Logo Legal Keluarga

Hak Asuh Anak & Nafkah Anak

Hak asuh anak menjadi salah satu persoalan penting setelah perceraian. Selain itu, ayah dan ibu juga perlu menyelesaikan masalah mengenai nafkah anak setelah mereka tidak lagi tinggal bersama.

Pada dasarnya, perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Ayah dan ibu tetap mempunyai tanggung jawab untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan memenuhi kebutuhan anak.

Karena itu, pengadilan tidak hanya menentukan siapa yang akan tinggal bersama anak. Hakim juga dapat menentukan kewajiban mengenai biaya pemeliharaan dan kebutuhan anak.

Apa Itu Hak Asuh Anak?

Hak asuh anak merupakan hak sekaligus kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, memelihara, dan melindungi anak.

Setelah perceraian, ayah maupun ibu tetap mempunyai hubungan hukum dengan anak. Karena itu, pihak yang tidak memegang hak asuh tidak otomatis kehilangan hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak.

Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya menegaskan bahwa ayah dan ibu tetap wajib memelihara serta mendidik anak setelah perceraian.

Selain itu, jika muncul perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan akan menentukan penyelesaiannya.

Dengan demikian, hak asuh anak tidak hanya berbicara mengenai tempat tinggal anak. Hak asuh juga berkaitan dengan kepentingan, keamanan, pendidikan, dan perkembangan anak.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak?

Ibu maupun ayah dapat memperoleh hak asuh anak.

Namun, untuk pasangan Muslim, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam memberikan pedoman khusus. Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun pada prinsipnya berada dalam pemeliharaan ibu.

Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz dapat memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibu.

Namun, ketentuan tersebut tidak berarti ibu selalu otomatis mendapatkan hak asuh anak.

Sebaliknya, hakim tetap dapat melihat kondisi anak, kemampuan orang tua, lingkungan tempat tinggal, serta siapa yang selama ini menjalankan pengasuhan sehari-hari.

Karena itu, ayah juga dapat memperoleh hak asuh jika mempunyai alasan dan bukti yang kuat.

Anda dapat membaca pembahasan mengenai hak asuh anak jatuh kepada siapa bila bercerai.

Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim?

Hakim akan melihat kondisi setiap keluarga secara berbeda.

Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:

  1. usia anak;
  2. siapa yang selama ini mengasuh anak;
  3. kedekatan anak dengan ayah dan ibu;
  4. kondisi tempat tinggal;
  5. pendidikan anak;
  6. kemampuan orang tua dalam menjalankan pengasuhan;
  7. adanya kekerasan atau penelantaran; dan
  8. keinginan anak sesuai usia dan kematangannya.

Selain itu, hakim dapat melihat dampak perubahan tempat tinggal terhadap kehidupan anak.

Karena itu, pihak yang meminta hak asuh anak sebaiknya tidak hanya mengandalkan status sebagai ayah atau ibu. Pihak juga perlu menunjukkan kondisi pengasuhan yang sebenarnya.

Apakah Hak Asuh Anak Selalu Jatuh kepada Ibu?

Tidak selalu. Dalam banyak perkara, ibu memang mempunyai posisi yang kuat, terutama untuk anak yang masih kecil.

Namun, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah jika fakta menunjukkan bahwa pengasuhan bersama ayah lebih sesuai dengan kepentingan anak.

Misalnya, ibu menelantarkan anak, melakukan kekerasan, menggunakan narkoba, atau tidak mampu menjaga keselamatan anak.

Selain itu, hakim dapat mempertimbangkan kondisi ketika anak sudah lama tinggal bersama ayah dan mempunyai kehidupan yang stabil.

Dengan demikian, penentuan hak asuh anak tetap bergantung pada kondisi masing-masing perkara.

Hak Asuh Anak untuk Pasangan Non-Muslim

Untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri tidak menggunakan Pasal 105 KHI.

Karena itu, hakim tidak memakai batas usia 12 tahun secara otomatis seperti dalam perkara di Pengadilan Agama.

Sebaliknya, hakim dapat menggunakan UU Perkawinan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yurisprudensi, serta fakta pengasuhan yang muncul dalam persidangan.

Selain itu, kedekatan anak dengan orang tua dan kepentingan terbaik bagi anak mempunyai peran penting.

Karena itu, dalam perkara non-Muslim, hakim akan melihat keadaan anak secara lebih menyeluruh.

Hak Orang Tua yang Tidak Memegang Hak Asuh

Orang tua yang tidak memegang hak asuh anak tetap mempunyai hubungan dengan anak.

Karena itu, ayah atau ibu tetap dapat bertemu, berkomunikasi, dan memberikan kasih sayang kepada anak.

