Artikel

Nafkah Wajib Dibayarkan Suami Setelah Perceraian

Pertanyaan:

Apakah mantan suami wajib memberi nafkah kepada mantan isteri setelah perceraian di Pengadilan Agama?

Jawaban:

Dalam perkara tertentu, suami memiliki kewajiban memberi nafkah akibat perceraian.

Jenis nafkah dapat berbeda sesuai bentuk perkara dan kondisi para pihak.

Misalnya, dalam perkara cerai talak, isteri dapat memperoleh nafkah iddah dan mut’ah.

Selain itu, isteri dapat menuntut nafkah lampau jika suami masih mempunyai kewajiban yang belum ia penuhi.

Jika pasangan mempunyai anak, ayah juga tetap menanggung nafkah anak.

Jenis Nafkah Setelah Perceraian

Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, terdapat beberapa jenis nafkah.

1. Nafkah Iddah

Nafkah iddah merupakan nafkah yang suami berikan kepada bekas isteri selama masa iddah.

Pada umumnya, masa iddah berlangsung sekitar tiga kali masa suci sesuai kondisi isteri.

Karena itu, jumlah nafkah iddah dapat menyesuaikan kebutuhan isteri selama masa tersebut.

Selain itu, hakim akan melihat kemampuan ekonomi suami.

2. Mut’ah

Mut’ah merupakan pemberian dari suami kepada bekas isteri akibat perceraian.

Suami dapat memberikan mut’ah dalam bentuk uang atau barang.

Namun, dalam praktik, pengadilan sering menetapkan mut’ah dalam bentuk uang.

Selain itu, hakim dapat mempertimbangkan lama perkawinan.

Hakim juga dapat melihat kemampuan ekonomi suami.

3. Nafkah Lampau atau Madliyah

Nafkah madliyah merupakan nafkah yang sebelumnya menjadi kewajiban suami.

Namun, suami belum memenuhi kewajiban tersebut selama perkawinan.

Karena itu, isteri dapat menuntut nafkah lampau dalam perkara perceraian.

Isteri perlu menjelaskan periode dan jumlah nafkah yang belum suami berikan.

Selain itu, bukti mengenai kebutuhan rumah tangga dapat membantu memperkuat tuntutan.

4. Nafkah Anak

Perceraian tidak menghapus kewajiban ayah terhadap anak.

Karena itu, ayah tetap menanggung kebutuhan anak setelah perceraian.

Nafkah anak mencakup kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, biaya pendidikan dan kesehatan dapat menjadi bagian tersendiri.

Hakim akan melihat kebutuhan anak dan kemampuan ayah sebelum menentukan jumlah nafkah.

Bagaimana Hakim Menentukan Jumlah Nafkah?

Tidak ada satu nominal yang berlaku untuk semua perkara.

Karena itu, hakim menilai fakta setiap kasus.

Dalam SEMA No. 3 Tahun 2018, Rumusan Kamar Agama Bidang Hukum Keluarga Poin (b), terdapat pedoman:

“Hakim dalam menetapkan nafkah madliyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan suami dan atas kebutuhan dasar hidup isteri dan/atau anak.”

Berdasarkan pedoman tersebut, hakim melihat kemampuan suami.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan kebutuhan dasar isteri dan anak.

Dalam Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama juga terdapat penjelasan mengenai kriteria jumlah nafkah.

Pedoman tersebut antara lain melihat:

  1. kemampuan ekonomi suami;
  2. besaran penghasilan atau take home pay;
  3. kebutuhan dasar isteri;
  4. kebutuhan anak; dan
  5. lama masa perkawinan.

Dengan demikian, jumlah nafkah tidak hanya bergantung pada permintaan isteri.

Hakim tetap menilai apakah jumlah tersebut wajar dan sesuai kemampuan suami.

Apakah Suami dan Isteri Bisa Menyepakati Jumlah Nafkah?

Bisa. Suami dan isteri dapat mencapai kesepakatan mengenai jumlah nafkah.

