Cara Menjual Warisan Untuk Anak Bawah Umur

Dalam praktek terdapat anak yang masih dibawah umur (belum berusia 18 tahun) memiliki asset berupa rumah di dalam sebuah sertifikat tanah hak milik (SHM). Adanya anak berusia dibawah umur dalam sebuah sertifikat tanah tersebut tidak lepas dari peran orang tuanya yang memasukkan nama anak dengan tujuan dikemudian hari anak dapat dimanfaatkan rumah tersebut untuk keberlangsungan […]

Mekanisme Perwalian Anak dibawah Umur

Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan dianggap belum cukup umur untuk melakukan perbuatan hukum. Segala perbuatan hukum yang dilakukan anak yang belum cukup umur akan dianggap batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Oleh karena itu, penting bagi para orang tua untuk memperhatikan hal tersebut agar […]

Syarat Batalnya Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

Tidak ada larangan dalam islam untuk membuat perkawinan seperti perjanjian pra nikah (prenuptial agreement)  atau perjanjian pasca nikah (postnuptial agreement), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan dasar hukum sehingga setiap warga yang beragama Islam dan menikah di Indonesia memiliki hak untuk membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian […]

Pembatalan Perjanjian Pra Nikah

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dalam hubungan perkawinan terhadap pasangan yang membuat perjanjian pra nikah yaitu apakah perjanjian tersebut dapat dibatalkan ? Jika bisa dibatalkan, maka bagaimana proses atau mekanisme membatalkannya ? Tidak mudah membatalkan suatu perjanjian yang dibuat para pihak dihadapan notaris secara sepihak. Hal ini dikarenakan sebelum menandatangani perjanjian, notaris memastikan […]

Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam

Seputr Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Dalam Islam Apakah dalam islam boleh membuat perkawinan seperti perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) atau Perjanjian Pasca Nikah (postnuptial agreement) ? Apabila mencermati ketentuan-ketentuan hukum positif Islam di Indonesia, maka ditemukan banyak dasar hukum yang menyatakan tidak ada larangan dalam membuat perjanjian perkawinan seperti perjanjian pra nikah atau pasca nikah. […]

Perjanjian Pra Nikah Dengan WNA

Pengertian perjanjian pra nikah Perjanjian pra nikah (prenuptial agreement ) adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan calon isteri dengan tujuan memisahkan harta mereka selama masa perkawinan berlangsung. Mengapa perlu membuat perjanjian pra nikah ? Hukum di Indonesia khususnya Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan menyatakan pada saat perkawinan berlangsung, maka harta yang […]

Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah

Apa itu perjanjian perkawinan pisah harta pasca nikah ? Perjanjian pisah harta pasca nikah atau postnuptial agreement adalah perjanjian perkawinan pisah harta yang dibuat oleh pasangan isteri dan suami setelah berlangsungnya perkawinan dengan tujuan memisahkan harta dan hutang yang diperoleh selama perkawinan. Kapan perjanjian kawin pisah harta pasca nikah berlaku ? Apabila terdapat pasangan suami […]

5 Manfaat Membuat Perjanjian Perkawinan

Membuat perjanjian perkawinan atau biasa disebut “perjanjian pra nikah” atau “perjanjian pemisahan harta” saat ini masih dianggap kurang baik bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan di Indonesia, hal ini dikarenakan adanya pandangan negatif yang menganggap Perjanjian Perkawinan sebagai suatu tindakan yang tidak etis, egois dan seolah olah mendoakan pasangan untuk bercerai, padahal secara hukum perjanjian […]