Perwalian anak untuk mengurus warisan dapat diperlukan ketika seorang anak masih di bawah umur dan memperoleh hak atas harta peninggalan orang tuanya atau anggota keluarga lain.
Anak tetap dapat menjadi ahli waris. Namun, karena anak belum dapat melakukan seluruh tindakan hukum secara mandiri, orang tua atau wali perlu mewakili kepentingannya dalam urusan tertentu.
Misalnya, keluarga perlu mengurus tanah warisan, rekening bank, deposito, pembagian warisan, atau dokumen lain yang mencantumkan anak sebagai ahli waris.
Karena itu, keluarga perlu membedakan antara penetapan ahli waris dan penetapan perwalian. Keduanya mempunyai fungsi hukum yang berbeda.
Mengapa Anak Membutuhkan Wali untuk Mengurus Warisan?
Anak yang masih di bawah umur tetap mempunyai hak atas warisan.
Namun, dalam tindakan hukum tertentu, anak belum dapat bertindak sendiri. Karena itu, orang tua atau wali dapat mewakili anak dalam menjaga dan mengurus hak tersebut.
Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perwalian mencakup pribadi anak dan harta bendanya.
Selain itu, PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali mengatur lebih lanjut mengenai penunjukan wali.
Dengan demikian, perwalian anak untuk mengurus warisan bertujuan memastikan bahwa orang dewasa yang mewakili anak benar-benar mempunyai dasar hukum dan bertindak untuk kepentingan anak.
Apakah Penetapan Ahli Waris Sama dengan Penetapan Perwalian?
Tidak. Penetapan ahli waris menjelaskan siapa yang mempunyai hak sebagai ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia.
Sementara itu, penetapan perwalian menentukan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mewakili anak yang belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri.
Sebagai contoh, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan isteri serta seorang anak berumur 9 tahun.
Anak tersebut tetap menjadi ahli waris. Namun, ketika keluarga harus mengurus bagian warisan anak, pihak tertentu dapat meminta bukti mengenai siapa yang berwenang mewakili anak.
Karena itu, keluarga dalam kondisi tertentu dapat membutuhkan dua penetapan yang berbeda, yaitu penetapan ahli waris dan penetapan perwalian.
Kapan Perwalian Anak untuk Mengurus Warisan Diperlukan?
Kebutuhan perwalian bergantung pada tindakan hukum yang akan dilakukan.
Dalam praktik, perwalian anak untuk mengurus warisan dapat diperlukan ketika keluarga ingin:
- mengurus tanah atau rumah yang menjadi bagian warisan anak;
- mengurus pemecahan atau balik nama sertifikat;
- mencairkan uang atau deposito yang menjadi hak anak;
- mengurus manfaat asuransi;
- melakukan pembagian warisan yang melibatkan anak di bawah umur; atau
- melakukan tindakan hukum lain yang memerlukan persetujuan atau tanda tangan pihak yang mewakili anak.
Selain itu, bank, notaris, PPAT, perusahaan asuransi, atau instansi lain dapat meminta penetapan pengadilan sebagai bukti kewenangan wali.
Karena itu, keluarga sebaiknya menanyakan lebih dahulu persyaratan dari lembaga yang akan menangani urusan warisan tersebut.
Jika Salah Satu Orang Tua Masih Hidup, Apakah Tetap Perlu Penetapan?
Tidak selalu.
Pada prinsipnya, orang tua yang masih menjalankan kekuasaan orang tua mempunyai kewenangan untuk mewakili anaknya.
Namun, kebutuhan administratif dapat berbeda.
Dalam praktik, bank, notaris, PPAT, atau instansi lain dapat meminta penetapan pengadilan sebelum menerima tindakan orang tua atas nama anak, terutama jika urusan tersebut menyangkut harta warisan.
Karena itu, meskipun salah satu orang tua masih hidup, keluarga tetap dapat membutuhkan penetapan perwalian jika lembaga terkait mensyaratkannya.
Hal ini berbeda dengan kondisi ketika kedua orang tua telah meninggal dunia. Dalam keadaan tersebut, keluarga perlu menentukan pihak yang akan mewakili kepentingan anak sesuai ketentuan hukum.
