Artikel

Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah

Perjanjian pisah harta pasca nikah merupakan kesepakatan yang suami dan isteri buat setelah perkawinan berlangsung. Melalui perjanjian ini, suami dan isteri dapat mengatur pemisahan harta dan utang selama perkawinan.

Dengan demikian, masing-masing pihak dapat memiliki tanggung jawab sendiri terhadap harta maupun kewajiban finansialnya.

Baca juga: Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah.

Kapan Perjanjian Pisah Harta Berlaku?

Putusan Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa perjanjian perkawinan pada prinsipnya mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung.

Namun, suami dan isteri dapat menentukan waktu berlaku yang berbeda dalam perjanjian tersebut.

Ketentuan ini berasal dari Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Mahkamah memaknai Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan menjadi bahwa perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung, kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Karena itu, para pihak perlu menulis dengan jelas kapan perjanjian mulai berlaku.

Status Harta Sebelum Perjanjian

Status harta sebelum pembuatan perjanjian pasca nikah perlu mendapatkan perhatian khusus.

Putusan MK membuka kemungkinan para pihak menentukan waktu berlakunya perjanjian. Namun, para pihak tetap harus memperhatikan hak pihak ketiga.

Karena itu, apabila pasangan ingin mengatur harta yang sudah ada sebelumnya, mereka perlu melihat kondisi aset, utang, serta hubungan dengan kreditur.

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Suami dan isteri menyepakati isi perjanjian;
  2. Para pihak memperhatikan kepentingan kreditur;
  3. Para pihak bertindak dengan itikad baik;
  4. Isi perjanjian tidak melanggar hukum; dan
  5. Perjanjian tidak merugikan pihak ketiga.

Apabila terdapat kredit atau jaminan kepada bank, pasangan perlu berhati-hati. Perjanjian antara suami dan isteri tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hak kreditur yang sudah ada.

Baca juga: Harta Gono Gini dalam Perkawinan.

Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Nikah

Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar utama perjanjian perkawinan.

Pada awalnya, aturan tersebut membatasi waktu pembuatan perjanjian pada saat atau sebelum perkawinan.

Namun, Mahkamah Konstitusi memperluas ketentuan tersebut melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Putusan tersebut memungkinkan suami dan isteri membuat perjanjian selama ikatan perkawinan berlangsung.

Selain itu, Putusan MK juga mengatur bahwa para pihak dapat mengubah atau mencabut perjanjian selama keduanya sepakat. Namun, perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Bagi pasangan Muslim, Anda juga dapat membaca Perjanjian Pra Nikah dalam Islam.

Manfaat Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian pasca nikah memberikan beberapa manfaat penting.

Pertama, suami dan isteri dapat mengatur pemisahan harta secara jelas.

Selain itu, pasangan dapat mengatur tanggung jawab atas utang.

Selanjutnya, perjanjian membantu mengurangi sengketa mengenai harta apabila terjadi perceraian.

Di sisi lain, masing-masing pihak dapat mengatur pengelolaan aset sesuai isi perjanjian.

Perjanjian juga dapat membantu pasangan memisahkan kepentingan usaha dan kewajiban finansial tertentu.

Namun, pasangan tetap harus memperhatikan hak kreditur dan pihak ketiga.

Baca juga: Cara Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian.

Syarat Pembuatan Perjanjian Pasca Nikah

Sebelum membuat perjanjian, suami dan isteri perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP para pihak bagi WNI;
  2. NPWP para pihak apabila diperlukan;
  3. Paspor bagi WNA;
  4. Akta atau Buku Nikah;
  5. Data mengenai harta dan utang;
  6. Dokumen kepemilikan aset apabila diperlukan; dan
  7. Informasi mengenai kredit atau jaminan apabila ada.

Dengan dokumen tersebut, notaris dapat menyusun perjanjian sesuai kondisi para pihak.

Prosedur Pembuatan Perjanjian

Pertama, suami dan isteri menentukan harta, utang, dan kewajiban yang ingin mereka atur.

Selanjutnya, para pihak berkonsultasi mengenai isi perjanjian.

Setelah itu, notaris dapat menyusun rancangan perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak.

Suami dan isteri kemudian membaca seluruh isi perjanjian. Jika terdapat klausul yang belum sesuai, mereka dapat meminta perubahan.

Setelah kedua pihak menyetujui isi perjanjian, mereka menandatangani akta di hadapan notaris.

Selanjutnya, pasangan perlu mencatatkan perjanjian sesuai sistem pencatatan perkawinannya.

  1. KUA untuk perkawinan Muslim;
  2. Disdukcapil untuk perkawinan non-Muslim.

Pencatatan penting agar perjanjian dapat mempunyai akibat terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut berkepentingan.

Baca juga: Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup

Apakah Perjanjian Pasca Nikah Bisa Diubah?

Bisa. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan suami dan isteri mengubah atau mencabut perjanjian perkawinan berdasarkan kesepakatan bersama.

Namun, perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Karena itu, pasangan perlu mempertimbangkan kepentingan bank, kreditur, atau pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan mereka.

Untuk pembahasan lebih lanjut, Anda dapat membaca Cara Membatalkan Perjanjian Pra Nikah.

Kesimpulan

Perjanjian pisah harta pasca nikah memberikan kepastian hukum bagi suami dan isteri.

Selain itu, perjanjian membantu pasangan mengatur harta, utang, serta kewajiban finansial secara lebih jelas.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan pasangan membuat perjanjian setelah perkawinan berlangsung.

Namun, pasangan harus menentukan dengan jelas waktu mulai berlakunya perjanjian. Selain itu, mereka tetap harus menjaga hak pihak ketiga.

Oleh karena itu, suami dan isteri perlu memahami isi dan akibat hukumnya sebelum menandatangani perjanjian.

Jika Anda ingin membuat perjanjian perkawinan pasca nikah, Legal Keluarga siap membantu Anda.

Kami dapat membantu menilai kebutuhan pemisahan harta, menyusun konsep perjanjian, serta mengarahkan proses pembuatan bersama mitra notaris.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id