Pertanyaan : Saya seorang perempuan memiliki 2 (dua) orang anak dan memiliki harta berupa rumah yang saya peroleh sebelum menikah dengan suami saya. Kebetulan kami
Pertanyaan Saya seorang perempuan non-Muslim yang menikah dengan laki-laki Muslim. Saat menikah, kami melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan mencatatkannya di KUA, sehingga kami memperoleh
Dalam praktik, banyak pasangan yang telah bercerai kemudian ingin kembali membina rumah tangga. Oleh karena itu, hukum memberikan mekanisme rujuk bagi pasangan tertentu. Menurut ketentuan
Apabila rekan Anda tidak menepati janji, misalnya tidak membayar utang meskipun telah menerima tenggang waktu pembayaran, maka Anda berhak mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke
Pertanyaan : Saya seorang Isteri yang kebetulan baru melahirkan seorang anak. Ketika saya ingin mengurus akta kelahiran anak saya, ternyata nama yang tertera dalam Buku
Pertanyaan : Saya seorang isteri bergama Islam menikah dengan seorang suami yang berbeda keyakinan. Kami menikah secara Islam di KUA. Saat ini kami telah dikaruniai
Bagaimana cara mengurus perceraian tanpa harus memakai pengacara atau advokat ? apakah hal tersebut diperbolehkan ? Ketika anda ingin mengajukan gugatan / permohonan cerai ke
Pertanyaan : Saya rencana membuat perusahaan. Namun dikarenakan saya tidak mempercayai orang lain selain isteri, maka apakah boleh saya membuat perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas)