Artikel

Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan

Syarat dan cara mengajukan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama oleh para pemohon ahli waris adalah sebagai berikut : 

Penetapan ahli waris atau PAW adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia.

Umumnya permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh ahli waris atau hali waris ke pengadilan agama dengan tujuan :

  1. Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;
  2. Mengambil dana/ deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
  3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;
  4. Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank;
  5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

Dasar Hukum Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)

Pemohonan penetapan ahli waris hanya berlaku untuk yang beragama Islam. Oleh karena itu, Pengajukan permohonan penetapan ahli waris dilakukan di Pengadilan Agama tempat tinggal/ domisili Pemohon atau salah satu dari Pemohon;

Dalam praktek terkadang terhadap para ahli waris yang berbeda agama. apabila hal tersebut terjadi, maka ukuran pengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah dengan melihat agama dari pewaris. Apabila pewaris-nya (yang meninggal dunia) beragama Islam, pengajukan permohonan penetapan ahli waris diajukan tetap ke Pengadilan Agama.

Adapun dasar hukum permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama sebagai berikut :

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana berbunyi sebagai berikut:

” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris

Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan :

  1. Pihak yang menjadi Pewaris;
  2. Pihak yang menjadi Ahli Waris;
  3. Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris;
  4. Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris.

Syarat Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama

Syarat mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama yaitu :

  1. Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis oleh ahli waris;
  2. KTP Pewaris;
  3. Surat Kematian Pewaris;
  4. KTP Ahli Waris;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Buku Nikah Pewaris;
  8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-suratnya juga.
  9. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Model Permintaan Surat Penetapan Ahli Waris

Umumnya permohonan penetapan waris (PAW) tersebut ke pengadilan Agama  menggunakan  3 (tiga) model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, yaitu :

  1.  Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau
  2. Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau
  3. Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris.

Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan majelis hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti.

Cara Mengurus Permohonan Penetapan Ahli Waris 

Dalam mengajukan dan mengurus permohonan penetapan waris di Pengadilan Agama dapat dilakukan 2 (dua) cara, yaitu :

  1. Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau
  2. Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan penetapan waris di Pengadilan.

Penetapan waris hanya memakan waktu paling lama 1 (satu) bulan prosesnya.

Biaya pendaftaran penetapan ahli waris (PAW) di pengadilan agama jika mengurus sendiri (mandiri) dapat mencapai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

akan tetapi, biaya permohonan penetapan ahli waris bila menggunakan jasa pengacara /advokat akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara para ahli waris dengan pengacara /advokat tersebut.

Contoh surat permohonan penetapan ahli waris dapat didapatkan dan dibantu melalui pengadilan jika mengurus sendiri (mandiri) atau dapat dibuatkan oleh advokat/ pengacara jika menggunakan jasa kantor pengacara.

Legal Keluarga sebagai kantor pengacara memberikan jasa dalam mengurus dan mendaftarkan surat permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?