Artikel

Mekanisme Pencatatan Perkawinan Yang Dilaksanakan Di Luar Negeri

Pelaksanaan Perkawinan di Luar Negeri

Anda dapat melangsungkan perkawinan di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun, ketika Anda menikah di luar negeri, Anda tetap wajib mencatatkan perkawinan tersebut agar negara mengakui status hukum Anda.

Pada praktiknya, perkawinan di luar negeri biasanya terjadi dalam dua kondisi:

  1. Anda menikah dengan sesama WNI di luar negeri.
  2. Anda menikah dengan pasangan WNA (perkawinan campuran) di luar negeri.

Meskipun Anda melangsungkan perkawinan di luar negeri, Anda tetap harus mengikuti kewajiban pencatatan sebagaimana UU Perkawinan mengaturnya. Karena itu, Anda perlu memastikan pencatatan berjalan tepat waktu agar Anda tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

Sebagai gambaran, pasangan beragama Islam biasanya mencatatkan perkawinan melalui KUA ketika proses pencatatan sudah masuk ke sistem di Indonesia. Sementara itu, pasangan beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu biasanya mencatatkan perkawinan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu, Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan mewajibkan Anda mencatatkan perkawinan luar negeri paling lama 1 (satu) tahun setelah Anda kembali ke Indonesia. Jadi, Anda perlu menghitung tenggat waktu sejak kepulangan Anda agar proses tetap aman.

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 mengatur mekanisme teknis pelaporan dan pencatatan perkawinan luar negeri. Karena itu, Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang peraturan ini jelaskan melalui Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Mekanisme Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Negeri

Pasal 38 menyatakan bahwa Anda wajib melaporkan perkawinan WNI di luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah instansi berwenang di negara setempat mencatatkan perkawinan Anda.

Untuk memenuhi pelaporan tersebut, Anda perlu menyiapkan:

  1. kutipan akta perkawinan dari negara setempat, dan
  2. dokumen perjalanan Republik Indonesia milik suami dan istri.

Namun, apabila negara setempat tidak menyediakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, Anda tetap dapat mencatatkan perkawinan melalui Perwakilan Republik Indonesia. Dalam kondisi ini, Anda perlu menyiapkan:

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan
  2. dokumen perjalanan Republik Indonesia milik suami dan istri.

Dengan demikian, Anda tetap bisa mencatatkan perkawinan meskipun negara setempat tidak menyediakan layanan pencatatan bagi orang asing.

Pelaporan ke Disdukcapil Setelah Anda Kembali ke Indonesia

Selanjutnya, Pasal 39 mewajibkan Anda melaporkan perkawinan luar negeri tersebut kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil sesuai domisili Anda di Indonesia.

Untuk melengkapi pelaporan ini, Anda perlu menyiapkan:

  1. bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia, dan
  2. kutipan akta perkawinan.

Karena itu, Anda sebaiknya menyimpan bukti pelaporan dari Perwakilan RI sejak awal agar proses di Disdukcapil berjalan lebih cepat.

Mekanisme Pencatatan Perkawinan Campuran WNI dan WNA di Luar Negeri

Selain perkawinan sesama WNI, Pasal 40 mengatur pelaporan perkawinan antara WNI dengan WNA yang Anda laksanakan di luar negeri. Jika instansi berwenang di negara setempat mencatatkan perkawinan campuran tersebut, Anda harus melaporkannya kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan menyiapkan:

  1. kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat,
  2. dokumen perjalanan Republik Indonesia dan dokumen perjalanan pasangan, serta
  3. surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Namun, apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, Anda tetap dapat mencatatkan perkawinan campuran melalui Perwakilan Republik Indonesia. Dalam kondisi ini, Anda perlu menyiapkan:

  1. surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat,
  2. pas foto berwarna suami dan istri,
  3. dokumen perjalanan Republik Indonesia dan dokumen perjalanan pasangan, serta
  4. surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

Oleh karena itu, Anda perlu menyesuaikan dokumen dengan kebijakan negara tempat Anda menikah agar Anda tidak mengulang proses.

Konsultasi Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Apabila Anda ingin berkonsultasi untuk mengurus legalitas pencatatan perkawinan Anda yang dilaksanakan di luar negeri, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?