Artikel

Mengurus Pengakuan Anak Menurut Hukum

Anak Lahir di Luar Pencatatan Negara dan Pengakuan Anak

Apabila seorang anak lahir dari perkawinan yang hanya sah menurut agama, namun orang tuanya belum mencatatkan perkawinan ke negara, maka anak tersebut berhak memperoleh pengakuan anak secara hukum.

Dalam kondisi ini, ayah biologis wajib membuat surat pengakuan anak, sedangkan ibu kandung harus memberikan persetujuan tertulis. Melalui mekanisme tersebut, hukum memberikan jalan agar status anak menjadi jelas dan terlindungi.

Sebagai contoh, seorang anak lahir dari perkawinan orang tuanya yang sah menurut hukum Islam, tetapi kedua orang tua belum memiliki Buku Nikah dari KUA. Agar anak tersebut memperoleh pengakuan hukum, ayah harus menyatakan pengakuan secara tertulis, sementara ibu menyetujui pengakuan tersebut.

Alasan Ayah Wajib Mengajukan Pengakuan Anak

Hukum mengharuskan ayah membuat pengakuan anak karena anak yang lahir di luar perkawinan sah menurut negara hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.

Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa anak luar kawin tidak otomatis memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. Oleh karena itu, pengakuan anak menjadi langkah penting untuk membangun hubungan hukum antara anak dan ayah biologisnya.

Namun demikian, setelah ayah mengajukan pengakuan anak secara sah, anak langsung memperoleh hubungan keperdataan dengan ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperkuat hal ini dengan menyatakan bahwa anak luar kawin berhak memiliki hubungan keperdataan dengan ayah kandungnya, sepanjang ayah mampu membuktikan hubungan biologis secara hukum.

Prosedur Mengurus Pengakuan Anak

Untuk mengurus pengakuan anak, orang tua harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Aturan ini mengatur tahapan pengakuan anak secara jelas dan terukur.

Pertama, ayah membuat surat pernyataan pengakuan anak, kemudian ibu memberikan persetujuan tertulis. Setelah itu, orang tua wajib melaporkan pengakuan anak ke instansi pelaksana administrasi kependudukan.

Orang tua harus menyampaikan laporan tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan dibuat. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil mencatat pengakuan anak ke dalam register resmi dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Dengan terbitnya kutipan akta tersebut, status hukum anak menjadi jelas dan sah secara administratif.

Syarat Mengurus Pengakuan Anak

Agar proses pengakuan anak berjalan lancar, orang tua harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang telah ibu kandung setujui
  2. Penetapan pengadilan, apabila ibu kandung berstatus warga negara asing
  3. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  4. Kutipan akta kelahiran anak
  5. Kartu Keluarga ayah atau ibu
  6. KTP elektronik ayah dan ibu
  7. Dokumen perjalanan berupa paspor bagi ibu kandung warga negara asing

Setelah orang tua menyerahkan seluruh dokumen tersebut, pejabat pencatatan sipil memproses pencatatan pengakuan anak sesuai ketentuan hukum.

Akibat Hukum Pengakuan Anak

Setelah pengakuan anak tercatat secara sah, anak memiliki hubungan keperdataan penuh dengan ayah dan ibu kandungnya. Selain itu, anak berhak memperoleh nafkah, perlindungan hukum, dan hak waris dari ayahnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pengakuan anak memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak anak di masa depan.

Kesimpulan

Pengakuan anak merupakan langkah hukum penting bagi anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat oleh negara. Melalui pengakuan anak, orang tua menjamin status hukum anak, memperluas hubungan keperdataan, serta mencegah sengketa hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, orang tua sebaiknya segera mengurus pengakuan anak sesuai prosedur agar hak anak terlindungi secara maksimal.

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajuan pengakuan anak menurut hukum, silakan hubungi legalkeluarga.id melalui:

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id