Sengketa warisan dapat muncul ketika para ahli waris memiliki perbedaan mengenai pembagian harta peninggalan.
Perselisihan tersebut dapat berkaitan dengan bagian waris, status ahli waris, atau penguasaan harta peninggalan.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, para pihak perlu menentukan pengadilan yang berwenang.
Di Indonesia, sengketa waris dapat masuk ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Namun, pilihan pengadilan bergantung pada hukum yang berlaku bagi para pihak.
Sengketa Warisan Orang Islam di Pengadilan Agama
Untuk pihak yang beragama Islam, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menangani perkara waris.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan:
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi syari’ah.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak Muslim dapat mengajukan sengketa warisan ke Pengadilan Agama.
Selain itu, Pengadilan Agama dapat memeriksa siapa ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
Dengan demikian, sengketa waris Islam masuk dalam kewenangan Pengadilan Agama.
Sengketa Warisan Non-Muslim di Pengadilan Negeri
Untuk pihak non-Muslim, sengketa waris pada umumnya masuk ke Pengadilan Negeri.
Dasarnya terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang menyebutkan:
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”
Sengketa waris termasuk perkara perdata.
Karena itu, pihak non-Muslim dapat mengajukan sengketa warisan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, Pengadilan Negeri dapat memeriksa sengketa mengenai ahli waris, bagian waris, dan objek warisan.
Dengan demikian, jalur Pengadilan Negeri berlaku untuk sengketa waris non-Muslim.
Bagaimana Menentukan Pengadilan yang Tepat?
Pertama, lihat agama para pihak dan dasar hukum waris yang berlaku.
Jika para pihak beragama Islam, sengketa waris pada prinsipnya masuk ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, pihak non-Muslim menggunakan Pengadilan Negeri.
Selain itu, para pihak juga perlu menentukan pengadilan berdasarkan wilayah hukum yang berwenang.
Karena itu, jangan hanya melihat jenis sengketanya.
Lokasi objek atau domisili para pihak juga dapat memengaruhi pengadilan yang berwenang.
Contoh Sengketa Warisan
Misalnya, beberapa saudara Muslim berselisih mengenai pembagian rumah warisan orang tua.
Dalam kondisi tersebut, mereka dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.
Sebaliknya, jika para ahli waris non-Muslim berselisih mengenai rumah peninggalan orang tua, mereka dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, agama para pihak menjadi salah satu penentu utama jalur pengadilan.
Kesimpulan
Sengketa warisan dapat masuk ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Untuk orang Islam, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama.
Sementara itu, sengketa waris non-Muslim masuk ke Pengadilan Negeri berdasarkan kewenangan perkara perdata dalam Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986.
Karena itu, pihak yang ingin mengajukan sengketa waris perlu menentukan pengadilan yang tepat sejak awal.
Dengan langkah tersebut, proses perkara dapat berjalan pada jalur yang sesuai.
Konsultasi Sengketa Warisan
Legal Keluarga membantu klien dalam perkara pembagian warisan dan sengketa waris.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menentukan pengadilan yang berwenang, menyusun gugatan, dan mendampingi proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai sengketa warisan di pengadilan mana, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id