Logo Legal Keluarga

Artikel

Legal Keluarga

Apakah Wali Boleh Menjual Aset Anak di Bawah Umur?

Wali tidak boleh menjual aset anak di bawah umur secara bebas.

Pada prinsipnya, wali harus menggunakan setiap kewenangan untuk kepentingan anak. Karena itu, jika aset anak akan dijual, wali perlu memastikan bahwa penjualan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada anak.

Selain itu, dalam praktik, penjualan tanah, rumah, atau aset lain milik anak dapat memerlukan izin atau penetapan pengadilan.

Dasar Hukum Wali Menjual Aset Anak

Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya membatasi wali untuk memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak, kecuali kepentingan anak menghendakinya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa wali tidak memiliki kebebasan mutlak atas harta anak.

Sebaliknya, wali harus menjaga dan mengelola harta tersebut untuk kepentingan anak.

Karena itu, jika wali ingin menjual aset, wali perlu mempunyai alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapan Wali Dapat Menjual Aset Anak?

Dalam kondisi tertentu, wali dapat menjual aset anak jika penjualan tersebut memang diperlukan untuk kepentingan anak.

Misalnya:

  1. biaya pendidikan;
  2. biaya kesehatan;
  3. kebutuhan hidup anak;
  4. biaya pemeliharaan aset;
  5. pembagian harta warisan; atau
  6. kebutuhan lain yang benar-benar memberikan manfaat kepada anak.

Namun, alasan tersebut tidak otomatis membuat wali bebas melakukan penjualan.

Dalam praktik, pengadilan dapat menilai apakah penjualan tersebut memang perlu dan tidak merugikan hak anak.

Apakah Harus Meminta Izin Pengadilan?

Untuk aset tertentu, terutama tanah atau rumah milik anak, wali umumnya perlu memperhatikan kebutuhan izin atau penetapan pengadilan.

Hal ini penting karena anak belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri.

Selain itu, notaris, PPAT, bank, atau instansi lain dapat meminta penetapan pengadilan sebelum mereka memproses transaksi.

Karena itu, wali sebaiknya memeriksa sejak awal dokumen apa yang diminta oleh pihak yang menangani transaksi.

Apakah Penetapan Perwalian Saja Sudah Cukup?

Belum tentu.

Penetapan perwalian dan izin menjual aset merupakan dua hal yang berbeda.

Penetapan perwalian menentukan siapa yang berwenang mewakili anak.

Sementara itu, izin jual berkaitan dengan tindakan khusus untuk menjual aset milik anak.

Karena itu, wali yang sudah memiliki penetapan perwalian belum tentu otomatis dapat menjual tanah, rumah, atau aset anak.

Dalam beberapa perkara, wali perlu mengajukan permohonan izin jual secara khusus.

baca juga: Permohonan Wali dan Izin Jual di Pengadilan Negeri.

Bagaimana Jika Aset Berasal dari Warisan?

Situasi ini cukup sering terjadi.

Misalnya, orang tua meninggal dunia dan meninggalkan tanah atau rumah kepada anak yang masih di bawah umur.

Anak tetap mempunyai hak atas warisan tersebut.

Namun, karena anak belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri, wali perlu mewakili anak.

Jika keluarga ingin menjual aset tersebut, pengadilan dapat meminta penjelasan mengenai alasan penjualan, bagian anak, dan penggunaan hasil penjualan.

Karena itu, wali harus dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar untuk kepentingan anak.

Apakah Orang Tua Kandung Juga Memerlukan Izin?

Orang tua kandung pada prinsipnya mempunyai kewenangan untuk mewakili anak.

Namun, ketika tindakan tersebut menyangkut penjualan aset anak, orang tua tetap tidak boleh bertindak sewenang-wenang.

Jika tanah, rumah, atau aset lain tercatat sebagai hak anak, pihak ketiga dapat meminta dasar hukum yang lebih kuat sebelum memproses penjualan.

Karena itu, orang tua kandung juga dapat membutuhkan penetapan atau izin pengadilan, tergantung kondisi aset dan kebutuhan lembaga terkait.

Dokumen yang Biasanya Diperlukan

Dokumen dapat berbeda sesuai jenis aset dan kondisi perkara.

Namun, wali biasanya perlu menyiapkan:

  1. KTP wali;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran Anak;
  4. dokumen hubungan keluarga;
  5. penetapan perwalian, jika sudah ada;
  6. sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan aset;
  7. dokumen warisan, jika aset berasal dari warisan;
  8. alasan penjualan;
  9. bukti penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan anak; dan
  10. saksi yang mengetahui kondisi keluarga dan kepentingan anak.

Selain itu, pengadilan dapat meminta dokumen lain sesuai perkara.

Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim?

Hakim akan melihat apakah penjualan tersebut melindungi kepentingan anak.

Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:

  1. alasan penjualan;
  2. nilai aset;
  3. bagian anak;
  4. tujuan penggunaan hasil penjualan;
  5. kondisi ekonomi keluarga;
  6. kebutuhan pendidikan atau kesehatan anak;
  7. ada atau tidaknya risiko kerugian bagi anak; dan
  8. bukti serta keterangan saksi.

Karena itu, wali sebaiknya tidak hanya menjelaskan keinginan untuk menjual aset.

Wali juga perlu menjelaskan manfaat konkret yang akan anak terima.

Apakah Hasil Penjualan Boleh Dipakai Wali?

Tidak untuk kepentingan pribadi.

Hasil penjualan aset anak harus tetap digunakan untuk kepentingan anak.

Misalnya, wali dapat menggunakan dana untuk biaya pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup, atau kepentingan lain yang dapat dibuktikan.

Karena itu, wali perlu menjaga transparansi dan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

Kesimpulan

Wali boleh menjual aset anak di bawah umur dalam kondisi tertentu, tetapi tidak secara bebas.

Wali harus memastikan bahwa penjualan benar-benar untuk kepentingan anak.

Selain itu, untuk aset seperti tanah atau rumah, wali dapat membutuhkan izin atau penetapan pengadilan sebelum transaksi berlangsung.

Penetapan perwalian juga tidak selalu sama dengan izin jual. Karena itu, keluarga perlu memeriksa jenis tindakan hukum yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Hubungi kami :

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?