Selain itu, pemegang hak asuh sebaiknya tidak menghalangi hubungan tersebut tanpa alasan yang berkaitan dengan keselamatan anak.

Jika pemegang hak asuh terus menutup akses, orang tua lainnya dapat mempertimbangkan langkah hukum.

Dalam kondisi tertentu, penghalangan akses secara terus-menerus juga dapat menjadi salah satu persoalan dalam mempertahankan hak asuh.

Apakah Hak Asuh Anak Bisa Berubah?

Bisa. Putusan hak asuh tidak berarti kondisi tersebut berlaku selamanya tanpa kemungkinan perubahan.

Misalnya, pemegang hak asuh kemudian menelantarkan anak atau melakukan tindakan yang membahayakan perkembangan anak.

Dalam kondisi tersebut, pihak lain dapat meminta pengadilan mengubah pemegang hak asuh.

Selain itu, perubahan keadaan anak juga dapat menjadi pertimbangan.

Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi ukuran utama.

Bagaimana dengan Nafkah Anak?

Hak asuh anak dan nafkah anak merupakan dua persoalan yang berbeda.

Misalnya, ibu mendapatkan hak asuh. Dalam kondisi tersebut, ayah tetap mempunyai kewajiban membiayai kebutuhan anak sesuai kemampuan dan ketentuan hukum.

Nafkah anak dapat mencakup:

  1. kebutuhan makan;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. tempat tinggal;
  5. pakaian; dan
  6. kebutuhan wajar lainnya.

Selain itu, pihak yang meminta nafkah sebaiknya membuat rincian kebutuhan anak setiap bulan.

Dengan demikian, hakim dapat melihat kebutuhan anak secara lebih jelas ketika menentukan jumlah nafkah.

Apakah Nafkah Anak Tetap Wajib Jika Ayah Tidak Memegang Hak Asuh?

Pada prinsipnya, iya.

Ayah tidak kehilangan tanggung jawab terhadap anak hanya karena ibu memegang hak asuh anak.

Karena itu, pihak yang memegang hak asuh dapat meminta nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak.

Namun, jumlah nafkah tidak selalu sama dalam setiap perkara.

Hakim dapat melihat kebutuhan anak sekaligus kemampuan ekonomi pihak yang mempunyai kewajiban membayar nafkah.

Selain itu, bukti penghasilan, biaya sekolah, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari dapat membantu proses pembuktian.

Apakah Hak Asuh dan Nafkah Anak Bisa Diajukan Bersamaan dengan Perceraian?

Bisa. Pihak  ibu atau mantan isteri dapat meminta hak asuh dan nafkah anak bersama dengan perkara perceraian sesuai hukum acara yang berlaku baik itu di Pengadilan Agama ataupun di Pengadilan Negeri.

Selain itu, pihak juga dapat mengajukan perkara mengenai hak asuh anak setelah perceraian selesai.

Karena itu, strategi pengajuan perlu menyesuaikan kondisi keluarga, jenis pengadilan, serta tuntutan yang ingin diajukan.

Syarat Mengajukan Hak Asuh Anak

Secara umum, pihak perlu menyiapkan:

  1. KTP Penggugat atau Pemohon;
  2. alamat lengkap pihak lawan;
  3. Akta Kelahiran Anak;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Buku Nikah untuk pasangan Muslim;
  6. Akta Perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
  7. Putusan dan Akta Cerai jika perceraian sudah selesai;
  8. bukti mengenai kondisi pengasuhan;
  9. bukti kebutuhan anak jika meminta nafkah;
  10. slip gaji / bukti pendapatan ayah dari anak; dan
  11. 2 (saks)i yang mengetahui kondisi anak dan keluarga.

Selain itu, pihak sebaiknya menyiapkan kronologi mengenai siapa yang selama ini merawat anak.

Untuk prosesnya, Anda dapat membaca cara mengurus hak asuh anak setelah perceraian.

Kesimpulan

Hak asuh anak tidak otomatis selalu jatuh kepada ibu atau ayah.

Untuk pasangan Muslim, ibu pada prinsipnya mempunyai prioritas terhadap anak yang belum mumayyiz. Namun, hakim tetap dapat melihat kondisi nyata pengasuhan.

Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim, hakim akan melihat UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi, dan keadaan anak.

Selain itu, orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap mempunyai hubungan dengan anak.

Nafkah anak juga tetap menjadi persoalan yang terpisah dari hak asuh. Karena itu, pihak yang tidak tinggal bersama anak tetap dapat mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak.

Pengacara keluarga Jakarta - Syukrian SH

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?