Artikel

Hal Dilakukan Ayah Ketika Dilarang Ketemu Anak

Perceraian sering berujung pada putusan pengadilan tentang hak asuh anak. Pengadilan dapat menetapkan hak asuh kepada ibu atau ayah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Ketentuan Hak Asuh Anak di Bawah 12 Tahun

Dalam praktik peradilan, pengadilan memprioritaskan ibu sebagai pemegang hak asuh anak yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun menjadi hak ibu.

Selain itu, berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) juga menegaskan prinsip yang sama. Misalnya, Putusan MA RI No. 27 K/AG/1982 dan Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001 menyatakan bahwa pengadilan sepatutnya menyerahkan hak asuh anak di bawah 12 tahun kepada ibu selama ibu memenuhi syarat sebagai pemegang hadhanah.

Untuk mengetahui aturan hak asuh secara lebih lengkap, Anda dapat membaca Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian.

Pengecualian: Hak Asuh Anak Dapat Beralih ke Ayah

Meskipun demikian, pengadilan tidak selalu menyerahkan hak asuh kepada ibu. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada ayah, khususnya jika ayah membuktikan alasan-alasan berikut:

  1. ibu meninggalkan anak dalam jangka waktu lama,
  2. ibu sering mabuk-mabukan dan sering keluar malam,
  3. ibu menggunakan narkoba,
  4. ibu berada dalam kondisi tidak waras,
  5. ibu mengidap penyakit yang membahayakan anak.

Namun, ayah wajib membuktikan alasan-alasan tersebut secara objektif dan rasional di pengadilan. Jika ayah gagal membuktikannya, pengadilan akan tetap mempertahankan hak asuh pada ibu.

Anda juga dapat membaca Apakah Hak Asuh Anak Dapat Dicabut dari Ibu ke Ayah? untuk memahami alasan dan bukti yang biasanya menjadi pertimbangan pengadilan.

Hak Ayah Tetap Bertemu Anak Setelah Perceraian

Ketika pengadilan menetapkan hak asuh kepada ibu, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya. Putusan perceraian umumnya mencantumkan pertimbangan hukum yang menegaskan hak akses ayah untuk bertemu anak, sekaligus kewajiban ayah untuk memberikan nafkah sampai anak dewasa.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melindungi hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari kedua orang tua.

Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan mewajibkan kedua orang tua memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya. Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan kedua orang tua telah putus.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (2) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak yang terpisah dari salah satu atau kedua orang tuanya tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.

Oleh karena itu, ibu tidak boleh secara sepihak melarang ayah bertemu anak tanpa alasan yang berkaitan dengan keselamatan atau kepentingan anak.

Mahkamah Agung juga menegaskan pentingnya hak akses orang tua melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017.

Langkah Ayah Jika Ibu Melarang Bertemu Anak

Ketika ibu yang memegang hak asuh melarang ayah bertemu anak, ayah perlu mengambil langkah yang tepat dan terukur.

Pertama, ayah sebaiknya mengupayakan komunikasi yang baik dengan ibu. Dengan komunikasi yang terbuka, ayah dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah tanpa memperpanjang konflik.

Namun, jika komunikasi tidak menghasilkan solusi, ayah dapat menempuh langkah hukum berikut.

Mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Ayah dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika ibu menghalangi akses bertemu anak.

KPAI memiliki layanan pengaduan terkait persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam penanganannya, KPAI dapat melakukan klarifikasi, mediasi, pengawasan, atau koordinasi sesuai persoalan yang masuk.

Mengajukan Gugatan Pencabutan Hak Asuh Anak

Selain itu, ayah dapat mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak ke pengadilan.

Untuk perkara Islam, SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemegang hadhanah wajib memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk bertemu dengan anaknya.

Mahkamah Agung juga menjelaskan prinsip tersebut dalam pembahasan mengenai hak akses orang tua dalam putusan hak asuh anak.

Jika pemegang hadhanah tidak memberikan akses, keadaan tersebut dapat menjadi alasan bagi orang tua lainnya untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.

Untuk pembahasan lebih lanjut, Anda dapat membaca Pencabutan Hak Asuh Anak oleh Ayah di Pengadilan.

Sementara itu, bagi orang tua non-Muslim, ayah dapat mengajukan gugatan mengenai perubahan atau pencabutan hak asuh. SEMA No. 1 Tahun 2017 Rumusan Kamar Perdata menyatakan bahwa pengadilan dapat memberikan hak asuh kepada ayah sepanjang langkah tersebut memberi dampak positif bagi tumbuh kembang anak dan mempertimbangkan kepentingan serta keinginan anak.

Jika Anda mengalami larangan bertemu anak setelah perceraian dan ingin mengambil langkah hukum yang tepat, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Kami siap membantu Anda memahami hak hukum dan menentukan langkah terbaik demi kepentingan anak.

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga