Pertanyaan :
Apakah anak mendapatkan bagian harta gono gini jika terjadi perceraian ?
Jawaban :
Definisi Harta Bersama / Gono Gini
Harta gono gini adalah harta bersama yang didapat oleh suami dan isteri selama mereka melangsungkan perkawinan.
Contohnya, jika suami dan isteri membelisebuah rumah setelah mereka melangsungkan perkawinan, maka rumah yang dibeli tersebut adalah merupakan harta gono gini (harta bersama).
Sebaliknya jika terdapat harta / asset yang dibeli sebelum terjadi perkawinan, maka terhadap harta / asset tersebut tidak dapat disebut sebagai harta bersama (gono gini).
Harta gono gini (harta bersama) diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :
“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. “
Terhadap harta bersama (gono gini) tersebut wajib dibagi ½ (seperdua) untuk mantan suami dan ½ (seperdua) untuk mantan isteri.
Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Dalam Islam
Anak Berhak Harta Gono Gini?
Menurut pendapat kantor kami, anak tetap berhak terhadap harta bersama (gono gini) milik orang tuanya.
Namun harta bersama (gono gini) tersebut barulah boleh didapatkan oleh anak setelah anak tersebut menjadi “ahli waris”. Artinya, harta bersama milik orang tuanya tersebut menjadi harta warisan yang nantinya dibagikan kepada ahli waris yang salah satunya adalah “anaknya”.
Akan tetapi, apabila timbul perceraian antara orang tua, maka anak tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan meminta harta bersama (gono gini) milik orang tuanya, hal ini didasarkan pihak yang berhak menuntut pembagian harta bersama (gono gini) di pengadilan hanyalah suami atau isteri yang telah bercerai, tidak termasuk anak.
________________
Bila ingin berkonsultasi atau mencari pengacara yang dapat mengurus pembagian harta gono gini, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id
