Perkawinan mengatur secara jelas mengenai status anak. Pasal 42 UU Perkawinan menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Selain itu, Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa anak sah meliputi:
- Anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah
- Anak hasil perbuatan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut
Dengan demikian, hukum mengakui anak sah sebagai anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Perkawinan sah berarti perkawinan yang dilaksanakan menurut agama dan dicatatkan secara resmi. Untuk pemeluk Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pemeluk agama lain mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
Dalam sistem KUHPerdata, anak sah termasuk Golongan I ahli waris. Oleh karena itu, anak sah memiliki kedudukan utama bersama suami atau istri yang hidup terlama.
Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana status anak yang lahir di luar perkawinan sah?
Status Anak yang Lahir di Luar Perkawinan
UU Perkawinan memang tidak merumuskan definisi anak luar kawin secara eksplisit. Namun, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Penjelasan KHI juga menjelaskan bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir di luar perkawinan sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pasal 100 KHI kembali menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Namun, perkembangan hukum membawa perubahan penting. Pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperluas hak keperdataan anak luar kawin.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anak luar kawin juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya, apabila anak tersebut dapat membuktikan hubungan darah secara hukum. Bukti tersebut dapat berupa ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah.
Dengan putusan ini, hukum membuka jalan bagi anak luar kawin untuk menuntut hak keperdataan, termasuk hak waris, dari ayah kandungnya.
Pengakuan Anak Luar Kawin Sebagai Syarat Hak Waris
Untuk memperoleh hak waris, anak luar kawin harus mendapatkan pengakuan hukum terlebih dahulu. Pasal 272 KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang lahir dari seorang ibu tanpa ikatan perkawinan sah dengan ayahnya, serta bukan termasuk anak zina atau anak sumbang.
Dalam praktik, hukum mengenal dua bentuk pengakuan anak luar kawin.
Pertama, pengakuan sukarela. Orang tua mengakui anak luar kawin secara tertulis melalui akta autentik.
Kedua, pengakuan melalui pengadilan. Ibu atau anak luar kawin mengajukan permohonan ke pengadilan agar hakim menetapkan hubungan perdata dengan ayah kandungnya.
Setelah pengadilan mengabulkan pengakuan tersebut, anak luar kawin memperoleh kedudukan hukum untuk menuntut hak waris.
Besaran Hak Waris Anak di Luar Kawin Menurut KUHPerdata
KUHPerdata mengatur besaran hak waris anak luar kawin secara rinci. Pembagiannya bergantung pada siapa saja ahli waris yang masih hidup.
Anak luar kawin menerima 1/3 bagian warisan apabila pewaris meninggalkan ahli waris sah, seperti anak sah atau suami dan istri. Kemudian, dapat menerima 1/2 bagian warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak sah dan pasangan, tetapi masih meninggalkan orang tua atau saudara kandung. Selanjutnya, dapat menerima 3/4 bagian warisan apabila pewaris hanya meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang lebih jauh (Pasal 863 KUHPerdata).
Hukum mewajibkan pemberian bagian anak luar kawin terlebih dahulu sebelum membagikan sisa warisan kepada ahli waris sah lainnya (Pasal 864 KUHPerdata).
Selain itu, anak luar kawin dapat mewarisi seluruh harta peninggalan apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sah sama sekali (Pasal 865 KUHPerdata).
Lebih lanjut, anak-anak sah dari anak luar kawin juga berhak menjadi ahli waris apabila anak luar kawin meninggal lebih dahulu (Pasal 866 KUHPerdata).
Kesimpulan
Anak luar kawin tidak selalu hanya berhak atas 1/3 bagian warisan. Besaran hak waris sangat bergantung pada status pengakuan hukum dan komposisi ahli waris lain yang masih hidup. Oleh karena itu, setiap kasus waris anak luar kawin memerlukan analisis hukum yang cermat.
Konsultasi Hukum di Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris anak di luar kawin, pengakuan anak, atau sengketa kewarisan, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id