Pertanyaan:
Bolehkah seseorang melakukan jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya?
Jawaban:
Pada prinsipnya, seorang ahli waris tidak boleh menjual seluruh harta warisan seorang diri jika ahli waris lain juga mempunyai hak atas harta tersebut.
Harta warisan merupakan harta milik Pewaris yang sudah meninggal dunia.
Harta tersebut dapat berupa tanah, rumah, apartemen, kendaraan, perhiasan, saham, emas, tabungan, atau aset lainnya.
Sementara itu, pihak yang berhak menerima bagian warisan disebut ahli waris.
Karena itu, sebelum menjual harta warisan, para pihak perlu mengetahui siapa saja ahli waris yang berhak.
Siapa yang Berhak Atas Harta Warisan?
Hukum waris di Indonesia mengenal beberapa sistem.
Untuk Pewaris Muslim, keluarga biasanya menggunakan ketentuan hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam.
Sementara itu, untuk Pewaris non-Muslim, KUHPerdata dapat menjadi dasar pembagian warisan.
Selain itu, keluarga perlu menentukan terlebih dahulu siapa saja ahli waris yang sah.
Dalam perkara Islam, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
Untuk non-Muslim, bentuk dokumen keterangan waris dapat bergantung pada kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses penentuan ahli waris perlu selesai sebelum keluarga melakukan perbuatan hukum atas seluruh harta warisan.
Apakah Harta Warisan Bisa Dijual Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain?
Jika suatu harta masih menjadi milik bersama para ahli waris, satu ahli waris tidak dapat menjual seluruh objek tersebut seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Setiap ahli waris mempunyai hak atas bagian warisan sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, penjualan seluruh objek warisan pada prinsipnya membutuhkan persetujuan pihak yang memiliki hak.
Masalah sering muncul ketika satu ahli waris menjual tanah atau rumah warisan tanpa melibatkan saudara lainnya.
Jika hal itu terjadi, ahli waris yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum.
1. Mengajukan Gugatan Pembatalan Jual Beli
Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pasal 1471 KUHPerdata menyebutkan:
“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.”
Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar ketika seseorang menjual barang yang bukan sepenuhnya miliknya.
Selain itu, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 5072 K/Pdt/1998 tanggal 29 September 2003 yang pada pokoknya menyatakan:
“Perjanjian jual-beli atas suatu objek yang kepemilikannya belum pasti adalah batal demi hukum karena tanpa alas hak yang sah dan tidak memenuhi syarat halalnya dasar perjanjian tersebut.”
Selanjutnya, Putusan MA RI No. 82 K/Pdt/2004 tanggal 22 Mei 2007 juga membahas jual beli tanah warisan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mempertimbangkan kondisi boedel waris yang belum terbagi.
Mahkamah juga mempertimbangkan tidak adanya persetujuan pihak yang mempunyai hak.
Karena itu, status kepemilikan objek warisan menjadi faktor penting dalam menilai sah atau tidaknya transaksi.
2. Meminta Pengadilan Menentukan Hak Para Ahli Waris
Dalam beberapa kasus, keluarga belum pernah membagi harta warisan.
Akibatnya, masing-masing ahli waris belum mengetahui secara pasti bagian atas objek tertentu.
Dalam kondisi tersebut, ahli waris dapat terlebih dahulu meminta pengadilan menentukan status dan bagian warisan.
Untuk keluarga Muslim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam perkara waris.
Sementara itu, sengketa waris non-Muslim pada umumnya masuk ke Pengadilan Negeri.
Setelah pengadilan menentukan bagian masing-masing, para pihak memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan pembagian atau penjualan.
3. Melaporkan Dugaan Pemalsuan Surat
Masalah jual beli warisan juga dapat mengandung unsur pidana.
Hal ini dapat terjadi jika seseorang memalsukan tanda tangan, surat persetujuan, atau dokumen lain.
