Banyak orang bertanya: apakah suami dapat menggugat cerai istri yang sedang hamil? Selain itu, sebagian istri juga ingin tahu apakah mereka tetap bisa mengurus perceraian saat hamil. Pertanyaan ini wajar karena kehamilan sering membuat keluarga khawatir tentang proses dan dampak hukumnya.
Pada dasarnya, hukum tidak melarang suami mengajukan permohonan cerai saat istri hamil. Selain itu, hukum juga tidak melarang istri yang sedang hamil mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Oleh karena itu, pengadilan tetap dapat memeriksa perkara perceraian selama Anda memenuhi syarat dan alasan perceraian sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, selama Anda menyusun gugatan atau permohonan cerai dengan benar dan Anda membuktikan alasan perceraian di persidangan, hakim dapat memutus perkawinan dengan status perceraian.
Syarat dan Alasan Mengajukan Gugatan Cerai Saat Isteri Hamil
Anda dapat memakai syarat dan alasan perceraian yang sama seperti perkara perceraian pada umumnya. Jadi, Anda cukup memilih alasan yang paling sesuai dengan kondisi rumah tangga, lalu Anda siapkan bukti yang mendukung.
Berikut alasan perceraian yang dapat Anda cantumkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai:
- Salah satu pihak melakukan zina atau menjalani kebiasaan buruk seperti mabuk, memakai narkotika, berjudi, atau kebiasaan lain yang sulit disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.
- Salah satu pihak menerima hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga ia tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri.
- Suami dan istri terus-menerus berselisih dan bertengkar serta tidak memiliki harapan untuk hidup rukun kembali.
Selain itu, bagi pasangan beragama Islam, Anda dapat menambahkan alasan berikut:
- Suami melanggar taklik talak.
- Salah satu pihak berpindah agama atau murtad sehingga rumah tangga tidak rukun.
Anda tidak perlu membuktikan semua alasan sekaligus. Namun, Anda wajib membuktikan minimal satu alasan dengan bukti yang cukup agar hakim menerima gugatan atau permohonan Anda.
Dokumen Administratif yang Perlu Anda Siapkan
Selain alasan perceraian, Anda juga perlu menyiapkan dokumen administrasi agar pengadilan dapat memproses perkara. Pada umumnya, Anda menyiapkan:
- KTP suami dan istri
- Buku nikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran anak, jika Anda sudah memiliki anak
Dengan dokumen ini, Anda dapat mempercepat proses pendaftaran perkara dan menghindari penundaan administratif.
Hakim Tetap Mengupayakan Perdamaian Saat Isteri Hamil
Ketika istri hamil, hakim biasanya memberi perhatian khusus pada kondisi keluarga. Oleh karena itu, hakim tetap menjalankan kewajiban untuk mendamaikan para pihak, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan istri selama masa kehamilan.
Namun demikian, keputusan tetap berada pada suami dan istri. Jika suami dan istri tetap memilih bercerai, hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara. Selanjutnya, hakim akan memeriksa surat gugatan, mendengar keterangan, dan menilai bukti yang Anda ajukan.
Dalam praktik, jika Anda tidak mampu membuktikan alasan perceraian, hakim dapat menolak gugatan atau permohonan cerai. Akibatnya, status perkawinan tetap sah menurut hukum.
Suami Tetap Wajib Memberi Nafkah
Ketika suami menceraikan istri yang sedang hamil, suami tetap memikul kewajiban nafkah. Suami perlu memberikan nafkah kepada istri selama masa kehamilan dan masa iddah. Selain itu, suami juga perlu mempersiapkan nafkah untuk anak setelah anak lahir.
Bagi pasangan beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam mengatur kewajiban tempat tinggal bagi istri selama masa iddah. Pasal 81 KHI menyatakan bahwa suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam iddah.
Pasal 81 KHI juga menjelaskan bahwa suami harus menyediakan tempat tinggal yang layak dan aman. Selain itu, suami perlu menyesuaikan fasilitas tempat tinggal dengan kemampuan dan kondisi lingkungan tempat tinggalnya.
Isteri Wajib Memperhatikan Masa Iddah Jika Cerai Saat Hamil
Jika istri bercerai saat hamil, istri wajib memperhatikan masa tunggu. Dalam hukum Islam, masa tunggu ini disebut iddah. Oleh karena itu, istri tidak boleh menikah dengan pria lain selama masa iddah.
Pasal 140 KHI huruf b melarang perkawinan antara pria dan wanita jika wanita masih menjalani masa iddah dengan pria lain. Selain itu, hukum menetapkan masa iddah bagi wanita hamil sampai wanita tersebut melahirkan.
Jika istri tetap menikah selama masa iddah, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan perkawinan ke pengadilan. Dengan demikian, istri perlu mematuhi ketentuan masa tunggu agar status hukum perkawinannya tetap aman.
Konsultasi Perceraian di Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan atau permohonan perceraian, hak asuh anak, serta pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id