Perceraian yang masuk ke pengadilan tidak langsung masuk ke tahap pembuktian. Jika kedua pihak hadir, hakim lebih dahulu mengarahkan suami dan isteri untuk menjalani mediasi perceraian di pengadilan.
Mediasi memberikan kesempatan kepada suami dan isteri untuk membicarakan kembali masalah rumah tangga dengan bantuan mediator.
Namun, mediasi tidak hanya membahas kemungkinan rujuk.
Dalam perkara tertentu, suami dan isteri juga dapat membahas hak asuh anak, nafkah anak, nafkah isteri, atau persoalan lain yang masuk dalam gugatan.
Karena itu, penting untuk memahami prosedur dan tahapan mediasi sebelum menghadapi persidangan perceraian.
Apa Itu Mediasi Perceraian di Pengadilan?
Mediasi merupakan proses perundingan antara para pihak dengan bantuan mediator.
Mediator tidak memutus siapa yang benar atau salah.
Sebaliknya, mediator membantu para pihak mencari kemungkinan penyelesaian.
Dasar hukumnya terdapat dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam perkara perceraian, mediator terlebih dahulu mencoba melihat apakah suami dan isteri masih mempunyai kemungkinan untuk berdamai.
Jika keduanya ingin mempertahankan perkawinan, mereka dapat mengakhiri sengketa.
Namun, jika keduanya tetap ingin bercerai, proses perkara dapat berlanjut.
Apakah Mediasi Wajib dalam Perkara Perceraian?
Pada prinsipnya, pengadilan mewajibkan para pihak menempuh mediasi dalam perkara perdata yang masuk dalam ruang lingkup PERMA No. 1 Tahun 2016.
Karena itu, ketika Penggugat dan Tergugat hadir dalam perkara perceraian, hakim akan mengarahkan keduanya ke proses mediasi.
Untuk pasangan Muslim, proses tersebut berlangsung di Pengadilan Agama.
Sementara itu, pasangan non-Muslim menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri.
Anda dapat membaca juga mengenai proses perceraian di Pengadilan Agama.
Tahap 1: Hakim Memerintahkan Para Pihak Menjalani Mediasi
Pada sidang awal, hakim memeriksa kehadiran para pihak.
Jika Penggugat dan Tergugat hadir, hakim akan menjelaskan kewajiban mediasi.
Selanjutnya, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator.
Mediator dapat berasal dari hakim mediator yang tersedia di pengadilan.
Selain itu, para pihak dapat menggunakan mediator non-hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika menggunakan mediator hakim atau aparatur pengadilan, para pihak tidak membayar biaya jasa mediator.
Tahap 2: Para Pihak Memilih Mediator
Mediator berperan sebagai pihak netral.
Karena itu, mediator tidak bertugas membela Penggugat maupun Tergugat.
Mediator membantu kedua pihak berkomunikasi dan mencari penyelesaian.
Dalam perkara perceraian, mediator dapat menanyakan penyebab konflik rumah tangga.
Selain itu, mediator dapat menggali apakah masih ada kemungkinan suami dan isteri hidup rukun kembali.
Jika tidak ada kemungkinan rujuk, mediator dapat mengarahkan pembicaraan kepada persoalan lain dalam gugatan.
Tahap 3: Para Pihak Menghadiri Pertemuan Mediasi
PERMA No. 1 Tahun 2016 pada prinsipnya meminta para pihak menghadiri mediasi secara langsung.
Karena itu, kehadiran pribadi suami dan isteri mempunyai peran penting.
Namun, aturan juga mengenal alasan tertentu yang memungkinkan seseorang tidak hadir secara langsung.
Misalnya, kondisi kesehatan, tempat tinggal di luar negeri, berada di bawah pengampuan, atau pekerjaan tertentu yang tidak dapat ditinggalkan.
Mahkamah Agung juga menekankan kewajiban para pihak untuk menjalani mediasi dengan iktikad baik. Penjelasan mengenai kewajiban hadir dan iktikad baik dalam mediasi juga dapat dilihat melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
Apa yang Dilakukan dalam Sidang Mediasi Perceraian?
Mediasi berbeda dengan sidang pembuktian.
Dalam mediasi, mediator tidak langsung memeriksa bukti atau meminta saksi seperti pada persidangan biasa.
Pertama, mediator meminta kedua pihak menjelaskan permasalahan rumah tangga.
Selanjutnya, mediator mencoba menemukan pokok konflik.
Misalnya, suami dan isteri terus bertengkar, sudah berpisah rumah, atau menghadapi persoalan ekonomi.
Kemudian, mediator memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keinginannya.
Mediator juga dapat membahas kemungkinan perdamaian.
Namun, jika perdamaian tidak mungkin tercapai, pembicaraan dapat beralih ke persoalan akibat perceraian.
Apakah Suami dan Isteri Harus Bertemu Langsung?
Pada umumnya, mediator mempertemukan kedua pihak dalam satu proses mediasi.
Namun, dalam kondisi tertentu mediator dapat berbicara dengan masing-masing pihak secara terpisah.
Pertemuan terpisah sering disebut sebagai caucus.
Cara tersebut dapat membantu ketika komunikasi kedua pihak sangat buruk.
Selain itu, mediator dapat menggunakan pertemuan terpisah untuk memahami posisi masing-masing pihak.
