Artikel

Status Hutang Selama Perkawinan Pasca Bercerai

Memahami Harta Bersama dalam Perkawinan

Banyak pasangan merasa bingung ketika menghadapi perceraian, terutama saat menentukan status hutang setelah bercerai. Oleh karena itu, pasangan sering mempertanyakan apakah hutang tetap menjadi tanggung jawab bersama atau justru dibebankan kepada salah satu pihak berdasarkan putusan pengadilan.

Pada dasarnya, perkawinan menimbulkan akibat hukum berupa penyatuan harta bersama antara suami dan isteri. Dengan kata lain, hukum menganggap harta yang suami peroleh selama perkawinan sebagai harta isteri. Sebaliknya, hukum juga menganggap harta yang isteri peroleh sebagai harta suami.

Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Namun demikian, kondisi tersebut dapat berbeda apabila calon suami dan calon isteri membuat perjanjian pemisahan harta sebelum perkawinan.

Perjanjian Pemisahan Harta dan Akibat Hukumnya

Perjanjian pemisahan harta merupakan perjanjian perkawinan yang calon suami dan calon isteri buat sebelum melangsungkan perkawinan. Melalui perjanjian ini, para pihak sepakat memisahkan harta masing-masing selama perkawinan berlangsung.

Dengan adanya perjanjian pemisahan harta, suami dan isteri tidak mencampurkan harta selama perkawinan. Oleh sebab itu, ketika perceraian terjadi, pengadilan tidak membagi harta bersama karena masing-masing pihak telah memisahkan kepemilikan harta sejak awal.

Status Hutang Pasca Perceraian

Selanjutnya, pertanyaan penting muncul mengenai status hutang setelah perceraian. Sebagai contoh, Anda membeli rumah melalui fasilitas KPR dengan jangka waktu 20 tahun. Namun, pada tahun ke-10 perkawinan berakhir karena perceraian.

Dalam kondisi tersebut, hutang KPR tetap menjadi tanggung jawab bersama, sepanjang suami dan isteri menyepakati pembelian rumah tersebut selama perkawinan. Dengan demikian, hutang tersebut termasuk kategori hutang bersama dan harus dibayar secara proporsional oleh kedua belah pihak.

Meskipun demikian, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menentukan pembebanan hutang secara berbeda. Sebagai contoh, hakim dapat membebankan kewajiban pembayaran KPR lebih besar kepada mantan suami dibandingkan mantan isteri, apabila pertimbangan hukum mendukung hal tersebut.

Karena itu, hutang KPR yang timbul atas persetujuan bersama selama perkawinan pada prinsipnya merupakan hutang keluarga.

Dasar Hukum Hutang Menurut Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai tanggung jawab hutang dalam rumah tangga. Pasal 93 KHI mengatur beberapa ketentuan penting.

Pertama, KHI membebankan tanggung jawab atas hutang pribadi suami atau isteri kepada harta masing-masing pihak. Kedua, KHI membebankan hutang yang timbul untuk kepentingan keluarga kepada harta bersama. Ketiga, apabila harta bersama tidak mencukupi, maka suami harus menanggung kekurangannya. Selanjutnya, apabila harta suami juga tidak mencukupi, maka isteri menanggung sisa kewajiban tersebut.

Dengan demikian, hukum secara jelas membedakan antara hutang pribadi dan hutang keluarga.

Hutang Tanpa Persetujuan Pasangan

Sebaliknya, apabila suami melakukan pembelian rumah KPR tanpa persetujuan isteri, maka isteri tidak wajib bertanggung jawab secara hukum atas hutang tersebut. Dalam hal ini, hutang tersebut tidak memenuhi unsur sebagai hutang bersama.

Dalam praktik dan yurisprudensi, hukum menegaskan bahwa suami dan isteri harus memperoleh persetujuan bersama ketika melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama. Oleh karena itu, apabila suami membuat perjanjian hutang tanpa melibatkan isteri, maka perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum.

Ketentuan ini berkaitan langsung dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat tersebut, maka perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Konsultasi Hukum Perceraian dan Harta Bersama

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai status hutang pasca perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), atau hak dan kewajiban suami isteri setelah bercerai, silakan hubungi legalkeluarga.id.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda memahami posisi hukum dan menentukan langkah yang paling tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?