Artikel

Legal Keluarga

Bisakah Minta Blokir Sertifikat Harta Gono Gini Saat Proses Cerai?

Bisakah meminta blokir sertifikat harta gono gini saat proses cerai masih berjalan?

Pada prinsipnya, bisa dimohonkan apabila suami atau isteri dapat menunjukkan hubungan hukum dengan tanah tersebut dan menjelaskan alasan pemblokiran secara jelas.

Langkah ini biasanya digunakan ketika salah satu pihak khawatir pasangannya akan menjual, mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan hukum lain terhadap tanah yang diduga merupakan harta bersama.

Pemohon juga perlu mengetahui objek tanah secara jelas. Misalnya, nomor sertifikat, nama pemegang hak, jenis hak, luas, serta lokasi tanah yang ingin dimohonkan blokir.

Dengan demikian, pemblokiran sertifikat dapat menjadi salah satu langkah antisipasi selama proses perceraian atau sengketa harta gono gini berlangsung.

Namun, perlu dipahami bahwa blokir sertifikat bukan berarti pemohon otomatis menjadi pemilik tanah. Blokir hanya berfungsi sebagai pencatatan pada administrasi pertanahan untuk melindungi kepentingan pihak yang mengajukan selama terdapat persoalan hukum atas tanah tersebut.

Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah?

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita mengatur mekanisme pencatatan blokir terhadap hak atas tanah.

Pasal 3 peraturan tersebut menyebut bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan karena perbuatan hukum, peristiwa hukum, sengketa, atau konflik pertanahan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohonkan blokir.

Ketika Kantor Pertanahan mencatat blokir pada buku tanah, terdapat pembatasan terhadap kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah selama catatan blokir tersebut masih berlaku.

Karena itu, dalam sengketa harta bersama, blokir dapat digunakan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi perubahan data pertanahan selama sengketa belum selesai.

Apakah Suami atau Isteri Bisa Meminta Blokir Sertifikat Harta Gono Gini?

Bisa mengajukan permohonan.

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa pemohon blokir harus mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

Menariknya, Pasal 5 peraturan tersebut secara khusus menyebut kepemilikan harta bersama dalam perkawinan sebagai salah satu bentuk hubungan hukum yang dapat menjadi dasar permohonan blokir.

Artinya, apabila seorang isteri mengetahui bahwa sebuah rumah atau tanah merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan, ia dapat mempunyai kepentingan hukum terhadap objek tersebut.

Hal yang sama berlaku bagi suami.

Namun, permohonan tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan harta gono gini.

Pemohon tetap harus memberikan data yang menunjukkan objek tanah dan hubungannya dengan perkawinan.

Apa yang Harus Diketahui Sebelum Meminta Blokir?

Pemohon sebaiknya mengetahui identitas tanah yang ingin diblokir.

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 mensyaratkan informasi mengenai:

  1. nama pemegang hak;
  2. jenis hak;
  3. nomor sertifikat;
  4. luas tanah; dan
  5. letak tanah.

Selain itu, pemohon perlu menunjukkan bukti hubungan hukum dengan objek tersebut.

Karena itu, nomor sertifikat menjadi informasi yang sangat penting.

Dalam praktik, akan jauh lebih sulit meminta blokir apabila pemohon hanya mengetahui bahwa pasangannya mempunyai “sebuah rumah” tetapi tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud.

Semakin lengkap data tanah, semakin jelas pula objek yang diminta untuk mendapat pencatatan blokir.

Dokumen Apa yang Dapat Menunjukkan Harta Bersama?

Untuk sengketa harta bersama dalam perkawinan, Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 menyebut beberapa dokumen yang dapat menunjukkan hubungan hukum.

Misalnya:

  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan;
  • Kartu Keluarga;
  • putusan pengadilan mengenai perceraian;
  • surat gugatan dan nomor register perkara jika sudah terdapat gugatan; serta
  • dokumen lain yang menunjukkan hubungan pemohon dengan objek tanah.

Selain itu, bukti perolehan tanah juga penting.

Misalnya, sertifikat menunjukkan bahwa suami membeli tanah ketika perkawinan masih berlangsung.

Dalam keadaan seperti itu, pihak lain dapat mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari harta bersama.

Mengapa Lawyer Sering Mempertimbangkan Blokir Sertifikat?

Blokir sering digunakan sebagai langkah antisipasi.

Misalnya, isteri sedang mengajukan perceraian dan mengetahui bahwa rumah keluarga tercatat hanya atas nama suami.

Rumah tersebut diperoleh setelah perkawinan.

Kemudian muncul kekhawatiran bahwa suami akan menjual atau mengalihkan rumah tersebut sebelum sengketa harta bersama selesai.

Dalam situasi seperti ini, pengacara dapat mempertimbangkan langkah untuk memberitahukan kepada Kantor Pertanahan bahwa tanah sedang menjadi objek sengketa dan mengajukan pencatatan blokir apabila persyaratannya terpenuhi.

Tujuannya bukan untuk menentukan siapa pemilik akhir tanah.

Tujuannya lebih kepada menjaga agar status administrasi tanah tidak berubah ketika sengketa masih berjalan.

Karena itu, strategi ini sering digunakan sebagai tindakan pencegahan.

Bukankah Harta Gono Gini Tidak Bisa Dijual Tanpa Persetujuan Pasangan?

Benar.

Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan pada prinsipnya mengharuskan tindakan atas harta bersama dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.

Mahkamah Agung juga mempunyai yurisprudensi yang menegaskan bahwa penjualan tanah harta bersama tanpa persetujuan pasangan dapat dinyatakan tidak sah. Putusan MA Nomor 701 K/Pdt/1997, misalnya, menegaskan pentingnya persetujuan suami atau isteri dalam pengalihan harta bersama.

Karena itu, secara hukum, salah satu pasangan sebenarnya tidak bebas mengalihkan tanah harta bersama secara sepihak.

Namun, dalam praktik, masalah tetap dapat terjadi.

Misalnya:

  • sertifikat hanya tercatat atas nama suami;
  • pihak ketiga tidak mengetahui adanya sengketa;
  • pasangan mencoba melakukan transaksi;
  • terdapat upaya menjaminkan tanah; atau
  • muncul perbuatan hukum lain sebelum sengketa selesai.

Karena itu, walaupun hukum sudah memberikan perlindungan terhadap harta bersama, permohonan blokir tetap dapat menjadi langkah antisipasi tambahan.

Apakah Blokir Berarti Tanah Pasti Harta Gono Gini?

Tidak.

Pencatatan blokir tidak otomatis menentukan bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama.

Persoalan apakah suatu tanah benar-benar harta gono gini tetap memerlukan pembuktian.

Pengadilan dapat melihat:

  1. kapan tanah diperoleh;
  2. dari mana sumber dana pembelian;
  3. apakah tanah merupakan harta bawaan;
  4. apakah tanah berasal dari warisan atau hibah;
  5. apakah terdapat perjanjian perkawinan; dan
  6. bukti lain yang berkaitan dengan asal-usul tanah.

Karena itu, blokir bersifat menjaga status tanah selama terdapat persoalan hukum.

Sementara itu, penentuan apakah objek benar-benar merupakan harta bersama tetap menjadi persoalan pembuktian tersendiri.

Apakah Harus Sudah Mengajukan Gugatan Harta Gono Gini?

Tidak selalu berarti perkara harta bersama harus sudah memperoleh putusan.

Namun, pemohon tetap perlu menunjukkan alasan hukum dan hubungan dengan tanah.

Jika sudah terdapat gugatan di pengadilan, surat gugatan dan nomor register perkara dapat menjadi salah satu bukti hubungan hukum dalam permohonan pencatatan blokir.

Karena itu, posisi pemohon biasanya akan lebih jelas apabila memang sudah terdapat sengketa yang dapat ditunjukkan secara konkret.

Dalam praktik, lawyer biasanya melihat waktu yang tepat untuk mengajukan blokir berdasarkan kondisi perkara.

Apakah Permohonan Blokir Pasti Dikabulkan BPN?

Tidak.

Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan permohonan, tetapi Kantor Pertanahan tetap memeriksa permohonan tersebut.

Pemohon harus memberikan alasan yang jelas dan bersedia apabila Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut.

Karena itu, jangan menganggap setiap permintaan blokir otomatis diterima.

BPN akan melihat dokumen, hubungan hukum pemohon, identitas objek, serta dasar permohonannya.

Contoh Kasus

Misalnya, suami dan isteri menikah pada tahun 2015.

Pada tahun 2020, suami membeli sebuah rumah selama perkawinan. Sertifikat rumah hanya mencantumkan nama suami.

Kemudian pada tahun 2026, isteri mengajukan gugatan perceraian.

Isteri mengetahui nomor sertifikat rumah dan khawatir suami akan menjual rumah sebelum persoalan harta bersama selesai.

Dalam kondisi seperti ini, isteri dapat mempertimbangkan permohonan pencatatan blokir kepada Kantor Pertanahan dengan menunjukkan identitas objek dan hubungan hukumnya dengan tanah tersebut.

Langkah itu dapat menjadi bentuk antisipasi agar perubahan data pertanahan tidak dilakukan selama status tanah masih menjadi sengketa.

Namun, isteri tetap harus membuktikan dalam perkara harta bersama bahwa rumah tersebut memang diperoleh selama perkawinan dan termasuk harta bersama.

Kesimpulan

Jadi, bisakah minta blokir sertifikat harta gono gini saat proses cerai?

Pada prinsipnya, bisa diajukan.

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 bahkan mengakui kepemilikan harta bersama dalam perkawinan sebagai salah satu hubungan hukum yang dapat menjadi dasar permohonan pencatatan blokir.

Namun, pemohon harus dapat menunjukkan objek tanah secara jelas, termasuk nama pemegang hak, jenis hak, nomor sertifikat, luas, dan lokasi tanah.

Pemohon juga harus menjelaskan alasan blokir dan menunjukkan hubungan hukum dengan objek tersebut.

Memang, harta bersama pada dasarnya tidak boleh dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan suami dan isteri.

Namun, dalam praktik sengketa perceraian dan harta bersama, permohonan blokir dapat menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi risiko pengalihan atau perubahan data pertanahan sebelum sengketa selesai.

Karena itu, strategi ini cukup wajar untuk dipertimbangkan apabila terdapat kekhawatiran salah satu pihak akan melakukan tindakan terhadap tanah yang diduga merupakan harta gono gini.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan mengenai sengketa harta bersama atau langkah hukum terhadap aset yang berpotensi dialihkan selama proses perceraian, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis objek dan dokumen terlebih dahulu.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?