Saat ini, Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut mengatur orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu.
Pelaku juga harus mempunyai maksud agar surat tersebut digunakan seolah-olah benar.
Selain itu, penggunaan surat tersebut harus dapat menimbulkan kerugian.
Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara.
Dalam kondisi tertentu, jika pemalsuan menyangkut akta autentik atau surat hak atas tanah, Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 dapat menjadi relevan dengan ancaman yang lebih berat.
Karena itu, dugaan pemalsuan perlu dilihat berdasarkan jenis dokumen dan fakta perkara.
Bagaimana Jika Hanya Satu Ahli Waris yang Menjual Bagiannya?
Situasinya berbeda jika ahli waris hanya melakukan perbuatan hukum atas hak yang memang menjadi bagiannya.
Namun, persoalan dapat muncul jika objek warisan belum terbagi secara jelas.
Misalnya, tiga ahli waris bersama-sama mempunyai hak atas satu bidang tanah.
Jika satu ahli waris menjual seluruh tanah tanpa persetujuan dua ahli waris lainnya, transaksi tersebut dapat menimbulkan sengketa.
Karena itu, sebaiknya para ahli waris menyelesaikan pembagian hak terlebih dahulu.
Langkah ini dapat mengurangi risiko sengketa dengan pembeli.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Warisan Sudah Terjual?
Jika ahli waris mengetahui bahwa harta warisan sudah terjual tanpa persetujuannya, jangan langsung mengambil tindakan sendiri.
Pertama, periksa dokumen kepemilikan.
Selanjutnya, cari tahu siapa yang melakukan transaksi.
Setelah itu, periksa akta jual beli atau dokumen pengalihan jika tersedia.
Ahli waris juga perlu melihat apakah penjual menggunakan surat kuasa atau surat persetujuan.
Jika terdapat masalah, ahli waris dapat mempertimbangkan gugatan perdata.
Selain itu, jika ada dugaan pemalsuan, ahli waris dapat mempertimbangkan langkah pidana sesuai fakta yang ada.
Apakah Pembeli Otomatis Kehilangan Hak?
Tidak selalu.
Kedudukan pembeli perlu dilihat dari fakta transaksi.
Misalnya, perlu diperiksa apakah pembeli mengetahui objek tersebut merupakan harta warisan.
Selain itu, perlu dilihat apakah penjual mempunyai alas hak yang cukup.
Dokumen transaksi juga menjadi faktor penting.
Karena itu, pengadilan akan memeriksa posisi para pihak berdasarkan bukti yang tersedia.
Cara Mencegah Sengketa Jual Beli Warisan
Para ahli waris sebaiknya menyelesaikan status warisan sebelum menjual aset.
Pertama, tentukan siapa saja ahli waris.
Kedua, hitung bagian masing-masing.
Selanjutnya, sepakati objek yang akan dijual.
Setelah itu, mintalah persetujuan seluruh pihak yang mempunyai hak.
Selain itu, pastikan seluruh dokumen sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dengan cara tersebut, para ahli waris dapat mengurangi risiko gugatan setelah transaksi.
Kesimpulan
Jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris dapat menimbulkan sengketa hukum.
Jika beberapa ahli waris masih mempunyai hak atas objek tersebut, satu pihak tidak dapat bertindak seolah-olah memiliki seluruh harta.
Ahli waris yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan atau upaya hukum lain.
Selain itu, dugaan penggunaan dokumen palsu dapat masuk ke ranah pidana.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pemalsuan surat mengacu pada Pasal 391 dan Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan lagi Pasal 263 KUHP lama.
Karena itu, sebaiknya para ahli waris menentukan hak masing-masing sebelum menjual harta warisan.
Konsultasi Sengketa Warisan
Legal Keluarga membantu klien dalam pembagian warisan, penetapan ahli waris, dan sengketa jual beli harta warisan.
Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan, serta mendampingi proses pengadilan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris, silakan hubungi:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id