Ketika suami mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya di Pengadilan Negeri, isteri tidak hanya perlu memikirkan apakah perkawinan akan berakhir. Isteri juga perlu mengetahui hak apa saja yang masih dapat ia tuntut setelah perceraian.
Untuk pasangan non-Muslim, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu yang mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil, proses perceraian berlangsung di Pengadilan Negeri.
Dalam perkara tersebut, isteri pada prinsipnya dapat memperjuangkan beberapa hak, antara lain hak asuh anak, nafkah anak, biaya penghidupan bagi bekas isteri, serta pembagian harta gono-gini.
Namun, cara menuntut keempat hak tersebut tidak selalu sama. Bahkan, khusus pembagian harta gono-gini, praktik di Pengadilan Negeri berbeda dengan Pengadilan Agama.
Baca juga: Konsultasi Perceraian Non-Muslim dengan Pengacara
Apa Dasar Hak Isteri Setelah Perceraian?
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian.
Secara garis besar, Pasal 41 memberikan perlindungan terhadap tiga hal utama:
- pemeliharaan dan pendidikan anak;
- kewajiban biaya pemeliharaan anak; dan
- kemungkinan pemberian biaya penghidupan kepada bekas isteri.
Karena itu, isteri yang digugat cerai oleh suami sebaiknya tidak hanya memberikan jawaban terhadap alasan perceraian. Jika memang terdapat hak yang ingin dituntut, isteri dapat meminta hak tersebut dalam proses perkara sesuai hukum acara yang berlaku.
1. Hak Isteri Meminta Hak Asuh Anak
Perceraian tidak menghapus kewajiban ayah maupun ibu terhadap anak.
Pasal 41 huruf a UU Perkawinan pada pokoknya mengatur bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan yang memberikan keputusan.
Artinya, apabila suami dan isteri sama-sama meminta hak asuh, hakim akan menentukan siapa yang memegang pengasuhan anak.
Untuk perkara non-Muslim, hakim Pengadilan Negeri tidak menggunakan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang memakai ukuran umur 12 tahun.
Namun, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang sering menjadi rujukan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt/2001 memuat kaidah:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogianya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Mahkamah Agung mencatat putusan tersebut sebagai yurisprudensi.
Namun, hak asuh tidak otomatis selalu jatuh kepada ibu.
Hakim tetap dapat melihat siapa yang selama ini mengasuh anak, tempat anak tinggal, kondisi masing-masing orang tua, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Prosedur Hak Asuh Anak Non-Muslim di Pengadilan Negeri
2. Isteri Dapat Menuntut Nafkah Anak
Selain hak asuh, isteri juga dapat meminta agar ayah tetap memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Pasal 41 huruf b UU Perkawinan menyatakan:
“Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Dengan demikian, perceraian tidak menghentikan kewajiban ayah terhadap anak.
Dalam praktik, isteri sebaiknya tidak hanya menyebut angka nafkah tanpa dasar.
Isteri dapat menyiapkan rincian kebutuhan anak, misalnya:
- biaya sekolah;
- makanan;
- transportasi;
- kesehatan;
- tempat tinggal;
- kegiatan tambahan; dan
- kebutuhan rutin lainnya.
Selain itu, bukti pendapatan suami juga dapat membantu hakim mempertimbangkan besarnya nafkah yang wajar.
Baca juga: Jumlah Nafkah Anak Bila Sudah Bercerai
3. Apakah Isteri Non-Muslim Bisa Meminta Nafkah Setelah Perceraian?
Bisa diminta. Namun, bagian inilah yang sering menimbulkan persoalan dalam praktik Pengadilan Negeri.
Pasal 41 huruf c UU Perkawinan menyatakan:
“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”
Perhatikan penggunaan kata “dapat”.
Undang-undang tidak menggunakan kata “wajib”.
Karena itu, norma tersebut memberikan ruang penilaian yang cukup besar kepada hakim.
Isteri memang dapat meminta biaya penghidupan setelah perceraian. Namun, tidak semua majelis hakim otomatis mengabulkan tuntutan tersebut.
