Siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian? Pertanyaan ini sering muncul ketika ayah dan ibu sama-sama ingin anak tinggal bersamanya setelah perkawinan berakhir.
Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap perkara. Sebelum menentukan siapa yang lebih berhak mengasuh anak, kita perlu melihat terlebih dahulu pengadilan yang memeriksa perceraian tersebut.
Pasangan beragama Islam menyelesaikan perceraian dan sengketa hak asuh anak di Pengadilan Agama. Sementara itu, pasangan non-Muslim mengajukan perceraian dan sengketa hak asuh melalui Pengadilan Negeri.
Perbedaan tersebut penting karena hakim Pengadilan Agama dapat menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu dasar hukum. Sebaliknya, Pengadilan Negeri tidak menggunakan KHI untuk menentukan hak asuh anak.
Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian
Aturan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama
Bagi pasangan Muslim, salah satu dasar utama penentuan hak asuh terdapat dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 105 KHI mengatur:
“Dalam hal terjadinya perceraian:
a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Ketentuan tersebut memberikan ukuran yang cukup jelas.
Apabila anak belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz, ibu pada dasarnya mempunyai posisi yang lebih diutamakan untuk memperoleh hak asuh.
Namun, ketika anak sudah berumur 12 tahun, hukum memberikan kesempatan kepada anak untuk memilih apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibunya. Badan Peradilan Agama juga menjelaskan penerapan Pasal 105 tersebut dalam perkara hak asuh anak.
Bagaimana Anak Memilih Ayah atau Ibu?
Dalam praktik perkara yang kami tangani, apabila hakim perlu mengetahui pilihan anak, pihak yang menguasai atau tinggal bersama anak biasanya perlu menghadirkan anak ke pengadilan.
Kemudian, hakim meminta keterangan anak mengenai keinginannya tinggal bersama ayah atau ibu.
Praktiknya dapat berbeda antara satu majelis dengan majelis lainnya. Namun, hakim umumnya berusaha membuat suasana pemeriksaan lebih nyaman bagi anak. Dalam beberapa perkara, hakim meminta ayah dan ibu keluar dari ruang pemeriksaan agar anak dapat menyampaikan keinginannya tanpa tekanan.
Hakim juga dapat berbicara secara lebih informal dengan anak. Tujuannya bukan menjadikan anak sebagai pihak yang harus “memilih salah satu orang tua”, melainkan mengetahui kondisi, kedekatan, dan keinginan anak secara lebih jujur.
Karena itu, khusus di Pengadilan Agama, umur 12 tahun mempunyai arti penting dalam Pasal 105 KHI.
Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Selalu Jatuh kepada Ibu?
Tidak selalu.
Dalam praktik beberapa tahun terakhir, kami melihat hakim semakin memperhatikan keadaan faktual anak. Umur tetap penting, tetapi hakim juga dapat melihat siapa yang selama ini benar-benar merawat anak.
Misalnya, anak berusia delapan tahun sudah tinggal bersama ayah selama beberapa tahun. Ayah mengurus sekolah, kesehatan, kebutuhan sehari-hari, dan kegiatan anak. Sementara itu, ibu meninggalkan anak atas kemauannya sendiri dan dalam waktu lama tidak menjalankan pengasuhan secara nyata.
Dalam keadaan seperti itu, hakim dapat mempertimbangkan apakah memindahkan anak kepada ibu justru mengganggu stabilitas kehidupan anak.
Karena itu, dari pengalaman menangani perkara hak asuh di Pengadilan Agama, setidaknya terdapat dua indikator penting: umur anak dan kondisi faktual mengenai anak selama ini tinggal serta diasuh oleh siapa.
Baca Juga : Hak Asuh Anak Jatuh Ke Ayah, Apakah Bisa?
Bagaimana Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri?
Untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri tidak memakai Pasal 105 KHI.
Karena itu, tidak terdapat ketentuan yang sama seperti “anak di bawah 12 tahun ikut ibu dan setelah 12 tahun anak memilih”.
Dalam praktik, hakim dapat menggunakan UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta fakta yang muncul dalam persidangan.
Salah satu yurisprudensi penting yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2001.
Kaidah hukumnya menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur seyogianya berada dalam pemeliharaan orang yang paling dekat dan akrab dengan anak, yaitu ibu. Mahkamah Agung telah memasukkan putusan tersebut sebagai yurisprudensi.
Yurisprudensi lain, yaitu Putusan MA Nomor 102 K/Sip/1973, juga menempatkan ibu kandung sebagai pihak yang diutamakan untuk anak yang masih kecil, sepanjang ibu tersebut layak mengasuh anak.
Dengan demikian, dalam perkara di Pengadilan Negeri, usia anak tetap mempunyai pengaruh. Namun, patokannya tidak sama dengan Pasal 105 KHI yang secara tegas memakai batas 12 tahun.
Apakah Anak di Pengadilan Negeri Akan Diminta Memilih?
Tidak ada aturan umum yang menyatakan bahwa anak non-Muslim setelah berumur 12 tahun wajib memilih ayah atau ibu.
Dalam pengalaman kami menangani perkara di Pengadilan Negeri, hal tersebut lebih bergantung pada kebutuhan pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.
Jika hakim merasa perlu mendengar langsung kondisi dan keinginan anak, hakim dapat meminta anak hadir.
Karena itu, jangan menyamakan prosedur Pengadilan Negeri dengan ketentuan Pasal 105 KHI di Pengadilan Agama.
Anak Tinggal dengan Siapa Juga Menjadi Pertimbangan
Persoalan hak asuh tidak hanya berbicara mengenai usia.
