Masyarakat sering menggunakan istilah harta gono gini untuk menyebut harta bersama dalam perkawinan. Selain Undang-Undang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengenal pengaturan mengenai harta kekayaan suami dan isteri.
Lalu, bagaimana KUHPerdata mengatur harta gono gini? Bagaimana pula pembagiannya ketika perkawinan berakhir?
Pengertian Harta Gono Gini Menurut KUHPerdata
Pasal 119 KUHPerdata pada pokoknya mengenal konsep persatuan harta kekayaan antara suami dan isteri sejak perkawinan berlangsung. Namun, suami dan isteri dapat menentukan pengaturan yang berbeda melalui perjanjian perkawinan.
Konsep tersebut berbeda dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) membedakan harta bersama dengan harta bawaan. Pasal tersebut juga memberikan kedudukan tersendiri terhadap hadiah atau warisan yang suami atau isteri terima.
Oleh karena itu, kita perlu membaca ketentuan KUHPerdata mengenai persatuan harta dengan memperhatikan perkembangan hukum setelah Undang-Undang Perkawinan berlaku.
Mahkamah Agung juga membahas perkembangan tersebut dalam artikel mengenai Harta Bersama dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Perkembangannya.
Baca juga: Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek & Pembagian Pasca Cerai
Kapan Harta Bersama Menurut KUHPerdata Berakhir?
Pasal 126 KUHPerdata menyebut beberapa keadaan yang mengakhiri persatuan harta.
Beberapa keadaan tersebut meliputi:
- kematian;
- berlangsungnya perkawinan atas izin hakim setelah keadaan tidak hadir salah satu pasangan;
- perceraian;
- perpisahan meja dan ranjang; dan
- perpisahan harta benda.
Dengan demikian, kematian atau perceraian dapat mengakhiri persatuan harta suami dan isteri serta menimbulkan akibat hukum terhadap harta tersebut.
Setelah persatuan harta berakhir, suami dan isteri atau ahli warisnya dapat menentukan pembagian harta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Harta Gono Gini Jika Suami Meninggal Dunia, Bagaimana Pembagiannya?
Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Menurut KUHPerdata?
Pasal 128 KUHPerdata menjadi salah satu ketentuan penting mengenai pembagian harta setelah persatuan harta berakhir.
Pasal tersebut pada pokoknya menentukan bahwa setelah persatuan harta bubar, suami dan isteri atau para ahli waris mereka memperoleh masing-masing ½ (seperdua) bagian. Ketentuan tersebut tidak mempersoalkan dari pihak mana barang itu berasal.
Dengan demikian, KUHPerdata mengenal prinsip pembagian masing-masing ½ (seperdua) bagian setelah persatuan harta berakhir.
Namun, kita tidak dapat melihat Pasal 128 KUHPerdata secara terpisah.
Untuk menentukan aturan yang berlaku dalam suatu perkara, kita juga perlu melihat Undang-Undang Perkawinan, waktu berlangsungnya perkawinan, status aset, serta perjanjian perkawinan apabila suami dan isteri pernah membuatnya.
Karena itu, pemeriksaan status harta menjadi langkah penting sebelum menentukan pembagiannya.
Baca juga: Kapan Gugatan Harta Bersama Dapat Diajukan?
Bagaimana Kedudukan Harta Bawaan?
Tidak semua harta milik suami atau isteri termasuk harta bersama.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan pengaturan tersendiri terhadap harta bawaan masing-masing suami dan isteri. Ketentuan tersebut juga mencakup hadiah atau warisan yang masing-masing pihak terima.
Pada prinsipnya, masing-masing pihak mempunyai hak untuk menguasai harta tersebut sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain.
Karena itu, untuk menentukan apakah suatu aset termasuk harta bersama, kita perlu memeriksa beberapa hal.
Misalnya, kapan suami atau isteri memperoleh aset tersebut, dari mana asal harta tersebut, siapa yang memiliki bukti kepemilikan, serta apakah terdapat perjanjian perkawinan.
Pemeriksaan tersebut membantu membedakan harta bersama dengan harta pribadi.
Baca juga: Apakah Harta Warisan Itu Gono Gini?
Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Suami dan isteri dapat membuat perjanjian perkawinan untuk mengatur harta dalam perkawinan.
Karena itu, perjanjian perkawinan dapat memengaruhi status maupun pembagian harta suami dan isteri.
Apabila pasangan membuat perjanjian mengenai pemisahan harta atau pengaturan harta lainnya, para pihak perlu memeriksa isi perjanjian tersebut sebelum menentukan objek harta bersama.
Dengan demikian, kita tidak dapat langsung menggunakan prinsip pembagian ½ : ½ tanpa memeriksa perjanjian perkawinan yang berlaku.
Apa Hubungan KUHPerdata dengan Undang-Undang Perkawinan?
Undang-Undang Perkawinan membawa perubahan penting terhadap pengaturan harta dalam perkawinan.
Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan menggunakan konsep harta bersama terhadap harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan. Sementara itu, undang-undang tersebut menempatkan harta bawaan, hadiah, dan warisan sebagai harta yang berada dalam penguasaan masing-masing pihak sepanjang mereka tidak menentukan lain.
Karena itu, dalam menganalisis sengketa harta gono gini saat ini, kita perlu memperhatikan Undang-Undang Perkawinan dan tidak hanya menggunakan ketentuan KUHPerdata.
Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan juga mengatur hubungan undang-undang tersebut dengan ketentuan perkawinan yang berlaku sebelumnya.
Kesimpulan
KUHPerdata mengenal pengaturan mengenai persatuan harta kekayaan suami dan isteri, terutama melalui Pasal 119, Pasal 126, dan Pasal 128 KUHPerdata.
Pasal 119 KUHPerdata membahas persatuan harta. Selanjutnya, Pasal 126 menyebut keadaan yang mengakhiri persatuan harta, termasuk perceraian dan kematian. Sementara itu, Pasal 128 memberikan dasar mengenai pembagian harta setelah persatuan tersebut berakhir.
Namun, kita juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan membedakan harta bersama dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
Oleh karena itu, untuk menentukan status dan pembagian harta gono gini, suami dan isteri perlu melihat asal-usul harta, waktu perolehan aset, perjanjian perkawinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jasa Pengacara Harta Gono Gini
Legal Keluarga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum untuk persoalan harta gono gini atau harta bersama.
Pendampingan dapat mencakup analisis status aset, penyusunan gugatan, serta pendampingan dalam sengketa pembagian harta bersama di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Baca juga: Jasa Pengacara Harta Gono Gini
Legal Keluarga
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


