Logo Legal Keluarga

Artikel

Cara Menjual Harta Waris Anak Dibawah Umur di Pengadilan

Pertanyaan

Bagaimana cara menjual harta waris atas nama suami yang telah meninggal dunia? Saya ingin menjual karena anak-anak masih kecil dan membutuhkan biaya untuk kebutuhan ke depannya.

Jawaban

Jika Anda ingin menjual harta suami yang telah meninggal dunia dan anak-anak belum dewasa, maka Anda perlu memperhatikan bagian hak anak atas harta warisan tersebut.

Dalam praktik, orang tua yang masih hidup sering perlu mengajukan permohonan ke pengadilan agar memperoleh penetapan wali dan izin menjual bagian harta milik anak yang masih di bawah umur.

Tujuannya agar Anda dapat mewakili kepentingan hukum anak dalam proses penjualan harta warisan.

Selain itu, penetapan pengadilan juga memberikan kepastian bagi notaris, PPAT, pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi.

Baca juga: Apa Itu Penetapan Izin Jual Aset Anak di Bawah Umur?.

Kewenangan Pengadilan Negeri untuk Penetapan Wali atau Kuasa Jual

Pedoman teknis Mahkamah Agung mengenal beberapa jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri.

Salah satunya yaitu:

“Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.”

Mahkamah Agung juga masih mencantumkan jenis permohonan tersebut dalam materi resminya mengenai Buku II Pengadilan Negeri.

Selain itu, Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perwalian mencakup pribadi anak dan harta bendanya.

Pasal 51 UU Perkawinan juga mewajibkan wali mengurus anak dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya. Wali juga bertanggung jawab terhadap kerugian akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Sementara itu, Pasal 394 KUHPerdata mengatur mekanisme wali yang ingin menjual barang tidak bergerak milik anak belum dewasa. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan izin penjualan.

Dengan demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan wali atau izin jual ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Baca juga: Syarat Permohonan Wali dan Izin Jual di Pengadilan Negeri.

Syarat Mengurus Penetapan Wali atau Kuasa Jual di Pengadilan

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengurus penetapan wali atau izin menjual harta waris anak di bawah umur.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP Pemohon;
  2. Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pemohon dan almarhum pasangan;
  3. Akta Kematian;
  4. Akta Lahir Anak;
  5. Kartu Keluarga;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Keterangan Hak Mewaris, atau Penetapan Pengadilan terkait ahli waris;
  7. Sertifikat kepemilikan aset, misalnya Sertifikat Hak Milik, yang akan dijual; dan
  8. Dua orang saksi yang mengetahui hubungan keluarga serta alasan penjualan aset.

Selain dokumen tersebut, Pemohon juga perlu menyusun surat permohonan secara tertulis.

Surat tersebut menjelaskan hubungan Pemohon dengan anak, asal harta warisan, alasan penjualan, serta kepentingan anak atas hasil penjualan.

Dengan demikian, hakim dapat menilai apakah penjualan tersebut memang melindungi kepentingan anak.

Baca juga: Siapa Wali Anak di Bawah Umur Jika Orang Tua Meninggal Dunia?.

Kepentingan Anak Menjadi Pertimbangan Utama

Pengadilan tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen.

Hakim juga akan menilai alasan Pemohon ingin menjual aset anak.

Misalnya, hasil penjualan akan digunakan untuk:

  1. biaya pendidikan anak;
  2. kebutuhan hidup anak;
  3. biaya kesehatan;
  4. pembelian aset pengganti; atau
  5. kepentingan lain yang memberi manfaat kepada anak.

Karena itu, Pemohon sebaiknya menjelaskan tujuan penjualan secara jelas dalam surat permohonan.

KUHPerdata juga memberikan perhatian khusus terhadap penjualan barang tidak bergerak milik anak yang belum dewasa. Pasal 394 sampai dengan Pasal 396 mengatur peran Pengadilan Negeri dalam memberikan izin dan melindungi kepentingan anak.

Amar Penetapan Pengadilan

Umumnya Pengadilan Negeri dapat memberikan penetapan wali atau kuasa untuk menjual harta waris anak di bawah umur.

Contoh amar penetapan antara lain:

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Penetapkan Pemohon yaitu __________ sebagai wali/ kuasa sah dari anak PEMOHON yang belum dewasa bernama __________, lahir di __________ ;
  3. Menyatakan memberi izin kepada PEMOHON yaitu ______ selaku ibu kandung dan wali dari anak kandungnya yaitu masih dibawah umur untuk perwalian dan pengurusan izin/ kuasa menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di _____________ berdasarkan No. sertifikat ________________ dan apapun yang berkaitan dengan hak dan kewajiban ayahnya Alm. ____________;
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. ____________

Isi amar dapat berbeda pada setiap perkara.

Hakim akan menyesuaikannya dengan permohonan, bukti, jenis aset, dan kepentingan anak.

Setelah Mendapatkan Penetapan Pengadilan

Setelah memperoleh penetapan, Pemohon dapat menggunakan penetapan tersebut untuk proses transaksi sesuai amar hakim.

Jika objeknya berupa tanah atau bangunan, Pemohon biasanya perlu menunjukkan penetapan tersebut kepada notaris atau PPAT.

Selain itu, Pemohon tetap harus mengikuti persyaratan pertanahan dan transaksi yang berlaku.

Karena itu, sebaiknya Pemohon memastikan amar penetapan secara jelas menyebut aset yang akan dijual.

Jasa Pengacara Mengurus Penetapan Wali atau Kuasa Jual Harta Waris Anak Bawah Umur

Legal Keluarga sebagai kantor hukum keluarga menyediakan jasa pengurusan penetapan wali dan izin jual harta milik anak di bawah umur.

Kami dapat membantu mulai dari penyusunan permohonan, pendaftaran perkara, persidangan, hingga pengambilan penetapan di Pengadilan Negeri.

Selain itu, kami dapat mendampingi atau mewakili klien selama proses persidangan.

Baca juga: Syarat Permohonan Wali dan Izin Jual di Pengadilan Negeri.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara menjual harta waris anak di bawah umur melalui pengadilan, silakan hubungi Legal Keluarga.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id