Artikel

Legal Keluarga

Hak Waris Saudara Kandung Jika Tidak Ada Anak

Ketika seseorang meninggal dunia tanpa anak, saudara kandung sering dianggap otomatis menjadi ahli waris. Padahal, tidak adanya anak saja belum cukup untuk memastikan saudara kandung memperoleh warisan.

Hak waris saudara kandung masih bergantung pada keberadaan suami atau istri, ayah, ibu, cucu, dan ahli waris lainnya. Selain itu, aturan pembagiannya berbeda antara KUHPerdata dan hukum waris Islam.

Karena itu, keluarga perlu memeriksa seluruh ahli waris terlebih dahulu sebelum menghitung bagian warisan.

Apakah Saudara Kandung Berhak Mendapat Warisan?

Saudara kandung dapat memperoleh warisan apabila memenuhi syarat menurut sistem hukum yang berlaku.

Namun, saudara kandung tidak selalu mendapat warisan hanya karena pewaris tidak memiliki anak.

Sebelum menghitung bagiannya, keluarga perlu memeriksa apakah pewaris masih meninggalkan:

  • suami atau istri;
  • ayah atau ibu;
  • cucu atau keturunan anak;
  • saudara kandung;
  • saudara seayah atau seibu; dan
  • ahli waris lain yang mempunyai kedudukan lebih dekat.

Dengan demikian, penentuan ahli waris menjadi langkah pertama sebelum pembagian warisan.

Hak Waris Saudara Kandung Menurut KUHPerdata

KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam beberapa golongan.

Saudara kandung masuk ke ahli waris golongan II bersama ayah dan ibu pewaris.

Sementara itu, suami atau istri dan anak-anak berada dalam golongan I. Karena golongan yang lebih dekat menutup golongan berikutnya, saudara kandung baru dapat mewaris apabila golongan I tidak ada.

Pasal 832 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama dapat menjadi ahli waris menurut undang-undang.

Karena itu, apabila pewaris masih meninggalkan suami atau istri, saudara kandung pada prinsipnya tidak memperoleh bagian menurut sistem KUHPerdata.

Jika Tidak Ada Anak tetapi Masih Ada Suami atau Istri

Apabila seseorang meninggal tanpa anak tetapi masih meninggalkan suami atau istri, pasangan yang hidup terlama menjadi ahli waris golongan I.

Akibatnya, saudara kandung tidak ikut mewaris karena mereka berada dalam golongan II.

Dengan demikian, anggapan bahwa saudara kandung pasti mendapat warisan ketika pewaris tidak mempunyai anak tidak sepenuhnya benar.

Untuk pembahasan lain mengenai sengketa waris, Anda dapat membaca artikel cara mengajukan gugatan waris.

Jika Tidak Ada Anak dan Tidak Ada Suami atau Istri

Saudara kandung dapat memperoleh warisan apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunannya serta tidak meninggalkan suami atau istri.

Dalam keadaan tersebut, ayah, ibu, dan saudara dapat mewaris bersama sesuai Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUHPerdata.

Jika Ada Ayah, Ibu, dan Satu Saudara

Pasal 854 KUHPerdata pada pokoknya mengatur bahwa apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan dan pasangan, tetapi masih mempunyai ayah, ibu, dan satu saudara:

  • ayah memperoleh 1/3;
  • ibu memperoleh 1/3; dan
  • satu saudara memperoleh 1/3.

Jika Ada Ayah, Ibu, dan Beberapa Saudara

Jika pewaris meninggalkan ayah, ibu, dan lebih dari satu saudara:

  • ayah memperoleh 1/4;
  • ibu memperoleh 1/4; dan
  • para saudara bersama-sama memperoleh sisa 1/2.

Setelah itu, para saudara membagi bagian tersebut sesuai ketentuan KUHPerdata.

Bagaimana Jika Hanya Ada Saudara Kandung?

Apabila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan, suami atau istri, serta ayah dan ibu, saudara kandung dapat menerima seluruh harta warisan.

Jika terdapat beberapa saudara kandung, KUHPerdata pada prinsipnya tidak membedakan jenis kelamin. Karena itu, saudara laki-laki dan perempuan memperoleh bagian yang sama.

Namun, perhitungan dapat berbeda apabila pewaris meninggalkan saudara kandung, saudara seayah, dan saudara seibu secara bersamaan.

Hak Waris Saudara Kandung Menurut Hukum Islam

Bagi pewaris yang beragama Islam, keluarga menggunakan ketentuan hukum waris Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam.

Dalam hukum Islam, saudara dapat menjadi ahli waris apabila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.

Namun, bagian saudara berbeda berdasarkan hubungan persaudaraannya, yaitu:

  • saudara seibu;
  • saudara kandung; dan
  • saudara seayah.

Untuk melihat dasar Kompilasi Hukum Islam, Anda dapat mengakses Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 melalui JDIH BPK.

Bagian Saudara Seibu Menurut KHI

Pasal 181 KHI mengatur bagian saudara seibu.

Jika pewaris meninggal tanpa anak dan ayah, satu saudara seibu memperoleh 1/6 bagian.

Selanjutnya, apabila terdapat dua atau lebih saudara seibu, mereka bersama-sama memperoleh 1/3 bagian.

Selain itu, pembagian tersebut tidak membedakan saudara laki-laki dan perempuan.

Bagian Saudara Kandung atau Seayah Menurut KHI

Pasal 182 KHI mengatur bagian saudara perempuan kandung atau seayah.

Satu saudara perempuan kandung atau seayah memperoleh 1/2 bagian.