Misalnya, keduanya dapat menyepakati jumlah mut’ah atau nafkah anak.

Jika para pihak mencapai kesepakatan, mereka dapat menyampaikannya dalam proses persidangan.

Namun, jika tidak ada kesepakatan, hakim akan menentukan jumlahnya.

Karena itu, bukti mengenai penghasilan dan kebutuhan sangat penting.

Bukti Apa yang Perlu Isteri Siapkan?

Isteri sebaiknya menyiapkan bukti mengenai kemampuan ekonomi suami.

Misalnya:

  1. slip gaji;
  2. rekening koran;
  3. bukti transfer;
  4. bukti pendapatan usaha; atau
  5. dokumen lain yang menunjukkan penghasilan.

Selain itu, isteri juga dapat membuat rincian kebutuhan.

Untuk nafkah anak, rincian tersebut dapat mencakup biaya makan, sekolah, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, untuk nafkah iddah, isteri dapat menjelaskan kebutuhan hidup selama masa iddah.

Dengan cara tersebut, hakim mendapat gambaran yang lebih jelas.

Kapan Suami Membayar Nafkah Akibat Cerai Talak?

Dalam perkara cerai talak, waktu pembayaran memiliki arti penting.

SEMA No. 1 Tahun 2017 memberikan pedoman mengenai pembayaran kewajiban akibat perceraian.

Rumusan tersebut menyebutkan:

“…maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila isteri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu.”

Dengan demikian, hakim dapat memerintahkan suami membayar nafkah iddah, mut’ah, dan madliyah sebelum ikrar talak.

Namun, rumusan tersebut juga memberi ruang jika isteri tidak keberatan.

Karena itu, kondisi setiap perkara tetap perlu diperiksa.

Apakah Nafkah Anak Juga Harus Dibayar Sekaligus?

Nafkah anak mempunyai karakter yang berbeda.

Ayah pada umumnya memberikan nafkah anak secara berkala setiap bulan.

Karena itu, putusan dapat menentukan jumlah nafkah bulanan.

Selain itu, hakim dapat memasukkan kenaikan nafkah tahunan sesuai pedoman yang berlaku.

Biaya pendidikan dan kesehatan juga dapat berada di luar nafkah bulanan.

Dengan demikian, kewajiban nafkah anak tidak berhenti setelah suami mengucapkan ikrar talak.

Apakah Semua Perceraian Menimbulkan Kewajiban yang Sama?

Tidak selalu.

Hak dan kewajiban dapat berbeda sesuai jenis perkara.

Misalnya, cerai talak dari suami memiliki karakter berbeda dengan gugatan cerai dari isteri.

Selain itu, hakim akan melihat fakta rumah tangga dan tuntutan para pihak.

Karena itu, jangan menganggap setiap perceraian otomatis menghasilkan jumlah nafkah yang sama.

Kesimpulan

Terdapat beberapa nafkah yang wajib dibayar suami setelah perceraian dalam kondisi tertentu.

Nafkah tersebut dapat berupa nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah, dan nafkah anak.

Namun, hakim tidak menggunakan satu jumlah yang sama untuk semua perkara.

Sebaliknya, hakim melihat kemampuan ekonomi suami, kebutuhan isteri, kebutuhan anak, dan lama perkawinan.

Selain itu, para pihak dapat mencapai kesepakatan mengenai jumlah nafkah.

Dalam perkara cerai talak, pengadilan juga dapat memerintahkan suami membayar kewajiban tertentu sebelum ikrar talak.

Karena itu, isteri sebaiknya menyiapkan bukti kebutuhan dan kemampuan ekonomi suami sejak awal.

Konsultasi Nafkah Setelah Perceraian

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara perceraian, nafkah isteri, nafkah anak, hak asuh anak, dan harta gono gini.

Selain itu, kami dapat membantu menyusun tuntutan nafkah, menyiapkan bukti, serta mendampingi proses persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai nafkah yang wajib dibayar suami setelah perceraian, silakan hubungi:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?