Banyak orang bertanya: “Jika Tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil, apakah Penggugat tetap bisa bercerai?” Jawabannya ya. Proses perceraian tetap berjalan walaupun Tergugat tidak datang, selama syarat hukumnya terpenuhi. Karena itu, ketidakhadiran Tergugat tidak otomatis menghentikan perkara.
Kapan Perceraian Tetap Bisa Lanjut?
Pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang keluar tanpa kehadiran Tergugat. Namun, hakim hanya mengeluarkan verstek apabila dua syarat utama terpenuhi:
- Surat panggilan sidang kepada Tergugat dianggap sampai.
- Penggugat mampu membuktikan alasan perceraian dengan saksi.
Dengan dua syarat ini, proses cerai tetap bergerak hingga putusan akhir.
1. Surat Panggilan Persidangan Harus Dianggap Sampai
Panggilan dianggap sampai dalam dua kondisi berikut:
- Tergugat menerima panggilan secara langsung.
- Orang yang tinggal serumah menerima panggilan dan menyatakan bahwa Tergugat tinggal di alamat tersebut.
Oleh karena itu, memastikan alamat Tergugat sangat penting. Jika alamat salah, pengadilan menilai panggilan tidak sah, sehingga proses berhenti sementara.
Apa yang terjadi jika panggilan tidak sampai?
Biasanya hakim memberikan beberapa pilihan:
- Meminta Penggugat memperbaiki alamat Tergugat,
- Menyarankan pencabutan gugatan,
- Melakukan panggilan melalui koran untuk perkara non-Muslim,
- Melakukan panggilan ghaib untuk perkara cerai Islam.
Setiap opsi tetap mengarahkan proses agar berjalan secara patut.
2. Penggugat Harus Membuktikan Alasan Perceraian
Setelah panggilan dinyatakan sah, Penggugat wajib membawa dua orang saksi. Saksi dapat berasal dari pihak keluarga atau kerabat dekat. Tugas saksi adalah menjelaskan:
- Kondisi rumah tangga,
- Alasan perceraian,
- Pertengkaran atau peristiwa penting yang mereka ketahui.
Jika keterangan saksi konsisten dengan gugatan, hakim dapat mengabulkan permohonan cerai.
Kesimpulan
Ketidakhadiran Tergugat tidak menghentikan proses perceraian. Penggugat tetap dapat bercerai selama panggilan sidang dianggap sampai dan alasan perceraian terbukti melalui dua saksi. Dengan demikian, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek untuk mengakhiri perkawinan.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Proses perceraian sering melelahkan, baik secara emosional maupun administratif. Meskipun begitu, Anda dapat menjalani proses ini dengan aman dan terarah bersama tim Legal Keluarga.
Layanan Kami
- Penyusunan gugatan cerai
- Pendaftaran gugatan online dan offline
- Pendampingan sidang
- Pengurusan akta cerai
- Konsultasi hak asuh anak dan harta bersama
Hubungi Kami
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap mendampingi Anda melalui proses perceraian hingga selesai.