Hakim dapat melihat berbagai keadaan, seperti:
- kondisi ekonomi suami;
- kondisi ekonomi isteri;
- usia para pihak;
- lama perkawinan;
- alasan perceraian;
- kemampuan isteri memperoleh penghasilan;
- kebutuhan hidup isteri; serta
- fakta lain yang muncul di persidangan.
Masalahnya, Pasal 41 huruf c tidak memberikan rumus yang tegas.
Tidak ada ketentuan yang menyebut, misalnya, nafkah bekas isteri harus diberikan selama tiga bulan, enam bulan, satu tahun, atau sampai isteri menikah kembali.
Tidak ada pula rumus baku mengenai besarannya.
Karena itu, hasil perkara dapat berbeda antara satu majelis hakim dengan majelis lainnya.
Nafkah Bekas Isteri Non-Muslim Berbeda dengan Perkara Islam
Perbedaan ini penting dipahami.
Dalam perkara Islam, terdapat aturan lebih rinci mengenai nafkah iddah, mut’ah, serta kondisi isteri yang berkaitan dengan nusyuz.
Bahkan, Mahkamah Agung mempunyai yurisprudensi yang membahas hak nafkah iddah ketika isteri menggugat cerai dan tidak terbukti melakukan nusyuz.
Sementara itu, pada perkara non-Muslim di Pengadilan Negeri, tidak terdapat sistem iddah dan mut’ah sebagaimana KHI.
Dasar utama untuk meminta biaya penghidupan bekas isteri kembali kepada Pasal 41 huruf c UU Perkawinan.
Karena rumusannya menggunakan kata “dapat mewajibkan”, ruang diskresi hakim menjadi lebih besar.
Oleh sebab itu, tuntutan nafkah bekas isteri dalam perkara non-Muslim perlu disusun dengan alasan yang konkret.
Isteri sebaiknya menjelaskan mengapa ia masih membutuhkan biaya penghidupan setelah perceraian dan bagaimana kemampuan ekonomi suami untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Bagaimana Isteri Menuntut Hak Jika Suami yang Menggugat Cerai?
Jika suami menjadi Penggugat dan isteri menjadi Tergugat, isteri tetap dapat memperjuangkan haknya.
Dalam perkara perdata, Tergugat dapat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi apabila memenuhi ketentuan hukum acara.
Melalui mekanisme tersebut, isteri dapat meminta, misalnya:
- hak asuh anak;
- nafkah anak; dan
- biaya penghidupan sebagai bekas isteri.
Karena itu, posisi sebagai pihak yang digugat cerai tidak berarti isteri hanya boleh membantah gugatan suami.
Isteri juga dapat mengajukan tuntutan terhadap hak-haknya sendiri dalam perkara tersebut.
Baca juga: Gugatan Cerai & Hak Asuh Anak
4. Bagaimana dengan Harta Gono-Gini?
Isteri tetap mempunyai hak atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Artinya, nama yang tercantum dalam sertifikat atau dokumen aset tidak selalu menjadi satu-satunya penentu.
Jika pasangan memperoleh rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau aset lain selama perkawinan, aset tersebut pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama.
Namun, terdapat masalah prosedural bagi pasangan non-Muslim.
Gugatan Cerai dan Harta Gono-Gini di Pengadilan Negeri Dipisah
Dalam praktik Pengadilan Negeri, tuntutan perceraian dan pembagian harta bersama pada prinsipnya tidak digabungkan.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 memberikan kaidah bahwa tuntutan perceraian tidak dapat digabungkan dengan tuntutan mengenai pembagian harta perkawinan.
Tulisan hukum Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa gugatan harta bersama di Pengadilan Negeri diajukan sebagai perkara tersendiri setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, alurnya biasanya menjadi:
- suami atau isteri menyelesaikan perceraian terlebih dahulu;
- putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap;
- perceraian dicatatkan di Disdukcapil dan Akta Perceraian diterbitkan; kemudian
- pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.
Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Kemana?
Pemisahan Gugatan Harta Bersama Dapat Menjadi Masalah bagi Isteri
Secara praktik, pemisahan perkara ini dapat menimbulkan masalah.
Bayangkan pasangan mempunyai beberapa aset selama perkawinan. Sebagian besar dokumen dan penguasaan aset berada pada suami.
Perceraian harus selesai terlebih dahulu. Sementara itu, gugatan pembagian harta baru dapat berjalan kemudian.
Dalam masa tersebut, dapat muncul kekhawatiran salah satu pihak mencoba menjual, mengalihkan, menyembunyikan, atau mengurangi aset.
Tulisan hukum Mahkamah Agung sendiri menyinggung kelemahan pemisahan perkara tersebut. Harta bersama dapat saja sudah dialihkan atau dipindahtangankan ketika gugatan pembagian baru diajukan setelah perceraian.
Karena itu, isteri sebaiknya mulai memetakan aset sejak proses perceraian berlangsung.
Catat antara lain:
- lokasi tanah atau rumah;
- nomor sertifikat jika diketahui;
- kendaraan;
- rekening;
- aset usaha;
- tanggal pembelian;
- bukti cicilan; dan
- dokumen lain yang menunjukkan keberadaan aset.
Langkah tersebut dapat membantu ketika isteri kemudian mengajukan gugatan harta bersama.
Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Jika Isteri Menggugat Cerai
Apakah Harta Gono-Gini Selalu Dibagi Setengah?
Secara umum, praktik pembagian harta bersama memang banyak menggunakan pembagian yang sama antara suami dan isteri.
Namun, pengadilan terlebih dahulu harus menentukan apakah suatu aset benar-benar termasuk harta bersama.
Misalnya, suami mempunyai rumah sebelum menikah. Rumah tersebut pada prinsipnya berbeda dengan rumah yang pasangan beli setelah perkawinan berlangsung.
Selain itu, warisan dan hibah pribadi juga mempunyai karakter yang berbeda dari harta pencarian selama perkawinan.
Karena itu, sebelum meminta pembagian, isteri perlu memastikan asal-usul setiap aset dan menyiapkan bukti.
Empat Hak yang Perlu Diperhatikan Isteri Non-Muslim
Dengan demikian, ketika suami menggugat cerai isterinya di Pengadilan Negeri, isteri setidaknya perlu memeriksa empat persoalan:
- siapa yang akan memegang hak asuh anak;
- berapa nafkah anak yang perlu ditanggung ayah;
- apakah terdapat dasar untuk meminta biaya penghidupan bagi bekas isteri; dan
- apakah terdapat harta bersama yang nantinya perlu dibagi.
Tiga tuntutan pertama dapat berkaitan langsung dengan proses perceraian.
Sementara itu, untuk pembagian harta bersama di Pengadilan Negeri, praktik yurisprudensi mengarahkan para pihak mengajukannya dalam perkara terpisah setelah perceraian selesai.
Kesimpulan
Isteri non-Muslim yang diceraikan suami di Pengadilan Negeri tetap mempunyai hak yang dapat diperjuangkan.
Isteri dapat meminta hak asuh anak dan nafkah anak. Selain itu, Pasal 41 huruf c UU Perkawinan juga membuka kemungkinan bagi pengadilan untuk membebankan biaya penghidupan kepada bekas suami.
Namun, hak nafkah bekas isteri tidak bersifat otomatis.
Kata “dapat” dalam Pasal 41 huruf c memberikan ruang bagi hakim untuk menilai keadaan setiap perkara. Karena itu, isteri perlu mengajukan alasan dan bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan tersebut.
Sementara itu, harta gono-gini tetap menjadi hak yang dapat diperjuangkan. Hanya saja, pada perkara non-Muslim di Pengadilan Negeri, gugatan pembagian harta bersama pada prinsipnya diajukan secara terpisah setelah perkara perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena pemisahan tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap aset, isteri sebaiknya mulai mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti mengenai harta bersama sejak perkara perceraian berlangsung.
Konsultasi Hak Isteri dalam Perceraian Non-Muslim
Jika Anda sedang digugat cerai oleh suami di Pengadilan Negeri, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis hak yang dapat Anda tuntut, termasuk hak asuh anak, nafkah anak, biaya penghidupan bekas isteri, serta pembagian harta gono-gini setelah perceraian.
Legal Keluarga juga dapat membantu menyiapkan jawaban, gugatan rekonvensi, bukti, saksi, serta pendampingan selama proses persidangan.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


