Artikel

perjanjian pranikah

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement atau perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri dengan tujuan seluruh asset/ harta yang diperoleh selama masa perkawinan/ pernikahan bukan milik bersama, akan tetapi milik masing-masing pihak.

Di Indonesia pelaksanaan pembuatan perjanjian pranikah atau prenuptial agreement sangat jarang dilakukan dikarenakan kebanyakan masyarakat belum banyak memahami manfaat dari pembuatan perjanjian ini. Sedangkan banyak manfaat yang di dapatkan jika membuat perjanjian pra nikah/ perjanjian perkawinan ini.

Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Dasar hukum pembuatan perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan :

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. “

Selain itu, pengaturan perjanjian pra nikah dalam islam juga diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Adapun isi atau hal -hal yang diatur dalam perjanjian pra nikah yang dibuat pada prinsipnya tidak boleh melanggar hukum, norma agama dan kesusilaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (2) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Apabila terdapat pelanggaran hukum dalam isi atau pembuatan perjanjian pra nikah, maka terhadap perjanjian tersebut dapat diajukan pembatalan melalui pengadilan.

Manfaat Membuat Perjanjian Pra Nikah

Setidaknya terdapat 4 (empat) manfaat umum jika calon pasangan suami dan isteri membuat

1. Terjadi Pemisahan Harta dan Hutang Selama masa Perkawinan

Apabila suami atau isteri membeli sebuah asset seperti rumah atau kendaraan selama masa perkawinan, maka asset yang dibeli tersebut adalah milik dari pihak yang membelinya.

Demikian juga terhadap hutang yang ada selama perkawinan, maka pihak yang bertanggungjawab adalah pihak yang berhutang tanpa melibatkan pasangan.

2. Tidak Ada Pembagian Harta Bersama ( Gono Gini) Ketika Terjadi Perceraian

Menurut hukum Indonesia, selama tidak membuat perjanjian pra nikah/ perjanjian perkawinan, maka apabila terjadi perceraian ,terhadap asset yang dibeli selama masa perkawinan wajib dibagi ½ (seperdua) milik isteri dan ½ (seperdua) milik suami.

Namun apabila terdapat perjanjian perkawinan, maka apabila timbul perceraian, maka asset yang dibeli atau diperoleh suami selama perkawinan adalah milik suami dan asset yang diberi atau diperoleh isteri selama perkawinan adalah milik isteri.

Artinya, perjanjian perkawinan disini berfungsi melindungi asset yang diperoleh suami dan isteri ketika terjadi perceraian.

3. Tidak Perlu Persetujuan Pasangan Dalam Melakukan Membelian dan Penjualan Asset

Suami atau isteri yang melakukan pembelian atau penjualan asset tidak harus mendapatkan persetujuan pasangan.

Sebagai contoh, apabila terdapat asset yang dibeli  atau dijual oleh suami, maka tidak perlu persetujuan isterinya. Demikian juga pihak isteri tidak perlu persetujuan suami bila ingin melakukan pembelian atau penjualan asset.

Syarat dan Prosedur Membuat Perjanjian Pra Nikah

Syarat yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian pra nikah adalah :

  1. KTP Para Pihak (WNI);
  2. NPWP Para Pihak (WNI);
  3. Bila salah satu  Calon Pasangan adalah WNA, maka dibutuhkan Paspor, KITAS serta Surat Izin nikah di Indonesia dari Kedutaan.

Setelah syarat lengkap serta draf perjanjian telah dibaca para pihak, maka tahap selanjutnya adalah calon pasangan suami dan isteri menandatangi perjanjian pranikah di hadapan notaris sebagai pihak yang berwenang membuat akta autentik terkait perjanjian tersebut.

Perjanjian pranikah dapat dianggap sah berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 apabila perjanjian pra nikah tersebut dicatatkan di pejabat berwenang.

Baca Juga : Bolehkah Perjanjian Pra Nikah dibatalkan ?

Untuk yang pencatatan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka pencatatan perjanjian pra nikah dilakukan di KUA dimana calon pasangan suami dan isteri menikah menikah.

Sedangkan untuk pencatatan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dilakukan di Disdukcapil dimana calon pasangan suami dan isteri menikah.

Perlu diketahui saat ini pembuatan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum nikah, akan tetapi dapat dibuat oleh pasangan suami dan isteri setelah nikah atau biasa disebut

____________________________

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?