Legal Keluarga memberikan jasa hukum membantu mewakilidan mendampingi klien dalam hal ingin mengajukan permohonan pergantian nama atau data kependudukan ke Pengadilan Negeri.
Syarat dan Ketentuan :
KTP Pemohon,
Kartu Keluarga (KK),
Akta Kelahiran,
Ijazah Pemohon,
Dokumen perjalanan / Passport bagi WNA yang telah menjadi WNI,