Artikel

Cara Mengurus Perceraian Katolik di Pengadilan

Apakah seseorang yang beragama katolik dapat mengurus perceraian ?

Dalam ajaran agama katolik perkawinan memiliki ciri satu untuk selamanya dan tidak dapat terceraikan. Oleh karenanya, dalam katolik tidak dapat bercerai menurut ajaran Agama.

Namun tidak dapat dipungkiri dalam konteks hukum negara, perceraian adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengakomodir hak setiap orang dari agama apapun dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan sepanjang memiliki alasan-alasan hukum yang kuat serta perkawinan tersebut dicatatkan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perlu juga dijelaskan tugas negara melalui pengadilan negeri bukanlah menceraikan seseorang secara agama, namun lebih kepada membatalkan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) sehingga pasangan suami isteri tidak memiliki hubungan perkawinan lagi antara suami dan isteri menurut hukum negara.

Oleh karena itu, apabila terdapat seseorang beragama katolik mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri dan gugatan cerainya dikabulkan, maka pengadilan hanya menyatakan akta perkawinan yang didaftarkan di Disdukcapil tersebut batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Jika pengadilan membatalkan akta perkawinan dari disdukcapil, maka negara telah mengakui pasangan suami dan isteri tersebut telah sah bercerai menurut hukum.

Terdapat 2 (dua) Langkah yang harus ditempuh untuk mengurus perceraian katolik agar mendapatkan akta cerai dari disdukcapil, yaitu :

Terdapat syarat yang harus dilengkapi mengurus perceraian katolik di pengadilan negeri, yaitu :

  1. KTP pihak Penggugat;
  2. Alamat lengkap pihak Tergugat;
  3. Akta Perkawinan Disdukcapil;
  4. Surat pemberkatan perkawinan (Tidak wajib);
  5. KK + Akta Kelahiran anak, apabila meminta hak asuh anak.
  6. Siapkan surat gugatan cerai yang ditujukan ke Pengadilan Negeri secara tertulis yang memuat alasan-alasan perceraian dan permintaan untuk bercerai.
  7. Siakan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat

Setelah syarat lengkap, maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan negeri wilayah tempat tinggal pihak Tergugat.

Adapun jangka waktu proses perceraian di Pengadilan Negeri hingga keluar putusan pengadilan berlangsung sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan.

Setelah pengadilan mengeluarkan putusan perceraian, para pihak harus mencatatkan perceraian tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pencatatan ini bertujuan untuk menerbitkan akta perceraian sebagai bukti bahwa perkawinan telah berakhir menurut hukum negara.

Untuk mengurus akta cerai di Disdukcapil, para pihak perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP mantan suami dan istri
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Salinan putusan perceraian dari Pengadilan Negeri
  4. Surat pengantar dari panitera Pengadilan Negeri
  5. Formulir permohonan akta cerai dari Disdukcapil

Proses penerbitan akta cerai biasanya berlangsung sekitar 7 hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap.

Meskipun ajaran Katolik tidak mengenal perceraian secara agama, negara tetap memberikan hak kepada pasangan Katolik untuk mengakhiri perkawinan melalui pengadilan.

Pasangan Katolik harus mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri. Setelah pengadilan menjatuhkan putusan, pasangan harus mencatatkan perceraian tersebut di Disdukcapil untuk mendapatkan akta cerai.

Dengan mengikuti prosedur tersebut, negara secara hukum mengakui bahwa hubungan suami dan istri telah berakhir.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai proses perceraian, hak asuh anak, atau pembagian harta gono gini, Anda dapat menghubungi tim Legal Keluarga.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan solusi hukum terkait proses perceraian di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.