
Mekanisme Perceraian Untuk Non Muslim di Pengadilan Negeri
Pertanyaan : Saya menikah menurut agama Non Muslim ( Kristen ) dan Perkawinan kami tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Saya
Pertanyaan : Saya menikah menurut agama Non Muslim ( Kristen ) dan Perkawinan kami tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Saya
Pertanyaan : Saya seorang laki-laki beragama Islam telah menikah dengan perempuan yang beragama kristen. Perkawinan kami dicatatkan di Dinas Pencatatan Sipil di Jakarta. kami telah
Pertanyaan : Saya memiliki seorang ayah yang telah meninggal dunia dan beragama Islam. Selama hidup hanya memiliki 1 (satu) orang isteri yaitu ibu saya dan
Proses pengajuan asal usul anak di Pengadilan Agama merupakan langkah yang membutuhkan ketelitian. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan
Pertanyaan : Saya seorang isteri dimana suami saya sudah dipenjara sekitar 1 (satu) tahun lebih. Saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Bagaimana kah
Pertanyaan : Saya dan suami WNI menikah menurut agama non muslim dan memiliki bukti akta perkawinan dukcapil. Suami saat ini telah pulang ke Indonesia dan
Pertanyaan : Saya seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya di Pengadilan dengan alasan kami sering bertengkar, namun masalahnya saksi yang akan saya
Pertanyaan : Saya dan suami telah pisah sekitar 5 (lima) tahun dan kami memiliki beberapa asset yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama (gono gini) karena
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310