Kemudian, apabila terdapat dua atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, mereka bersama-sama memperoleh 2/3 bagian.

Jika terdapat saudara laki-laki dan perempuan, bagian saudara laki-laki dua kali bagian saudara perempuan.

Dengan demikian, sistem pembagian dalam hukum Islam berbeda dari KUHPerdata.

Apakah Saudara Kandung Mendapat Warisan Jika Ada Istri atau Suami?

Dalam hukum Islam, keberadaan suami atau istri tidak selalu menutup hak saudara kandung.

Pertama, pasangan memperoleh bagian sesuai ketentuan faraid.

Setelah itu, saudara kandung masih dapat memperoleh bagian apabila tidak ada ahli waris yang menghalangi, khususnya anak dan ayah.

Sebagai contoh, seorang perempuan meninggal dan meninggalkan suami serta seorang saudara perempuan kandung. Pewaris tidak mempunyai anak dan ayahnya sudah meninggal.

Dalam kondisi seperti ini, suami pada prinsipnya memperoleh 1/2. Sementara itu, saudara perempuan kandung dapat memperoleh 1/2 berdasarkan Pasal 182 KHI.

Namun, pembagian konkret tetap harus memperhitungkan seluruh ahli waris yang ada.

Apakah Ibu Menghalangi Saudara Kandung?

Keberadaan ibu tidak selalu menutup hak saudara kandung.

Namun, jumlah saudara dapat memengaruhi bagian ibu.

Pasal 178 ayat (1) KHI pada pokoknya mengatur bahwa ibu memperoleh 1/6 apabila pewaris mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih.

Sebaliknya, ibu memperoleh 1/3 apabila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih.

Karena itu, keberadaan saudara dapat memengaruhi bagian ibu.

Apakah Ayah Menghalangi Saudara Kandung?

Ya.

Pasal 181 dan Pasal 182 KHI mensyaratkan pewaris meninggal tanpa anak dan ayah agar saudara dapat memperoleh bagian.

Dengan demikian, apabila ayah pewaris masih hidup, saudara kandung pada prinsipnya terhalang untuk mewaris.

Hal ini berbeda dengan KUHPerdata. Dalam KUHPerdata, ayah, ibu, dan saudara dapat mewaris bersama sebagai ahli waris golongan II.

Perbedaan KUHPerdata dan Hukum Islam

Perbedaan utama terletak pada posisi pasangan, ayah, dan pembagian antara saudara laki-laki dan perempuan.

Dalam KUHPerdata, suami atau istri menutup hak saudara kandung karena pasangan masuk golongan I.

Sementara itu, dalam hukum Islam, pasangan tidak selalu menutup hak saudara.

Selain itu, KUHPerdata pada prinsipnya memberikan bagian yang sama kepada saudara laki-laki dan perempuan.

Sebaliknya, hukum Islam dapat memberikan bagian dua banding satu antara saudara laki-laki dan perempuan dalam kondisi tertentu.

Pisahkan Harta Bersama dan Utang Pewaris

Sebelum membagi warisan, keluarga harus menentukan terlebih dahulu harta yang benar-benar menjadi milik pewaris.

Jika pewaris menikah, keluarga perlu memisahkan bagian pasangan atas harta bersama.

Setelah itu, keluarga harus menyelesaikan utang, biaya pemakaman, wasiat yang sah, serta kewajiban lain.

Dengan demikian, saudara kandung hanya menerima bagian dari harta warisan bersih.

Untuk pembahasan mengenai pembagian harta, Anda dapat membaca artikel pembagian harta warisan menurut hukum.

Bagaimana Jika Saudara Tidak Sepakat Membagi Warisan?

Jika seluruh ahli waris sepakat, mereka dapat membagi warisan secara musyawarah dan membuat dokumen pembagian.

Namun, sengketa dapat muncul apabila salah satu saudara menguasai seluruh harta atau menolak membaginya.

Dalam keadaan tersebut, ahli waris lain dapat mengajukan gugatan pembagian warisan.

Bagi pihak beragama Islam, Pengadilan Agama menangani sengketa waris sesuai kewenangannya.

Sementara itu, sengketa waris berdasarkan KUHPerdata pada umumnya masuk ke Pengadilan Negeri.

Anda dapat melihat kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang waris melalui UU Peradilan Agama di JDIH BPK.

Kesimpulan

Saudara kandung dapat memperoleh warisan apabila pewaris tidak mempunyai anak. Namun, keadaan tersebut belum otomatis membuat saudara menjadi ahli waris.

Menurut KUHPerdata, saudara kandung masuk golongan II. Karena itu, saudara baru mewaris apabila pewaris tidak meninggalkan suami, istri, anak, atau keturunan anak.

Sementara itu, menurut hukum Islam, saudara kandung masih dapat mewaris bersama suami atau istri.

Namun, ayah dan anak pada prinsipnya dapat menghalangi hak saudara kandung.

Oleh karena itu, keluarga perlu memeriksa seluruh ahli waris, status harta, utang, serta sistem hukum yang berlaku sebelum menghitung warisan.

Konsultasi Hak Waris Saudara Kandung

Pembagian warisan antara pasangan, orang tua, dan saudara kandung sering menimbulkan perbedaan perhitungan.

Legal Keluarga dapat membantu:

  • menentukan ahli waris;
  • menghitung bagian warisan;
  • memisahkan harta bersama dan harta warisan;
  • mengurus penetapan ahli waris;
  • menyusun kesepakatan pembagian warisan; dan
  • mendampingi gugatan waris di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris saudara kandung jika tidak ada anak, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?