Salah satu pertanyaan yang sering muncul setelah pasangan membuat perjanjian pra nikah adalah: apakah perjanjian tersebut dapat dibatalkan?
Jika bisa, bagaimana cara membatalkannya?
Pada prinsipnya, seseorang tidak mudah membatalkan perjanjian yang para pihak buat di hadapan notaris.
Sebelum penandatanganan, notaris biasanya meminta para pihak membaca dan memeriksa isi perjanjian.
Selain itu, notaris juga memastikan para pihak menandatangani perjanjian dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Karena itu, pihak yang ingin membatalkan perjanjian harus mempunyai alasan hukum dan bukti yang kuat.
Jika alasan dan bukti tidak cukup, pengadilan dapat menolak permohonan atau gugatan pembatalan tersebut.p
Pembatalan Perjanjian Pra Nikah
Apabila mengacu pada Pasal 149 KUHPerdata menyebutkan:
“perjanjian perkawinan yang telah dibuat tidak boleh diubah dengan cara apapun.”
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (4) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan:
”Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pihak pada prinsipnya tidak dapat mengubah perjanjian secara sepihak.
Namun, kedua pihak dapat menyepakati perubahan sepanjang tidak merugikan pihak ketiga.
Lalu, apakah para pihak juga dapat membatalkan perjanjian perkawinan?
Dalam beberapa kasus, para pihak menempuh mekanisme permohonan penetapan pembatalan perjanjian perkawinan ke pengadilan.
Dengan demikian, pihak yang ingin menghapus keberlakuan perjanjian dapat mempertimbangkan mekanisme melalui pengadilan.
Membatalkan Perjanjian Pra Nikah Sepihak, Apakah Bisa?
Pada prinsipnya, satu pihak tidak dapat membatalkan perjanjian pra nikah secara sepihak.
Alasannya, perjanjian yang para pihak buat secara sah mengikat mereka.
Pasal 1338 KUHPerdata juga mengatur prinsip tersebut.
Karena itu, perjanjian pra nikah melekat pada asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
Namun, pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.
Dalam kondisi tersebut, Penggugat perlu membuktikan alasan pembatalan.
Selain itu, Penggugat perlu menunjukkan bahwa perjanjian tidak memenuhi syarat sah perjanjian.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat Sah Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur beberapa syarat sah perjanjian.
Berikut syarat tersebut.
1. Para Pihak Sepakat untuk Mengikatkan Diri
Sepakat berarti para pihak mempunyai persetujuan untuk membuat perjanjian.
Artinya, kedua pihak menandatangani perjanjian atas kehendak sendiri.
Selain itu, para pihak harus memahami isi perjanjian tersebut.
Jika para pihak menandatangani perjanjian tanpa paksaan, pada prinsipnya unsur kesepakatan telah terpenuhi.
Karena itu, pihak yang ingin membatalkan perjanjian harus membuktikan jika terdapat masalah dalam proses kesepakatan.
2. Cakap atau Cukup Umur dalam Membuat Perjanjian
Pihak yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum.
Misalnya, pihak telah berumur di atas 21 tahun.
Selain itu, seseorang yang sudah kawin juga dapat memenuhi unsur kecakapan meskipun belum mencapai usia tersebut.
Dengan demikian, kecakapan menjadi salah satu unsur penting dalam sahnya perjanjian.
3. Objek Perjanjian Harus Jelas
Perjanjian harus mempunyai objek yang jelas.
Selain itu, hak dan kewajiban para pihak juga perlu memiliki batas yang jelas.
Karena itu, para pihak harus mengetahui apa yang mereka sepakati.
Jika objek tidak jelas, masalah hukum dapat muncul kemudian.
4. Sebab atau Causa yang Tidak Dilarang
Perjanjian tidak boleh memuat sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, perjanjian tidak boleh mengandung unsur kepalsuan atau tujuan yang hukum larang.
Karena itu, isi perjanjian harus mempunyai dasar yang sah.
Apakah Mudah Membatalkan Perjanjian Pra Nikah?
Dalam praktik, membatalkan perjanjian pra nikah tidak mudah.
Biasanya, notaris sudah memeriksa identitas para pihak sebelum penandatanganan.
Selain itu, notaris juga membantu menyusun isi perjanjian sesuai kehendak para pihak.
Karena itu, Penggugat perlu mempunyai bukti kuat jika ingin membuktikan adanya cacat dalam perjanjian.
Misalnya, Penggugat perlu membuktikan adanya paksaan, ketidakcakapan, masalah objek, atau sebab yang tidak sah.
Tanpa bukti tersebut, peluang pembatalan dapat menjadi lebih kecil.
Bagaimana Jika Kedua Pihak Sama-Sama Ingin Membatalkan?
Kondisinya berbeda jika suami dan isteri sama-sama ingin mengakhiri keberlakuan perjanjian.
Dalam keadaan tersebut, kedua pihak mempunyai kesepakatan.
Namun, mereka tetap perlu memperhatikan Pasal 29 ayat (4) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut mensyaratkan persetujuan kedua pihak dan larangan merugikan pihak ketiga.
Karena itu, pasangan perlu memeriksa apakah pembatalan atau perubahan akan memengaruhi kreditur atau pihak lain.
Kesimpulan
Pembatalan perjanjian pra nikah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Pertama, perjanjian yang sah mengikat para pihak.
Kedua, satu pihak tidak dapat begitu saja membatalkannya secara sepihak.
Namun, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan.
Dalam gugatan tersebut, Penggugat perlu membuktikan adanya masalah pada syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
Selain itu, jika kedua pihak ingin mengubah atau membatalkan perjanjian, mereka tetap perlu memperhatikan Pasal 29 ayat (4) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Dengan demikian, pembatalan perjanjian pra nikah sangat bergantung pada alasan hukum, bukti, dan kondisi para pihak.
Konsultasi Pembatalan Perjanjian Pra Nikah
Legal Keluarga membantu klien yang ingin berkonsultasi mengenai pembatalan atau perubahan perjanjian perkawinan.
Kami dapat membantu memeriksa isi perjanjian, dasar hukum, serta kemungkinan langkah melalui pengadilan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembatalan perjanjian pra nikah, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