Dalam beberapa perkara yang kami tangani, hakim memberikan perhatian besar pada pola kehidupan anak sebelum dan selama perceraian berlangsung.
Sebagai contoh, seorang anak selama bertahun-tahun tinggal bersama ayah. Anak bersekolah dari rumah ayah, ayah mengurus kebutuhan sehari-harinya, sedangkan ibu tinggal terpisah.
Fakta seperti ini dapat memengaruhi pertimbangan hakim.
Sebaliknya, apabila anak sejak lahir tinggal bersama ibu dan ibu menjalankan pengasuhan sehari-hari dengan baik, fakta tersebut juga memperkuat posisi ibu.
Prinsip dasarnya dapat ditemukan dalam Pasal 41 huruf a UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Jadi, undang-undang sendiri meletakkan kepentingan anak sebagai titik utama ketika ayah dan ibu berselisih mengenai pengasuhan.
Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diputus Bersama?
Bisa.
Perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa hakim tidak selalu harus memilih pola “ayah menang” atau “ibu menang”.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 171/PK/Ag/2022 bahkan menerapkan konsep joint physical custody atau pengasuhan fisik bersama.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung membagi waktu pengasuhan. Anak berada bersama ayah pada hari sekolah Senin sampai Jumat, sedangkan ibu mengasuh anak pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Putusan tersebut penting karena menunjukkan bahwa konsep hak asuh bersama bukan lagi sekadar teori.
Kami sendiri pernah menangani perkara di Pengadilan Agama ketika pengadilan tingkat pertama menetapkan pola pengasuhan bersama. Namun, setelah perkara berlanjut ke tingkat banding dan muncul fakta bahwa pola tersebut justru membuat anak bingung, pengadilan akhirnya menetapkan pengasuhan kepada ibu.
Artinya, shared parenting atau co-parenting tetap harus kembali kepada satu ukuran: apakah pola tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada anak.
Baca juga: Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan
Mengapa Kepentingan Anak Semakin Penting?
UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga memperkuat pendekatan tersebut.
Pasal 14 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak pada prinsipnya berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali terdapat alasan hukum yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut merupakan pilihan terbaik bagi kepentingan anak.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) tetap memberikan hak kepada anak untuk bertemu dan berhubungan secara pribadi dengan kedua orang tuanya ketika terjadi pemisahan.
Selain itu, Pasal 26 UU Perlindungan Anak mewajibkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Dengan demikian, arah hukum pengasuhan anak semakin bergerak dari pertanyaan “siapa yang menang?” menuju “pola pengasuhan mana yang paling baik untuk anak?”
Bagaimana Nasib Orang Tua yang Tidak Mendapatkan Hak Asuh?
Orang tua yang tidak memegang hak asuh tidak otomatis kehilangan hubungan dengan anak.
Dalam praktik, putusan pengadilan sering memerintahkan pemegang hak asuh untuk tetap memberikan akses kepada orang tua lainnya agar dapat bertemu, berkomunikasi, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak.
Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juga menegaskan pentingnya pemberian hak akses tersebut. Bahkan, menghalangi akses secara terus-menerus dapat menjadi persoalan dalam mempertahankan hak asuh.
Jadi, memperoleh hak asuh bukan berarti seseorang “memiliki” anak dan bebas memutus hubungan anak dengan mantan pasangan.
Apakah Hak Asuh Anak Dapat Dicabut?
Dapat.
Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan memungkinkan pengadilan mencabut kekuasaan orang tua apabila orang tua:
“sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;”
atau:
“berkelakuan buruk sekali.”
Meskipun pengadilan mencabut kekuasaannya, orang tua tersebut tetap wajib memberikan biaya pemeliharaan kepada anak sebagaimana Pasal 49 ayat (2).
Untuk pasangan Muslim, Pasal 156 huruf c KHI juga memungkinkan pemindahan hak hadhanah apabila pemegang hak asuh tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Karena itu, putusan hak asuh tidak selalu bersifat tidak dapat berubah. Jika kemudian muncul fakta yang serius dan membahayakan anak, pihak lain dapat mengajukan gugatan untuk meminta perubahan atau pencabutan hak asuh.
Baca juga: Hak Asuh Anak Perceraian Non Muslim
Jadi, Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Setelah Perceraian?
Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk seluruh perkara.
Di Pengadilan Agama, Pasal 105 KHI memberikan prioritas kepada ibu untuk anak yang belum berumur 12 tahun. Setelah anak berumur 12 tahun, anak dapat memilih ayah atau ibu.
Namun, praktik pengadilan juga melihat kondisi nyata: anak tinggal dengan siapa, siapa yang mengasuh sehari-hari, bagaimana hubungan anak dengan kedua orang tua, dan apakah perubahan tempat tinggal justru merugikan anak.
Sementara itu, Pengadilan Negeri tidak memakai batas 12 tahun sebagaimana KHI. Hakim lebih banyak menggunakan UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi, kondisi faktual pengasuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, perkembangan putusan pengadilan juga membuka kemungkinan hak asuh bersama apabila pola tersebut memang sesuai dengan kebutuhan anak.
Karena itu, sengketa hak asuh sebaiknya tidak hanya berfokus pada umur anak. Bukti mengenai siapa yang selama ini mengasuh dan kondisi terbaik bagi anak sering kali mempunyai peranan yang sangat penting.
Konsultasi Hak Asuh Anak di Legal Keluarga
Jika Anda sedang menghadapi perceraian dan terdapat sengketa mengenai hak asuh anak, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis posisi hukum, menyiapkan gugatan atau jawaban, menyusun bukti dan saksi, serta mendampingi proses perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Konsultasi dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, telepon, atau pertemuan langsung.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

