Dasar Hukum Mengurus Perceraian
Perceraian harus mengikuti proses hukum yang sah. Oleh karena itu, setiap pasangan wajib mengajukan perceraian melalui pengadilan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan. Selain itu, pengadilan juga wajib terlebih dahulu berupaya mendamaikan para pihak.
Dengan demikian, kesepakatan bercerai saja tidak cukup. Setiap pihak harus membuktikan alasan perceraian di persidangan.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan.
1. Menentukan Jenis Perceraian
Pertama, Anda harus menentukan jenis perkawinan. Langkah ini penting karena setiap jenis perkawinan memiliki pengadilan yang berbeda.
Jika Anda menikah secara Islam, maka Anda mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Sebaliknya, jika Anda menikah secara non-Muslim, maka Anda mengurus perceraian di Pengadilan Negeri.
Untuk memastikan, Anda dapat melihat dokumen perkawinan. Buku nikah dari KUA menunjukkan perkawinan Islam. Sementara itu, akta perkawinan dari Disdukcapil menunjukkan perkawinan non-Muslim.
Baca juga: Syarat Perceraian Islam dan Non Islam.
2. Menentukan Pengadilan yang Berwenang
Selanjutnya, Anda harus menentukan lokasi pengadilan.
Untuk perceraian Islam, kewenangan Pengadilan Agama bergantung pada jenis perkaranya. Pada cerai gugat, isteri pada prinsipnya mengajukan gugatan sesuai tempat tinggalnya. Sementara itu, pada cerai talak, suami pada prinsipnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal isteri.
Ketentuan tersebut dapat Anda lihat dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah mengalami perubahan.
Sebaliknya, untuk perceraian non-Muslim, Penggugat pada prinsipnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili Tergugat.
Baca juga: Perceraian Non Muslim di Pengadilan.
Oleh karena itu, Anda harus memastikan alamat pasangan dengan benar. Jika Anda salah memilih pengadilan, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang secara relatif.
3. Menyusun Gugatan Cerai
Kemudian, Anda harus menyusun gugatan cerai secara tertulis.
Dalam gugatan tersebut, Anda harus mencantumkan:
- Identitas suami dan isteri
- Alamat lengkap para pihak
- Alasan perceraian
- Permintaan hak asuh anak jika diperlukan
- Permintaan nafkah jika diperlukan
- Permintaan pembagian harta bersama jika diperlukan
Selain itu, Anda harus menyusun alasan perceraian secara jelas. Misalnya, Anda dapat menggunakan alasan perselingkuhan, KDRT, atau pertengkaran terus-menerus sesuai fakta perkara.
Baca juga: Alasan Perceraian yang Dibolehkan Undang-Undang.
Namun demikian, dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, hakim juga memperhatikan SEMA Nomor 3 Tahun 2023.
Pedoman tersebut pada prinsipnya mensyaratkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali, serta pasangan telah berpisah tempat tinggal paling singkat enam bulan. Ketentuan tersebut memiliki pengecualian apabila hakim menemukan fakta KDRT.
4. Mendaftarkan Gugatan Cerai
Setelah menyusun gugatan, Anda dapat langsung mendaftarkan perkara.
Pertama, Anda bisa datang ke pengadilan melalui layanan PTSP. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan e-Court Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara secara elektronik.
Melalui e-Court, pengguna dapat mengakses layanan e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Cerai Secara Online.
5. Membayar Biaya Perkara
Selanjutnya, Anda harus membayar panjar biaya perkara.
Jika Anda mendaftar secara langsung, pengadilan akan memberikan informasi mengenai jumlah panjar yang harus Anda bayarkan. Sementara itu, pendaftaran melalui e-Court menggunakan sistem e-Payment dan virtual account.
Tanpa pembayaran panjar sesuai ketentuan, pengadilan belum dapat memberikan nomor perkara.
6. Melengkapi Syarat Dokumen
Selain itu, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung.
