Artikel

Mekanisme Pencatatan Perkawinan Yang Dilaksanakan Di Luar Negeri

Pelaksanaan Perkawinan

Perkawinan pada dasarnya dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri. Khusus untuk Perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, maka terdapat 2 (dua) kemungkinan :

  1. Perkawinan yang dilaksanakan antara pasangan WNI, serta
  2. Perkawinan yang dilaksanakan antara pasangan WNI dan WNA.

Perkawinan yang dilaksanakan baik antara pasangan WNI atau perkawinan yang dilaksanakan antara pasangang WNI dan WNA (Campuran) tetap wajib dicatatkan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan.

Umumnya bagi mereka yang beragama Islam, pencatatan tetap di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan bagi mereka beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu di daftarkan di Kantor Catatan Sipil.

Menurut Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri tersebut wajib dicatatkan paling lama 1 (satu) tahun pasca pasangan yang telah menikah tersebut kembali di Indonesia.

Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Adapun mekanisme teknis pencatatan perkawinan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Pasal 38 :

  1. Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
    1. Kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
  2. Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
    1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.

Pasal 39 : 

Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan :

  1. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
  2. Kutipan akta perkawinan.

Pasal 40 :

  1. Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
    1. Kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
    2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
    3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
  2. Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
    1. Surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
    2. Pas foto berwarna suami dan isteri;
    3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
    4. Surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi untuk mengurus legalitas pencatatan perkawinan anda di luar negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id