Pertanyaan
Saya seorang perempuan dan berencana bercerai. Saat ini, saya dan suami masih memiliki rumah dengan status kredit KPR. Kami masih memiliki sisa cicilan sekitar tujuh tahun. Apakah suami dapat menuntut dan menggugat rumah tersebut sebagai harta gono gini di pengadilan?
Jawaban
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu memahami terlebih dahulu dasar hukum pembagian harta gono gini dalam perkawinan.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Secara umum, harta gono gini mencakup seluruh harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung.
Menurut hukum Indonesia, baik perceraian yang berlangsung di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, mantan suami dan mantan isteri memiliki hak yang sama atas harta bersama. Oleh karena itu, hukum membagi harta gono gini masing-masing sebesar satu perdua.
Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selain itu, Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa harta yang diperoleh suami dan isteri selama ikatan perkawinan termasuk harta bersama, tanpa memperhatikan atas nama siapa harta tersebut terdaftar.
Selanjutnya, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 menegaskan bahwa setelah perceraian, hakim harus membagi harta bersama secara sama rata antara bekas suami dan bekas isteri.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 97 KHI, yang memberikan hak seperdua harta bersama kepada janda atau duda cerai sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan.
Bagaimana Jika Rumah Masih Dalam Kredit KPR?
Dalam praktik, sengketa harta gono gini sering muncul ketika objek harta masih berada dalam status kredit atau jaminan bank, termasuk rumah KPR.
Pada kondisi ini, Anda perlu memahami bahwa rumah yang masih terikat kredit KPR masih berada dalam jaminan bank. Dengan demikian, rumah tersebut belum sepenuhnya berada di bawah penguasaan suami dan isteri.
Hukum memberikan pedoman yang tegas terkait kondisi tersebut. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, khususnya Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga, menegaskan bahwa gugatan harta bersama yang objeknya masih menjadi jaminan utang harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Meskipun SEMA ini berasal dari rumusan kamar agama, banyak pihak menggunakan ketentuan tersebut sebagai rujukan dalam sengketa harta gono gini di Pengadilan Negeri.
Oleh karena itu, apabila rumah masih berstatus kredit KPR dan masih menjadi jaminan bank, maka rumah tersebut tidak dapat dijadikan objek gugatan harta gono gini di pengadilan.
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, rumah yang masih berada dalam status kredit KPR tidak dapat menjadi objek pembagian harta gono gini. Anda dan suami harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kredit kepada bank sebelum mengajukan gugatan pembagian harta tersebut.
Konsultasi Harta Gono Gini
Apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai pembagian harta gono gini, khususnya terkait rumah KPR, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id