Logo Legal Keluarga

Artikel

Legal Keluarga

Berapa Kali Mediasi Kasus Perceraian di Pengadilan?

Dalam perkara perceraian, pengadilan pada prinsipnya mewajibkan para pihak mengikuti mediasi terlebih dahulu.

Namun, banyak orang bertanya, berapa kali mediasi kasus perceraian di pengadilan?

Jawabannya, tidak ada jumlah pertemuan yang sama untuk setiap perkara.

Mediasi Perceraian Bisa Lebih dari Satu Kali

Mediator dapat mengadakan mediasi lebih dari satu kali jika masih ada peluang untuk mencapai kesepakatan. dalam praktek kantor kami, mediasi umumnya di 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali.

Misalnya, pada pertemuan pertama mediator mendengar penjelasan suami dan isteri. Selanjutnya, mediator dapat menjadwalkan pertemuan berikutnya untuk membahas kemungkinan perdamaian.

Karena itu, mediasi perceraian dapat berlangsung satu kali, dua kali, atau beberapa kali.

Proses tersebut menjadi bagian dari proses perceraian di Pengadilan Agama sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Berapa Lama Proses Mediasi Perceraian?

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur jangka waktu mediasi.

Pada prinsipnya, proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari sejak pengadilan menetapkan perintah mediasi.

Selain itu, para pihak dapat meminta perpanjangan paling lama 30 hari jika mereka masih membutuhkan waktu untuk mencapai kesepakatan.

Dengan demikian, aturan lebih menekankan batas waktu mediasi daripada jumlah pertemuan.

Bagaimana Jika Mediasi Perceraian Gagal?

Jika suami dan isteri tidak mencapai perdamaian, mediator akan menyampaikan hasil mediasi kepada hakim.

Selanjutnya, pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian.

Namun, kegagalan berdamai tidak selalu berarti mediasi sama sekali tidak menghasilkan kesepakatan.

Misalnya, suami dan isteri tetap dapat mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah anak, atau akses bertemu dengan anak.

Karena itu, mediasi juga dapat membantu menyelesaikan sebagian persoalan dalam perceraian.

Apakah Suami dan Isteri Harus Hadir dalam Mediasi?

Pada prinsipnya, suami dan isteri perlu hadir langsung dalam proses mediasi.

Kehadiran para pihak membantu mediator memahami masalah rumah tangga dan mencari kemungkinan penyelesaian.

Selain itu, mediator dapat melakukan pertemuan bersama maupun pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak.

Karena itu, para pihak sebaiknya mengikuti jadwal mediasi yang telah pengadilan tentukan.

Kesimpulan

Berapa kali mediasi kasus perceraian di pengadilan? Tidak ada jumlah pertemuan yang pasti.

Mediasi dapat berlangsung satu kali atau beberapa kali. Namun, prosesnya tetap mengikuti jangka waktu yang berlaku.

Jika mediasi gagal, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian.

Konsultasi Perceraian

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara perceraian, mediasi, hak asuh anak, nafkah anak, dan harta gono gini.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai proses mediasi perceraian, silakan hubungi:

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?