
Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Apakah Wajib ?
Pertanyaan : Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ? Jawaban : PNS Izin Atasan Untuk
Pertanyaan : Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ? Jawaban : PNS Izin Atasan Untuk
Apa saja syarat untuk cerai ? Jawab : Untuk menentukan syarat untuk bercerai, maka perlu mengetahui perkawinan dilaksanakan menurut Agama Islam atau Kristen, Katolik, Hindu,
Apakah dapat mengurus perceraian untuk beragama Kristen ? Jawab : Bila perkawinan yang telah dilakukan secara agama kristen dicatatkan melalui mekansime negara yaitu di didisdukcapil
Perceraian seringkali menyisakan persoalan lanjutan, salah satunya mengenai hak asuh anak. Tidak semua pasangan yang bercerai secara langsung menetapkan pengasuhan anak dalam putusan cerai. Hal
Pertanyaan : Saya laki laki dan pekerjaan sebagai PNS, saya ingin mengurus perceraian dengan isteri saya. Mohon izin, saya ingin tahu syarat dan proses perceraian
Pertanyaan : Bolehkah jual beli warisan tanpa persetujuan ahli waris ? Jawaban : Harta warisan adalah harta milik pewaris yang telah meninggal dunia dan wajib
Pertanyaan : Apakah anak berhak dan boleh meminta harta orang tua yang masih hidup ? Jawaban : Jika pertanyaan yang ditanyakan apakah anak berhak ?
Bagaimana cara mengajukan gugatan cerai isteri atau suami di Pengadilan Agama ? Jawaban : Cara isteri atau suami mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama yaitu
Layanan konsultasi & jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, harta gono gini, pembagian waris, perwalian anak, itsbat nikah, pembuatan perjanjian pra nikah, asal usul anak serta dibidang hukum keluarga lainnya.
______
Ruko Pondok Pinang Center (PCC), Blok A No.6, Jln. Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12310