
Sahkan Perkawinan Dengan Suami Yang Telah Meninggal Dunia
Pertanyaan : Saya seorang Isteri yang beragama Kristen memiliki suami yang telah meninggal dunia. Perkawinan saya dan suami sampai saat ini belum memiliki Akta Perkawinan
Pertanyaan : Saya seorang Isteri yang beragama Kristen memiliki suami yang telah meninggal dunia. Perkawinan saya dan suami sampai saat ini belum memiliki Akta Perkawinan
Pertanyaan : Saya laki-laki beragama Islam. Sedangkan calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah, namun kami tetap ingin pada keyakinan kami masing-masing. Saya
Pertanyaan : Saya seorang isteri telah menikah dengan suami selama 6 (enam) tahun. Perkawinan kami dilaksanakan di luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami
Pertanyaan : Saya pernah menikah secara agama budha pada tahun 2000, namun perkawinan kami belum dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apakah saya
Pertanyaan : Saya dan pasangan pacaran sudah sekitar 7 tahun. Namun masalahnya kami berbeda agama sehingga sampai saat ini belum melangsungkan perkawinan. Saya dan pasangan
Status Perkawinan Orang Tua Yang Belum Tercatat Tidak dapat dihindari saat ini masih banyak perkawinan yang belum dicatatkan hingga pasangan suami dan isteri tersebut meninggal
Pertanyaan : Saya dari kecil diangkat sebagai anak angkat oleh bapak dan ibu angkat saya. Kebetulan mereka memiliki 2 (dua) anak kandung. Ayah angkat saya
Pertanyaan : Saya suami yang telah berpoligami, saat ini memiliki 2 (dua) orang isteri. Dari isteri pertama memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu laki-laki dan
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310