Logo Legal Keluarga

Artikel

perjanjian pranikah

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?

Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan antara calon suami dan isteri sebelum menikah.

Melalui perjanjian tersebut, calon pasangan dapat mengatur pemisahan harta dan kewajiban keuangan selama perkawinan. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan sejak awal status harta masing-masing.

Tanpa perjanjian perkawinan, Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya menempatkan harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan sebagai harta bersama.

Oleh karena itu, perjanjian pra nikah dapat memberikan kepastian mengenai harta, utang, dan kewajiban keuangan para pihak.

Anda juga dapat membaca Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup untuk mengetahui layanan pembuatan perjanjian perkawinan di Legal Keluarga.

Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi salah satu dasar hukum utama perjanjian perkawinan.

Pada awalnya, Pasal 29 ayat (1) mengatur bahwa calon suami dan isteri dapat membuat perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan.

Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian memperluas ketentuan tersebut melalui Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Putusan tersebut memungkinkan pasangan membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah, saat menikah, maupun selama ikatan perkawinan berlangsung.

Selain itu, Putusan MK tersebut menyebut pegawai pencatat perkawinan atau notaris dalam mekanisme pengesahan perjanjian perkawinan.

Baca juga: Perjanjian Pra Nikah dalam Islam

Manfaat Membuat Perjanjian Pra Nikah

Terdapat beberapa manfaat utama ketika calon suami dan isteri membuat perjanjian pra nikah.

1. Memisahkan Harta dan Utang Selama Perkawinan

Calon pasangan dapat mengatur pemisahan harta melalui perjanjian perkawinan.

Sebagai contoh, suami membeli rumah setelah menikah dengan dana pribadinya. Jika perjanjian mengatur pemisahan harta, para pihak dapat menentukan bahwa rumah tersebut menjadi milik suami.

Hal yang sama dapat berlaku terhadap harta milik isteri.

Selain itu, pasangan juga dapat mengatur tanggung jawab atas utang. Dengan demikian, perjanjian dapat memperjelas siapa yang menanggung kewajiban tertentu.

Namun, isi perjanjian tetap harus memperhatikan hak pihak ketiga, termasuk kreditur.

2. Mengurangi Sengketa Harta Bersama Ketika Terjadi Perceraian

Tanpa perjanjian pisah harta, harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan pada prinsipnya masuk dalam kategori harta bersama.

Karena itu, perceraian dapat menimbulkan sengketa mengenai pembagian aset.

Dengan perjanjian perkawinan, pasangan dapat menentukan sejak awal status harta yang mereka peroleh selama perkawinan.

Oleh karena itu, perjanjian tersebut dapat mengurangi risiko sengketa harta gono-gini apabila pasangan kemudian bercerai.

Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Kemana?.

3. Mempermudah Pengelolaan Aset Masing-Masing

Perjanjian pisah harta dapat memberikan keleluasaan kepada masing-masing pihak dalam mengelola aset pribadinya.

Sebagai contoh, suami dapat membeli atau menjual aset miliknya sesuai ketentuan perjanjian. Demikian pula, isteri dapat mengelola aset pribadinya.

Namun, para pihak tetap harus memperhatikan isi perjanjian, jenis aset, ketentuan pertanahan, serta hak pihak ketiga.

Dengan demikian, pasangan dapat mengatur pengelolaan harta secara lebih jelas sejak awal.

Syarat Membuat Perjanjian Pra Nikah

Sebelum membuat perjanjian, calon suami dan isteri perlu menyiapkan dokumen dasar.

Pada umumnya, dokumen tersebut meliputi:

  1. KTP para pihak bagi WNI;
  2. NPWP para pihak apabila tersedia atau diperlukan;
  3. Paspor bagi WNA;
  4. KITAS atau dokumen keimigrasian apabila relevan;
  5. dokumen perkawinan atau rencana perkawinan; dan
  6. informasi mengenai harta atau utang apabila perjanjian akan mengaturnya.

Jika salah satu calon pasangan merupakan WNA, notaris dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi para pihak.

Karena itu, calon pasangan sebaiknya menyampaikan status kewarganegaraan, aset, dan kebutuhan perjanjian sejak awal.

Prosedur Membuat Perjanjian Pra Nikah

Pertama, calon suami dan isteri menentukan hal-hal yang ingin mereka atur.

Selanjutnya, para pihak dapat meminta notaris menyusun rancangan perjanjian sesuai kesepakatan.

Calon pasangan perlu membaca seluruh klausul secara teliti. Apabila terdapat bagian yang tidak sesuai, mereka dapat meminta perubahan sebelum menandatangani akta.

Setelah kedua pihak menyetujui isi perjanjian, para pihak menandatangani akta di hadapan notaris.

Selanjutnya, pasangan perlu mencatatkan perjanjian tersebut sesuai mekanisme pencatatan perkawinan yang berlaku.

Bagi pasangan Muslim, pencatatan berkaitan dengan administrasi perkawinan di KUA. Sementara itu, pasangan non-Muslim berkaitan dengan pencatatan di Disdukcapil.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan.

Apakah Perjanjian Perkawinan Hanya Bisa Dibuat Sebelum Menikah?

Tidak. Setelah Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, pasangan dapat membuat perjanjian perkawinan selama ikatan perkawinan berlangsung.

Dengan demikian, pasangan yang sudah menikah tetap dapat membuat perjanjian pisah harta.

Jika Anda sudah menikah, baca Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah.

Perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement memiliki sejumlah persoalan tambahan. Misalnya, pasangan perlu memperhatikan status harta dan utang yang sudah ada sebelum perjanjian.

Karena itu, pasangan perlu menyusun klausul secara hati-hati.

Apakah Perjanjian Pra Nikah Bisa Dibatalkan?

Dalam kondisi tertentu, suami dan isteri dapat mengubah atau mengakhiri perjanjian perkawinan berdasarkan kesepakatan.

Namun, perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, baca Cara Pembatalan Perjanjian Pra Nikah.

Jasa Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Legal Keluarga menyediakan layanan konsultasi dan pembuatan perjanjian perkawinan melalui mitra notaris.

Kami dapat membantu calon suami dan isteri memahami kebutuhan perjanjian sebelum proses pembuatan akta.

Selanjutnya, kami dapat memberikan contoh atau rancangan awal untuk dibaca dan dibahas bersama.

Setelah para pihak memahami isi perjanjian, notaris dapat melanjutkan proses pembuatan akta sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup.

Konsultasi Perjanjian Pra Nikah

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pembuatan perjanjian pra nikah, silakan hubungi Legal Keluarga.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?