Artikel

Mengurus Perceraian Harus Pisah Rumah 6 Bulan?

Pertanyaan

Saya datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus perceraian. Namun petugas pengadilan memberi informasi bahwa pasangan yang ingin bercerai harus pisah rumah selama 6 (enam) bulan terlebih dahulu. Apakah benar ada aturan seperti itu?

Jawaban

Pertanyaan tersebut sering muncul ketika seseorang ingin mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

Saat ini memang terdapat ketentuan yang berkaitan dengan pisah rumah minimal 6 bulan dalam perkara perceraian. Ketentuan tersebut terdapat dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, Rumusan Kamar Agama huruf a angka 1, yang menyatakan:

“Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.”

Ketentuan tersebut berlaku khusus untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama, sehingga tidak berlaku untuk perceraian yang diajukan di Pengadilan Negeri.

Jika membaca ketentuan tersebut secara cermat, terdapat kata “atau” dalam rumusan aturan tersebut. Artinya, hakim dapat mengabulkan gugatan perceraian apabila terbukti:

  1. suami dan istri terus menerus bertengkar, atau
  2. suami dan istri telah berpisah rumah minimal 6 bulan.

Dengan demikian, pasangan tidak selalu harus pisah rumah selama 6 bulan untuk mengajukan perceraian.

Namun dalam praktik persidangan, sebagian majelis hakim terkadang menafsirkan aturan tersebut secara ketat. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat menyarankan penggugat untuk mencabut gugatan jika pasangan belum pisah rumah selama 6 bulan.

Perubahan Aturan Pisah Rumah 6 Bulan dalam Perceraian

Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan aturan terbaru melalui SEMA No. 3 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

“Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT.”

Ketentuan ini memberikan pengecualian penting.

Jika penggugat dapat membuktikan adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), maka penggugat tidak harus menunggu pisah rumah selama 6 bulan untuk mengajukan perceraian.

Dengan kata lain, keberadaan KDRT dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi hakim untuk memeriksa dan mengabulkan gugatan perceraian tanpa menunggu masa pisah rumah.

Apakah Perceraian Selalu Harus Pisah Rumah 6 Bulan?

Berdasarkan aturan tersebut, pasangan tidak selalu wajib pisah rumah selama 6 bulan.

Hakim akan melihat alasan perceraian yang diajukan di dalam gugatan. Jika penggugat dapat membuktikan alasan pertengkaran disertai KDRT, maka hakim dapat tetap memeriksa dan mengabulkan gugatan tersebut. namun, apabila alasan perceraian selain pertengkaran terus menerus, maka dimungkinkan untuk dikabulkan walau belum pisah rumah selama 6 bulan.

Saran Kantor Legal Keluarga

Jika Anda ingin mengajukan perceraian tetapi belum pisah rumah selama 6 bulan, Anda tetap dapat mencoba mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Namun Anda harus menjelaskan secara rinci alasan perceraian dalam gugatan. Anda juga harus menyampaikan alasan tersebut kepada hakim saat sidang pertama.

Apabila perceraian terjadi bukan hanya karena pertengkaran biasa, tetapi disertai alasan yang kuat seperti KDRT, perzinahan yang disertai bukti yang kuat, atau pasangan memakai narkoba atau dipenjara akibat melakukan perbuatan pidana, maka hakim dapat mempertimbangkan gugatan tersebut.

Karena itu, penting bagi penggugat untuk menyusun gugatan perceraian secara jelas dan lengkap agar hakim dapat memahami alasan perceraian yang diajukan.

Konsultasi Perceraian

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai proses perceraian di Pengadilan Agama, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan penjelasan hukum serta mendampingi Anda dalam proses perceraian di pengadilan.