Pertanyaan : Saya seorang Isteri yang beragama Kristen memiliki suami yang telah meninggal dunia. Perkawinan saya dan suami sampai saat ini belum memiliki Akta Perkawinan
Pertanyaan : Saya laki-laki beragama Islam. Sedangkan calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah, namun kami tetap ingin pada keyakinan kami masing-masing. Saya
Pertanyaan : Saya seorang isteri telah menikah dengan suami selama 6 (enam) tahun. Perkawinan kami dilaksanakan di luar negeri. Namun sampai saat ini perkawinan kami
Pertanyaan : Saya pernah menikah secara agama budha pada tahun 2000, namun perkawinan kami belum dicatatkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), apakah saya
Pertanyaan : Saya dan pasangan pacaran sudah sekitar 7 tahun. Namun masalahnya kami berbeda agama sehingga sampai saat ini belum melangsungkan perkawinan. Saya dan pasangan
Tidak dapat dihindari saat ini masih banyak perkawinan yang belum dicatatkan hingga pasangan suami dan isteri tersebut meninggal dunia. Akibat dari tidak dicatatkan, akhirnya membuat
Pertanyaan : Saya seorang perempuan yang telah menikah siri’ menurut agama Islam dengan seorang laki-lagi. Saat ini kami memiliki 1 (satu) orang anak yang dimana
Secara umum, baik mereka yang beragama Islam maupun beragama Non muslim mempunyai hak untuk membuat perjanjian perkawinan. Pada dasarnya perjanjian perkawinan dibuat untuk menghindari resiko