Logo Legal Keluarga

Artikel

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Siapa yang Berhak?

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan isteri. Selain itu, perceraian sering menimbulkan persoalan mengenai siapa yang akan mengasuh anak setelah kedua orang tua berpisah.

Karena itu, banyak orang bertanya: siapa yang berhak atas hak asuh anak setelah perceraian, ibu atau ayah?

Jawabannya tidak selalu sama untuk setiap perkara. Pada prinsipnya, pengadilan akan melihat aturan hukum sekaligus kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk pasangan Muslim, hakim Pengadilan Agama dapat menggunakan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri menggunakan UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi, serta fakta yang muncul dalam persidangan.

Dengan demikian, umur anak memang penting. Namun, hakim juga akan memperhatikan siapa yang selama ini mengasuh anak dan kondisi nyata kedua orang tua.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Dasar umum mengenai hak asuh anak setelah perceraian terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 41 huruf a pada pokoknya menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap wajib memelihara serta mendidik anak setelah perceraian. Selain itu, jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan akan memberikan keputusan.

Karena itu, perceraian tidak menghapus kewajiban salah satu orang tua terhadap anak.

Sebaliknya, ayah dan ibu tetap memiliki tanggung jawab sesuai kepentingan anak meskipun perkawinan telah berakhir.

Hak Asuh Anak untuk Pasangan Muslim

Untuk pasangan beragama Islam, Pasal 105 KHI memberikan pedoman yang lebih rinci.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur:

  1. anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada dalam pemeliharaan ibu;
  2. anak yang sudah mumayyiz dapat memilih antara ayah atau ibu; dan
  3. ayah menanggung biaya pemeliharaan anak.

Dengan demikian, ibu pada dasarnya mempunyai posisi yang lebih kuat untuk memperoleh hak asuh anak yang belum berumur 12 tahun. Pasted markdown

Namun, ketentuan tersebut bukan berarti ibu selalu pasti memperoleh hak asuh dalam setiap keadaan.

Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Selalu Ikut Ibu?

Tidak selalu. Meskipun Pasal 105 KHI mengutamakan ibu, hakim tetap dapat melihat kondisi faktual anak.

Misalnya, seorang anak sudah beberapa tahun tinggal bersama ayah. Selama itu, ayah mengurus sekolah, kesehatan, kebutuhan sehari-hari, dan kehidupan sosial anak.

Sementara itu, ibu tidak lagi menjalankan pengasuhan secara nyata dalam waktu yang cukup lama.

Dalam kondisi tersebut, hakim dapat mempertimbangkan apakah memindahkan anak kepada ibu justru akan mengganggu kestabilan kehidupan anak.

Karena itu, setidaknya terdapat dua faktor penting dalam sengketa hak asuh: umur anak dan kondisi pengasuhan yang sebenarnya.

Jika Anda ingin memahami kemungkinan tersebut, Anda dapat membaca pembahasan mengenai hak asuh anak jatuh ke ayah.

Bagaimana Jika Anak Sudah Berumur 12 Tahun?

Untuk perkara di Pengadilan Agama, anak yang sudah mumayyiz mendapat kesempatan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibu.

Namun, pilihan anak tetap perlu hakim lihat dalam konteks kepentingannya.

Dalam praktik, hakim dapat meminta anak hadir untuk mengetahui keinginannya. Selanjutnya, hakim dapat berbicara dengan anak mengenai tempat tinggal, hubungan dengan ayah dan ibu, serta kondisi sehari-harinya.

Selain itu, cara setiap majelis memeriksa anak dapat berbeda.

Karena itu, umur 12 tahun mempunyai arti penting dalam KHI, tetapi hakim tetap perlu memastikan bahwa pilihan tersebut benar-benar sesuai dengan kepentingan anak.

Bagaimana Hak Asuh Anak Non-Muslim?

Untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri tidak menggunakan Pasal 105 KHI.

Karena itu, tidak ada aturan yang sama persis bahwa anak di bawah 12 tahun otomatis mengikuti ibu dan anak setelah 12 tahun harus memilih.