Syarat Cerai di Pengadilan Agama
- KTP Penggugat atau Pemohon
- Alamat lengkap pasangan
- Buku nikah
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak jika ada
- Bukti aset jika meminta harta gono-gini
- Bukti lain yang mendukung alasan perceraian
- Saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga
Jika gugatan juga meminta hak asuh anak, baca Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak.
Syarat Cerai di Pengadilan Negeri
- KTP Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat
- Akta perkawinan
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran anak jika ada
- Bukti lain yang mendukung gugatan
- Saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga
Dengan dokumen lengkap, Anda dapat menjalani proses pembuktian dengan lebih baik.
7. Menunggu Panggilan Sidang
Setelah pendaftaran, pengadilan akan memanggil para pihak.
Waktu panggilan dapat berbeda pada setiap perkara. Jarak tempat tinggal para pihak dan mekanisme pemanggilan juga dapat memengaruhi waktu tersebut.
Oleh karena itu, Anda harus memastikan alamat yang Anda cantumkan sudah benar.
Jika Anda tidak mengetahui alamat pasangan dalam perkara Islam, Anda dapat membaca Syarat dan Cara Ajukan Cerai Ghaib di Pengadilan Agama.
8. Mengikuti Proses Persidangan
Selanjutnya, Anda harus mengikuti seluruh tahapan sidang.
Pengadilan dapat menjalankan beberapa tahap, antara lain:
- Pemeriksaan identitas
- Mediasi
- Pembacaan gugatan
- Jawaban Tergugat
- Replik
- Duplik
- Pembuktian
- Pemeriksaan saksi
- Kesimpulan
- Putusan
Tahapan setiap perkara dapat berbeda. Misalnya, apabila Tergugat tidak hadir meskipun pengadilan telah memanggil secara patut, perkara dapat berjalan dengan mekanisme verstek.
Dengan mengikuti setiap tahap, Anda dapat menyampaikan hak dan kepentingan secara maksimal.
9. Jangka Waktu Proses Perceraian
Pada umumnya, proses perceraian dapat berlangsung sekitar 3 sampai 4 bulan.
Namun, durasi bisa berubah. Kehadiran para pihak, mediasi, proses pembuktian, jumlah saksi, alamat Tergugat, serta upaya hukum dapat memengaruhi jangka waktu perkara.
Oleh karena itu, tidak ada jangka waktu yang sama untuk setiap perceraian.
10. Pengambilan Akta Cerai
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, proses selanjutnya berbeda antara pasangan Muslim dan non-Muslim.
Untuk perceraian Islam, Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai sesuai jenis perkara dan tahapan yang berlaku.
Sementara itu, pasangan non-Muslim perlu mencatatkan perceraian kepada Disdukcapil. Setelah pencatatan tersebut, Disdukcapil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Baca juga: Cara Pengambilan Akta Cerai untuk Non-Muslim.
Ketentuan pelaksanaan perceraian juga dapat Anda lihat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang sampai sekarang berstatus berlaku.
11. Perlukah Menggunakan Pengacara?
Pada dasarnya, Anda dapat mengurus perceraian sendiri. Namun, banyak orang memilih menggunakan pengacara.
Pengacara membantu Anda menyusun gugatan secara tepat. Selain itu, pengacara juga dapat menyiapkan bukti dan mendampingi proses persidangan.
Dalam kondisi tertentu, pengacara dapat mewakili Anda berdasarkan surat kuasa sesuai hukum acara yang berlaku.
Jika perceraian juga menyangkut anak, baca Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian.
Sementara itu, jika terdapat sengketa aset, Anda dapat membaca Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek dan Pembagian Pasca Cerai.
12. Jasa Pengacara Perceraian Legal Keluarga
Legal Keluarga siap membantu Anda mengurus perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Kami membantu mulai dari penyusunan gugatan hingga pendampingan sidang.
Untuk informasi layanan, Anda dapat melihat Jasa Pengacara Perceraian Legal Keluarga.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Segera konsultasikan masalah Anda agar Anda dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

