Artikel

Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

syarat dan cara mengajukan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama adalah sebagai berikut : 

Apa itu Penetapan Ahli Waris 

Penetapan ahli waris (PAW) adalah langkah hukum yang diajukan oleh para ahli waris atau ahli waris pengganti ke pengadilan agama dengan tujuan ditetapkan sebagai ahli waris yang sah untuk melakukan perbuatan hukum terhadap asset/ barang milik pewaris yang telah meninggal dunia.

Umumnya permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh ahli waris atau hali waris ke pengadilan agama dengan tujuan :

  1. Melakukan penjualan terhadap asset / barang milik pewaris untuk dibagikan nantinya kepada ahli waris;
  2. Mengambil dana/ deposito milik pewaris yang tersimpan dalam bank;
  3. Mengurus pencairan dana asuransi milik pewaris yang dibuat semasa hidup untuk para ahli warisnya;
  4. Melakukan penjaminan terhadap asset /barang milik pewaris kepada pihak ketika/bank;
  5. Melakukan pembayaran hutang milik pewaris.

Dasar Hukum Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW)

Pemohonan penetapan ahli waris hanya berlaku untuk yang beragama Islam. Oleh karena itu, Pengajukan permohonan penetapan ahli waris dilakukan di Pengadilan Agama tempat tinggal/ domisili Pemohon atau salah satu dari Pemohon;

Dalam praktek terkadang terhadap para ahli waris yang berbeda agama. apabila hal tersebut terjadi, maka ukuran pengajukan permohonan penetapan ahli waris adalah dengan melihat agama dari pewaris. Apabila pewaris-nya (yang meninggal dunia) beragama Islam, pengajukan permohonan penetapan ahli waris diajukan tetap ke Pengadilan Agama.

Adapun dasar hukum permohonan penetapan ahli waris di pengadilan agama sebagai berikut :

Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU tentang Peradilan Agama sebagaimana berbunyi sebagai berikut:

” Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : d. waris

Dalam mengajukan permohonan penetapan waris, maka Pengadilan Agama akan menentukan :

  1. Pihak yang menjadi Pewaris;
  2. Pihak yang menjadi Ahli Waris;
  3. Penentuan harta-harta yang ditinggalkan Pewaris dan dapat dibagi kepada Ahli Waris;
  4. Penentuan hak atau bagian-bagian dari ahli waris.

Syarat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan

Adapun syarat penetapan ahli waris di pengadilan yang perlu dipersiapkan adalah :

  1. Surat Permohonan Penetapan Waris yang dibuat secara tertulis;
  2. KTP Pewaris;
  3. Surat Kematian Pewaris;
  4. KTP Ahli Waris;
  5. Akta Kelahiran Ahli Waris;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Buku Nikah Pewaris;
  8. Bila memiliki asset yang ingin ditetapkan sebagai bagian dari warisan yang dibagi, maka membutuhkan surat-suratnya juga.
  9. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Model Permintaan Penetapan Ahli Waris

Umumnya permohonan penetapan waris (PAW) tersebut ke pengadilan Agama  menggunakan  3 (tiga) model permintaan tergantung dari para ahli waris yang mengajukan permohonan, yaitu :

  1.  Permintaan hanya sebatas pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris, atau
  2. Permintaan pihak-pihak yang menjadi ahli waris dari Pewaris serta meminta bagian-bagian dari ahli waris tersebut; atau
  3. Permintaan pihak yang berhak menjadi ahli waris, permintaan menetapkan harta peninggalan ahli waris serta permintaan bagian-bagian yang menjadi hak dari ahli waris.

Permintaan yang diajukan oleh ahli waris tersebut kemungkinan akan dikabulkan majelis hakim sepanjang apa yang dimohonkan tersebut terbukti.

Cara Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris 

Dalam pengajukan permohonan penetapan waris dapat dilakukan 2 (dua) cara, yaitu :

  1. Mengajukan secara sendiri bersama-sama ahli waris, atau
  2. Memakai jasa Advokat/ Pengacara untuk mengurus permohonan penetapan waris di Pengadilan.

Penetapan waris hanya memakan waktu paling lama 1 (satu) bulan prosesnya.

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus penetapan ahli waris di pengadilan agama, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?