Siapa yang Dapat Menjadi Wali Anak dalam Urusan Warisan?
Calon wali dapat berasal dari keluarga anak atau pihak lain yang memenuhi persyaratan hukum.
Dalam banyak perkara, calon wali dapat berupa:
- ayah atau ibu yang masih hidup;
- kakek atau nenek;
- saudara yang telah dewasa;
- paman atau tante; atau
- pihak lain yang memenuhi persyaratan.
Namun, hubungan keluarga saja tidak cukup.
Pengadilan tetap dapat menilai kelayakan calon wali, hubungan dengan anak, tujuan pengajuan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
baca juga: Syarat Perwalian Anak di Bawah Umur.
Apakah Wali Boleh Membagi atau Menjual Harta Warisan Anak?
Wali dapat mengurus kepentingan harta anak, tetapi tidak berarti wali bebas menggunakan atau menjual harta tersebut.
Wali harus menjaga hak anak dan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan anak.
Jika keluarga ingin menjual tanah atau rumah yang menjadi bagian anak, keluarga dapat membutuhkan izin pengadilan tersendiri.
Misalnya, keluarga ingin menjual rumah warisan karena hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan penting anak.
Dalam kondisi tersebut, pengadilan dapat menilai apakah penjualan memang memberikan manfaat bagi anak.
Karena itu, penetapan perwalian dan izin menjual aset anak sebaiknya tidak dianggap sebagai hal yang selalu sama.
Baca juga: Penetapan Izin Jual Aset Anak di Bawah Umur.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen akan menyesuaikan kondisi keluarga dan jenis warisan.
Namun, secara umum keluarga dapat menyiapkan:
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran Anak;
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua;
- Akta Kematian pewaris;
- dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga;
- dokumen ahli waris;
- sertifikat tanah atau bukti kepemilikan aset;
- data rekening, deposito, atau asuransi jika berkaitan;
- bukti tujuan pengajuan perwalian; dan
- saksi yang mengetahui hubungan keluarga serta keadaan anak.
Selain itu, pengadilan dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebutuhan perkara.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
Untuk pihak yang beragama Islam, keluarga pada umumnya mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama.
Sementara itu, pihak non-Muslim mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai kewenangan.
Sebelum mengajukan permohonan, keluarga sebaiknya memastikan jenis penetapan yang benar-benar dibutuhkan.
Misalnya, keluarga mungkin membutuhkan penetapan ahli waris, penetapan wali, izin menjual aset, atau kombinasi beberapa tindakan hukum.
Baca juga: Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan.
Apakah Perwalian Otomatis Membuat Wali Memiliki Harta Anak?
Tidak.
Wali hanya mewakili dan mengurus kepentingan anak.
Hak kepemilikan atas warisan tetap berada pada anak sesuai bagian yang menjadi haknya.
Karena itu, wali tidak boleh menggunakan harta anak untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, wali perlu menjaga dokumen, aset, dan hak keuangan anak sampai anak dapat menjalankan haknya sendiri sesuai hukum.
Kesimpulan
Perwalian anak untuk mengurus warisan dapat diperlukan ketika anak masih di bawah umur dan mempunyai hak atas harta peninggalan.
Penetapan ahli waris menentukan siapa yang memperoleh warisan. Sementara itu, penetapan perwalian menentukan siapa yang berwenang mewakili anak dalam mengurus hak tersebut.
Jika salah satu orang tua masih hidup, penetapan perwalian tidak selalu diperlukan. Namun, bank, notaris, PPAT, perusahaan asuransi, atau lembaga lain dapat meminta penetapan pengadilan sebagai bukti kewenangan.
Selain itu, jika keluarga ingin menjual aset yang menjadi bagian anak, keluarga dapat membutuhkan izin pengadilan tersendiri.
Karena itu, keluarga sebaiknya memastikan sejak awal apakah kebutuhannya berupa penetapan ahli waris, perwalian, izin jual aset, atau beberapa proses sekaligus.
Hubungi Kami :
WhatsApp / Telepon: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

