Pertanyaan:
Bagaimana hak asuh anak dalam proses perceraian karena isteri selingkuh?
Jawaban:
Tidak ada aturan khusus di Indonesia yang menyatakan bahwa hak asuh anak otomatis beralih kepada ayah jika isteri selingkuh.
Akan tetapi, dalam banyak perkara perceraian di pengadilan, ayah dapat meminta hak asuh anak apabila isteri terbukti selingkuh. Dalam kondisi tersebut, ayah dapat berargumentasi bahwa ibu tidak menunjukkan moral yang baik sebagai orang tua. Karena itu, ayah dapat meminta hakim mempertimbangkan apakah ibu masih layak menjadi contoh dan mengasuh anak.
Dengan demikian, hak asuh anak karena isteri selingkuh tidak otomatis berpindah kepada ayah. Ayah tetap harus membuktikan perselingkuhan tersebut di pengadilan.
Selingkuh dalam konteks ini berkaitan dengan zina. Artinya, isteri harus benar-benar terbukti melakukan hubungan seksual dengan pria lain yang bukan suaminya.
Lalu, bagaimana cara membuktikan isteri melakukan perzinahan dalam perkara perceraian?
Perzinahan juga masuk ke ranah pidana. Oleh karena itu, ayah harus memiliki bukti yang cukup apabila ingin menyatakan bahwa isterinya telah melakukan zina.
Beberapa bukti yang dapat digunakan antara lain:
- laporan polisi yang kemudian memperoleh pembuktian melalui putusan pengadilan;
- video atau foto hubungan intim dengan pria lain yang terlihat jelas serta mendapat pengakuan dari isteri; atau
- pengakuan langsung dari isteri di hadapan hakim atau melalui jawaban Termohon/Tergugat.
Aturan Pembuktian Zina atau Perselingkuhan
Dalam perkara perceraian Islam di Pengadilan Agama, Pasal 87 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur pembuktian zina.
Ketentuan tersebut menyatakan:
- Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
- Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.
Anda dapat membaca ketentuan lengkapnya dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Namun, dalam praktik Pengadilan Negeri, tidak ada aturan khusus seperti Pasal 87 tersebut. Karena itu, hakim akan menilai pembuktian perzinahan berdasarkan bukti yang para pihak ajukan dalam persidangan.
Jika Bukti Perselingkuhan Hanya Chat WhatsApp atau Foto Media Sosial
Bagaimana jika suami hanya memiliki chat WhatsApp atau foto dari media sosial seperti Instagram?
Dalam banyak perkara, pengadilan belum tentu menganggap chat atau foto tersebut sebagai bukti perselingkuhan.
Sebaliknya, hakim dapat melihat bukti tersebut sebagai tanda adanya pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
Misalnya, suami menemukan chat atau foto yang menunjukkan isterinya dekat dengan pria lain. Setelah itu, kondisi tersebut memicu pertengkaran dan membuat hubungan rumah tangga semakin retak.
Dalam kondisi seperti ini, hakim dapat menilai bahwa bukti yang lebih kuat justru menunjukkan keretakan rumah tangga.
Dengan demikian, perselingkuhan belum tentu terbukti. Namun, bukti tersebut tetap dapat mendukung alasan perceraian berupa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Jika Perselingkuhan Tidak Terbukti, Hak Asuh Anak Tetap di Ibu?
Jika perselingkuhan tidak terbukti dan ibu tetap menginginkan hak asuh anak, maka hak asuh anak masih dapat berada pada ibu.
Dalam praktik Pengadilan Agama, umur anak menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan hak asuh.
Untuk anak yang belum berusia 12 tahun, praktik Pengadilan Agama pada umumnya memberikan hak asuh kepada ibu. Sementara itu, anak yang sudah berusia 12 tahun dapat memilih untuk tinggal bersama ibu atau ayahnya.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan penjelasan Badilag mengenai anak yang belum berumur 12 tahun dan anak yang sudah mumayyiz.
Namun, hakim tetap dapat mempertimbangkan kondisi masing-masing orang tua.
Karena itu, apabila ayah ingin memperoleh hak asuh, ayah perlu membuktikan alasan yang kuat. Misalnya, ayah dapat menunjukkan bahwa ibu tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik kepada anak.
Untuk pembahasan lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel hak asuh anak kepada siapa bila bercerai.
Jasa Pengacara Hak Asuh Anak
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara yang menangani perkara perceraian dan hak asuh anak di pengadilan.
Kami dapat membantu mulai dari pemeriksaan bukti, penyusunan gugatan, pendaftaran perkara, hingga pendampingan selama persidangan.
Selain itu, kami juga dapat membantu menangani sengketa hak asuh anak karena isteri selingkuh sesuai fakta dan bukti dalam setiap perkara.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perkara hak asuh anak, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id