Artikel

Syarat Batalnya Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Tidak ada larangan dalam islam untuk membuat perkawinan seperti perjanjian pra nikah (prenuptial agreement)  atau perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan dasar hukum sehingga setiap warga yang beragama Islam dan menikah di Indonesia memiliki hak untuk membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan.

Adapun bunyi Pasal 45 KHI sebagai berikut :

 “Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :”

  1. Taklik talak dan
  2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Namun perlu diperhatikan bila dalam membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan dalam islam terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian perkawinan yang dibuat batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan melalui mekanisme pengadilan.

Dibawah ini hal-hal perlu diperhatian dalam membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan agar tidak mudah dibatalkan.

1. Perjanjian wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan di KUA dimana pasangan menikah

Pasal 47 ayat (1)  KHI :

Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. “

Selain itu, dalam Pasal 147 KUHPerdata juga menyebutkan Perjanjian Kawin harus dibuat dengan akta notaris, dan akan batal jika tidak dibuat secara demikian.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bila perjanjian perkawinan wajib dibuat secara tertulis dihadapan notaris dalam bentuk akta serta wajib dicatatkan ke KUA (Kantor Urusan Agama).

Apabila perjanjian perkawinan tidak dibuat secara tertulis dalam bentuk akta autentik dan/atau tidak dicatatkan di KUA, maka perjanjian perkawinan yang dibuat batal demi hukum.

2. Para pihak tidak boleh melanggar isi perjanjian karena dapat dibatalkan melalui pengadilan

Pasal 51 KHI :

“ Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.”

Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan isi perjanjian, maka salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perkawinan ke Pengadilan Agama.

Sebagai contoh, dalam perjanjian perkawinan disebutkan apabila salah satu pihak melakukan perbuatan selingkuh, maka perjanjian perkawinan ini batal.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?