Setelah itu, mediator dapat menyampaikan pilihan penyelesaian tanpa memihak salah satu pihak.
Apa yang Bisa Dibahas dalam Mediasi Perceraian?
Pembahasan mediasi tidak selalu terbatas pada pertanyaan apakah suami dan isteri ingin rujuk.
Dalam perkara perceraian, para pihak dapat membahas beberapa persoalan lain.
Misalnya:
- hak asuh anak;
- jadwal pertemuan anak dengan orang tua;
- nafkah anak;
- nafkah isteri;
- mut’ah dan nafkah iddah untuk perkara tertentu di Pengadilan Agama; atau
- persoalan lain yang masuk dalam gugatan.
Karena itu, mediasi dapat membantu para pihak mengurangi jumlah persoalan yang perlu hakim putus.
Bagaimana Jika Para Pihak Tidak Mau Rujuk?
Tidak tercapainya perdamaian mengenai perceraian tidak selalu berarti seluruh mediasi gagal.
Khusus perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama, Pasal 31 PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur kemungkinan perdamaian sebagian.
Jika suami dan isteri tetap ingin bercerai, mediator dapat melanjutkan pembahasan mengenai tuntutan lainnya.
Misalnya, kedua pihak sepakat mengenai nafkah anak meskipun tetap ingin berpisah.
Selain itu, mereka dapat menyepakati pola hubungan anak dengan ayah dan ibu.
Dengan demikian, mediasi masih mempunyai manfaat meskipun perkawinan tidak dapat dipertahankan.
Berapa Lama Proses Mediasi Perceraian?
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur proses mediasi paling lama 30 hari sejak hakim memberikan perintah mediasi.
Namun, para pihak dapat menyepakati perpanjangan.
Perpanjangan tersebut paling lama 30 hari.
Karena itu, mediasi tidak selalu selesai hanya dalam satu kali pertemuan.
Mediator dapat menjadwalkan beberapa kali pertemuan sesuai kebutuhan.
Namun, dalam praktik, lama mediasi juga bergantung pada kondisi dan sikap para pihak.
Apa Hasil Mediasi Perceraian?
Secara umum, mediasi dapat menghasilkan beberapa keadaan.
1. Mediasi Berhasil
Suami dan isteri mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Dalam perkara perceraian, keadaan tersebut dapat membuat para pihak mempertahankan perkawinan.
2. Mediasi Berhasil Sebagian
Suami dan isteri tetap ingin bercerai.
Namun, mereka mencapai kesepakatan mengenai beberapa persoalan lain.
Misalnya, mereka sepakat mengenai nafkah anak atau pola pengasuhan.
3. Mediasi Tidak Berhasil
Para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Mediator kemudian menyampaikan laporan kepada hakim.
Setelah itu, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.
Apa yang Terjadi Setelah Mediasi Gagal?
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara kembali ke majelis hakim.
Selanjutnya, hakim melanjutkan proses sesuai hukum acara.
Penggugat kemudian menjalani tahapan gugatan.
Setelah itu, Tergugat dapat memberikan jawaban.
Kemudian, para pihak dapat memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Jika Anda belum memahami dokumen yang perlu disiapkan, baca juga syarat untuk mengurus surat cerai.
Apakah Pengacara Boleh Mendampingi Saat Mediasi?
Para pihak dapat menggunakan pengacara dalam perkara perceraian.
Namun, mediasi tetap menempatkan suami dan isteri sebagai pihak utama.
Karena itu, pengacara membantu memberikan pendampingan hukum.
Pengacara juga dapat membantu klien memahami konsekuensi dari suatu kesepakatan.
Selain itu, pengacara dapat membantu memastikan rumusan kesepakatan tidak merugikan klien.
Namun, mediator tetap mengarahkan jalannya proses mediasi.
Apakah Isi Mediasi Bisa Menjadi Bukti di Persidangan?
Mediasi pada prinsipnya memiliki sifat tertutup.
Tujuannya agar para pihak dapat berbicara secara terbuka.
Karena itu, para pihak dapat menyampaikan pilihan penyelesaian tanpa khawatir setiap pembicaraan otomatis menjadi alat untuk menyerang pihak lain dalam persidangan.
Dengan kondisi tersebut, mediator mempunyai ruang yang lebih luas untuk membantu kedua pihak mencari penyelesaian.
Kesimpulan
Prosedur dan tahapan mediasi perceraian di pengadilan dimulai ketika hakim mengarahkan para pihak untuk menjalani mediasi.
Selanjutnya, para pihak memilih mediator.
Kemudian, mediator mendengar permasalahan dan membantu kedua pihak mencari penyelesaian.
Jika para pihak berdamai, perkara dapat berakhir.
Namun, jika mereka tetap ingin bercerai, mediator masih dapat membantu menyelesaikan persoalan lain.
Misalnya, para pihak dapat menyepakati hak asuh dan nafkah anak.
PERMA No. 1 Tahun 2016 mengatur waktu mediasi paling lama 30 hari dan membuka kemungkinan perpanjangan 30 hari.
Dengan demikian, mediasi menjadi tahap penting sebelum pengadilan melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian.
Konsultasi Mediasi dan Perceraian
Legal Keluarga membantu klien dalam proses perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Kami dapat membantu mempersiapkan gugatan, menghadapi mediasi, menyiapkan bukti, dan mendampingi proses persidangan.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai mediasi perceraian di pengadilan, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