Dalam praktik, hakim dapat mempertimbangkan UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi Mahkamah Agung, dan keadaan keluarga.

Salah satu yurisprudensi yang sering menjadi rujukan ialah Putusan Mahkamah Agung No. 126 K/Pdt/2001. Putusan tersebut pada pokoknya mengutamakan orang yang paling dekat dan akrab dengan anak yang masih kecil, yang dalam perkara tersebut adalah ibu.

Namun, prinsip tersebut juga tidak bersifat mutlak.

Dengan demikian, dalam perkara non-Muslim, hakim tetap dapat melihat siapa yang benar-benar menjalankan pengasuhan dan lingkungan mana yang paling aman bagi anak.

Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim?

Hakim tidak hanya melihat siapa ayah atau siapa ibu.

Sebaliknya, hakim dapat mempertimbangkan berbagai fakta mengenai kehidupan anak.

Misalnya:

  1. usia anak;
  2. siapa yang selama ini mengasuh anak;
  3. kedekatan anak dengan ayah dan ibu;
  4. tempat tinggal dan lingkungan anak;
  5. pendidikan dan kesehatan anak;
  6. kemampuan orang tua memenuhi kebutuhan anak;
  7. adanya kekerasan atau penelantaran;
  8. kebiasaan yang dapat membahayakan anak; dan
  9. keinginan anak sesuai usia serta kematangannya.

Selain itu, hakim dapat mempertimbangkan apakah perubahan tempat tinggal justru akan mengganggu kehidupan anak.

Karena itu, dalam perkara hak asuh anak setelah perceraian, bukti mengenai pola pengasuhan sehari-hari sering mempunyai nilai yang sangat penting.

Apakah Ayah Bisa Mendapatkan Hak Asuh Anak?

Bisa. Ayah tidak otomatis kalah hanya karena anak masih kecil.

Namun, ayah perlu menunjukkan fakta yang mendukung bahwa pengasuhan bersamanya lebih sesuai dengan kepentingan anak.

Misalnya, ayah dapat menunjukkan bahwa selama ini anak tinggal bersamanya, ayah memenuhi kebutuhan sekolah dan kesehatan, serta anak mempunyai lingkungan yang stabil.

Selain itu, Pasal 156 huruf c KHI memungkinkan perubahan pemegang hadhanah apabila pihak yang mengasuh tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Dengan demikian, fokus utamanya bukan sekadar jenis kelamin orang tua, tetapi kepentingan anak.

Apakah Hak Asuh Bisa Diberikan kepada Ayah dan Ibu Bersama?

Bisa dalam kondisi tertentu.

Perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya konsep joint physical custody atau pengasuhan fisik bersama.

Mahkamah Agung melalui Putusan No. 171/PK/Ag/2022 menerapkan pola pengasuhan bersama. Dalam perkara tersebut, kedua orang tua berbagi waktu pengasuhan anak. Mahkamah Agung sendiri menyebut putusan tersebut sebagai salah satu perkembangan penting dalam pendekatan joint physical custody.

Namun, hak asuh bersama bukan berarti hakim harus selalu membagi waktu secara sama rata.

Sebaliknya, hakim perlu melihat apakah pola tersebut benar-benar membantu anak.

Karena itu, komunikasi ayah dan ibu, jarak tempat tinggal, sekolah anak, serta tingkat konflik kedua orang tua menjadi pertimbangan penting.

Bagaimana Hak Orang Tua yang Tidak Mendapat Hak Asuh?

Orang tua yang tidak menjadi pemegang hak asuh tidak otomatis kehilangan hubungan dengan anak.

Sebaliknya, anak tetap membutuhkan hubungan dengan kedua orang tuanya.

Khusus dalam perkara hadhanah di Pengadilan Agama, SEMA No. 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa amar mengenai hak asuh perlu mencantumkan kewajiban pemegang hadhanah untuk memberikan akses kepada orang tua lainnya.

Bahkan, penghalangan akses dapat menjadi alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.

Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menempatkan hubungan anak dengan orang tuanya sebagai bagian penting dalam perlindungan anak.

Karena itu, mendapatkan hak asuh bukan berarti seseorang bebas memutus hubungan anak dengan mantan pasangan.

Apakah Hak Asuh Anak Bisa Berubah?

Bisa. Putusan mengenai hak asuh tidak berarti kondisi tersebut tidak pernah dapat berubah.

Misalnya, setelah beberapa tahun pemegang hak asuh justru menelantarkan anak, melakukan kekerasan, atau tidak memberikan lingkungan yang aman.

Dalam kondisi tersebut, pihak lain dapat meminta pengadilan meninjau kembali pengasuhan anak.

Pasal 49 UU Perkawinan juga membuka kemungkinan pencabutan kekuasaan orang tua apabila orang tua sangat melalaikan kewajiban terhadap anak atau berkelakuan buruk sekali.

Selain itu, untuk pasangan Muslim, Pasal 156 huruf c KHI juga dapat menjadi dasar perubahan hadhanah apabila pemegang hak asuh tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.

Dengan demikian, kepentingan anak tetap menjadi ukuran utama.

Siapa yang Membayar Nafkah Anak?

Hak asuh dan kewajiban nafkah merupakan dua persoalan yang berbeda.

Karena itu, jika ibu memperoleh hak asuh, ayah tidak otomatis bebas dari kewajiban membiayai anak.

Pasal 41 UU Perkawinan menempatkan tanggung jawab biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pada ayah. Namun, jika ayah benar-benar tidak mampu, pengadilan dapat menentukan kewajiban sesuai keadaan.

Untuk pasangan Muslim, KHI juga mengatur kewajiban ayah terhadap biaya pemeliharaan anak.

Dengan demikian, pihak yang tidak tinggal bersama anak tetap mempunyai tanggung jawab terhadap kebutuhan dan pendidikan anak.

Bagaimana Cara Mengajukan Hak Asuh Anak?

Pihak dapat mengajukan tuntutan hak asuh bersamaan dengan perkara perceraian dalam kondisi yang memungkinkan.

Selain itu, pihak juga dapat mengajukan perkara hak asuh setelah perceraian selesai.

Secara umum, pihak perlu menyiapkan:

  1. KTP;
  2. alamat lengkap pihak lawan;
  3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan;
  4. Akta Kelahiran Anak;
  5. Kartu Keluarga;
  6. Putusan dan Akta Cerai jika perceraian sudah selesai;
  7. bukti mengenai pengasuhan anak; dan
  8. saksi yang mengetahui kondisi keluarga.

Selain dokumen tersebut, pihak sebaiknya menyiapkan bukti mengenai siapa yang selama ini merawat anak.

Baca Juga: cara mengurus hak asuh anak di Pengadilan.

Kesimpulan: Ibu atau Ayah yang Berhak?

Hak asuh anak setelah perceraian tidak mempunyai satu jawaban yang berlaku untuk seluruh perkara.

Untuk pasangan Muslim, ibu pada prinsipnya mendapat prioritas terhadap anak yang belum berumur 12 tahun. Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ayah atau ibu.

Namun, hakim tetap dapat melihat kondisi nyata pengasuhan.

Untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri tidak menggunakan batas usia 12 tahun seperti KHI. Karena itu, hakim lebih banyak melihat UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi, serta fakta kehidupan anak.

Selain itu, ayah tetap dapat memperoleh hak asuh. Pengadilan bahkan dapat menggunakan pola pengasuhan bersama jika pola tersebut memang sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Dengan demikian, pertanyaan utama dalam sengketa hak asuh bukan hanya “ibu atau ayah yang berhak?”, tetapi “pengasuhan seperti apa yang paling baik bagi anak?”

Jika Anda menghadapi sengketa hak asuh anak setelah perceraian, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis posisi hukum dan strategi perkara.

Selain itu, kami dapat membantu menyusun gugatan atau jawaban, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi perkara di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Anda juga dapat menggunakan layanan konsultasi hukum hak asuh anak sebelum menentukan langkah hukum.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?