
Bisakah Isteri Gugat Cerai Jika Suami Tinggal Di Luar Negeri
Pertanyaan : Apakah isteri dapat mengajukan gugatan cerai dari Indonesia, jika suami tinggal di Luar Negeri ? Jawaban : Jika seorang suami bertempat tinggal diluar

Pertanyaan : Apakah isteri dapat mengajukan gugatan cerai dari Indonesia, jika suami tinggal di Luar Negeri ? Jawaban : Jika seorang suami bertempat tinggal diluar

Pertanyaan : Saya sebagai suami ingin mengurus perceraian ke Pengadilan. Namun, alasan perceraian yang ingin saya pakai adalah karena belum memiliki anak. Apakah alasan belum

Pertanyaan : Suami kedapatan selingkuh dan telah mengakui ke saya sebagai isteri telah selingkuh dengan perempuan lain. Pertanyaan saya, bagaiamana cara isteri gugat cerai di

Pertanyaan : Saya seorang isteri memiliki 2 (dua) orang anak. Suami saya sudah 2 (dua) tahun terakhir sudah di PHK dan tidak bisa memberikan nafkah

Pertanyaan : Bagaimana prosedur pencabutan perwalian anak dibawah umur di Pengadilan ? Jawaban : “ Pencabutan perwalian anak dibawah umur dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan

Apakah Perceraian dapat dibatalkan di Pengadilan ? “ Pembatalan perceraian dapat diajukan melalui mekanisme permohonan penetapan di pengadilan negeri yang diajukan oleh pihak mantan suami

Mengurus pengesahan anak luar kawin mungkin terdengar seperti proses yang rumit, namun ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak. Dalam hukum Indonesia,

Bisakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat cerai tanpa izin atasan? Jawab : Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)