Artikel

Bisakah PNS Cerai Tanpa Izin Atasan ?

Pertanyaan:

Bisakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS mengurus perceraian tanpa izin atasan?

Jawaban:

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, perceraian memiliki aturan kepegawaian khusus.

Karena itu, PNS tidak dapat mengabaikan prosedur izin atau surat keterangan dari Pejabat sebelum menjalani proses perceraian.

Namun, kewajibannya berbeda antara PNS yang mengajukan perceraian dan PNS yang menerima gugatan perceraian.

Apakah PNS Bisa Cerai Tanpa Izin Atasan?

Pasal 3 PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib lebih dahulu memperoleh izin atau surat keterangan dari Pejabat.

Ketentuan tersebut membedakan posisi PNS sebagai Penggugat dan Tergugat.

Jika PNS menjadi pihak yang mengajukan perceraian, PNS tersebut wajib memperoleh izin lebih dahulu.

Sementara itu, apabila PNS menjadi pihak yang menerima gugatan perceraian, ia wajib memperoleh surat keterangan dari Pejabat.

Dengan demikian, pertanyaan “bisakah cerai tanpa izin atasan?” perlu melihat terlebih dahulu posisi PNS dalam perkara.

PNS sebagai Penggugat membutuhkan izin. Sebaliknya, PNS sebagai Tergugat membutuhkan surat keterangan.

Anda dapat membaca ketentuan lengkapnya melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 di JDIH BPK.

Bagaimana Cara PNS Mengurus Izin Perceraian?

PNS yang ingin mengajukan perceraian perlu membuat permohonan izin secara tertulis.

Selanjutnya, PNS menyampaikan permohonan tersebut melalui saluran hierarki di instansinya.

Dalam permohonan itu, PNS perlu menjelaskan alasan yang mendasari perceraian.

Sementara itu, PNS yang menjadi Tergugat perlu memberitahukan adanya gugatan perceraian kepada Pejabat melalui jalur kedinasan.

Karena itu, PNS sebaiknya mengurus administrasi kepegawaian sejak awal dan tidak menunggu perkara berjalan terlalu jauh.

Apakah Pengadilan Tetap Bisa Memeriksa Perceraian PNS?

Izin atasan merupakan kewajiban dalam hubungan kepegawaian PNS.

Sementara itu, proses perceraian tetap berlangsung melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim atau Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.

Karena itu, persoalan izin atasan dan pemeriksaan perceraian perlu dibedakan.

Namun, PNS tetap menghadapi konsekuensi disiplin apabila tidak menjalankan kewajiban kepegawaiannya.

Untuk memahami proses perceraian bagi pasangan Muslim, Anda dapat membaca artikel proses perceraian di Pengadilan Agama.

Apa Sanksi PNS Cerai Tanpa Izin Atasan?

PNS yang melanggar kewajiban mengenai izin atau surat keterangan perceraian dapat menghadapi hukuman disiplin berat.

PP Nomor 45 Tahun 1990 sebelumnya merujuk pada aturan disiplin PNS yang berlaku saat itu.

Namun, saat ini PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur akibat pelanggaran tersebut.

Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dapat menerima salah satu jenis hukuman disiplin berat.

Dengan demikian, pelanggaran tersebut tidak otomatis selalu berakhir dengan pemberhentian.

Jenis hukuman akan mengikuti ketentuan disiplin PNS dan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Anda dapat melihat ketentuan disiplin tersebut dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 melalui BKN.

Apakah PNS yang Digugat Cerai Juga Perlu Izin?

Tidak dalam bentuk izin.

Jika PNS berada sebagai Tergugat, PP Nomor 45 Tahun 1990 mewajibkannya memperoleh surat keterangan dari Pejabat.

Jadi, terdapat perbedaan penting:

  • PNS sebagai Penggugat: wajib memperoleh izin;
  • PNS sebagai Tergugat: wajib memperoleh surat keterangan.

Perbedaan ini penting agar PNS tidak salah mengurus dokumen sebelum mengikuti proses perceraian.

Sebaiknya Izin Diurus Kapan?

PNS sebaiknya mengurus izin atau surat keterangan sebelum menjalani proses perceraian lebih lanjut.

Dengan cara tersebut, PNS dapat memenuhi kewajiban kepegawaian sekaligus mengurangi risiko pemeriksaan disiplin.

Selain itu, PNS perlu menyiapkan dokumen perceraian sesuai agama dan pengadilan yang berwenang.

Jika Anda ingin mengetahui dokumen perceraian, baca artikel syarat untuk mengurus surat cerai.

Jasa Pengacara Perceraian PNS

Legal Keluarga membantu PNS yang ingin mengurus perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan, menentukan pengadilan yang berwenang, serta mendampingi proses persidangan.

Selain itu, kami dapat membantu memberikan penjelasan mengenai dokumen kepegawaian yang perlu PNS siapkan sebelum atau selama proses perceraian.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian PNS dan izin atasan, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?