PNS atau Pegawai Negeri Sipil memiliki ketentuan khusus ketika ingin mengajukan perceraian ke pengadilan. Karena itu, PNS tidak dapat langsung mengajukan gugatan atau permohonan cerai tanpa lebih dahulu memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian.
Legal Keluarga memberikan gambaran mengenai proses dan prosedur yang perlu PNS tempuh sebelum mengajukan perceraian ke pengadilan.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Perceraian PNS.
1. Mengurus Surat Izin Cerai PNS dari Atasan
Sebelum mengajukan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan, seorang PNS perlu lebih dahulu mengurus izin dari Pejabat yang berwenang.
PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS mengatur ketentuan tersebut. Selanjutnya, pemerintah mengubah beberapa ketentuannya melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.
Pasal 3 PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 pada prinsipnya mewajibkan PNS memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.
Ketentuannya berbeda berdasarkan posisi PNS dalam perkara.
Jika PNS bertindak sebagai pihak yang mengajukan perceraian, ia harus meminta izin secara tertulis.
Sementara itu, jika PNS berkedudukan sebagai pihak yang digugat cerai, ia perlu meminta surat keterangan dengan menyampaikan adanya gugatan perceraian.
Untuk memperoleh izin, pada umumnya PNS menjalani tahapan berikut:
- PNS mengajukan permohonan izin perceraian secara tertulis dan mencantumkan alasan perceraian.
- Atasan memeriksa permohonan dan meminta penjelasan dari PNS yang bersangkutan.
- Atasan berupaya mendamaikan PNS dengan pasangannya.
- Jika upaya perdamaian tidak berhasil, Pejabat menilai permohonan dan memberikan keputusan sesuai ketentuan.
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur bahwa Pejabat memberikan keputusan mengenai izin perceraian secara tertulis paling lambat tiga bulan sejak menerima permohonan tersebut.
2. Melengkapi Syarat Perceraian PNS di Pengadilan
Setelah memperoleh izin atau memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian, PNS perlu menyiapkan syarat perceraian untuk pengadilan.
Dokumen yang biasanya perlu Anda siapkan antara lain:
- Surat gugatan atau permohonan cerai;
- KTP Penggugat atau Pemohon;
- alamat lengkap Tergugat atau Termohon;
- Buku Nikah dari KUA untuk pasangan Muslim;
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil untuk pasangan non-Muslim;
- surat izin cerai atau surat keterangan sesuai posisi PNS;
- Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga jika meminta hak asuh anak; dan
- bukti serta saksi yang mendukung alasan perceraian.
Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian.
3. Mendaftarkan Gugatan Perceraian di Pengadilan
Setelah menyiapkan seluruh dokumen, PNS dapat mendaftarkan gugatan atau permohonan cerai ke pengadilan yang berwenang.
Terdapat perbedaan antara perceraian Muslim dan non-Muslim.
Perceraian Islam
Untuk pasangan yang mencatatkan perkawinan di KUA, Pengadilan Agama menangani perkara perceraian.
Pada cerai talak, suami pada prinsipnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri.
Contoh: jika isteri tinggal di Jakarta Selatan, suami pada prinsipnya mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Tahapan Perceraian di Pengadilan Agama.
Perceraian Non-Muslim
Untuk pasangan yang mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil, Pengadilan Negeri menangani gugatan perceraian.
Pada prinsipnya, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat.
Contoh: isteri tinggal di Jakarta Barat, sedangkan suami tinggal di Jakarta Utara. Jika isteri mengajukan gugatan, pada prinsipnya ia mengajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Tahapan Perceraian di Pengadilan Negeri.
4. Berapa Lama Proses Cerai PNS di Pengadilan?
Setelah pengadilan menerima dan mendaftarkan perkara, para pihak perlu menunggu panggilan sidang.
Waktu sidang pertama dapat berbeda pada setiap pengadilan. Alamat para pihak dan proses pemanggilan juga memengaruhi waktunya.
Secara umum, proses perceraian dapat berlangsung sekitar 3 sampai 4 bulan apabila para pihak hadir, proses pembuktian berjalan lancar, dan tidak ada upaya hukum.
Namun, setiap perkara memiliki kondisi berbeda. Karena itu, proses dapat berlangsung lebih cepat atau lebih lama.
Untuk melihat alur lengkapnya, baca:
5. Kewajiban Pembagian Gaji PNS terhadap Mantan Isteri dan Anak
PP Nomor 10 Tahun 1983 juga mengatur pembagian gaji dalam kondisi tertentu apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria.
Pasal 8 mengatur bahwa apabila PNS pria menghendaki perceraian, ia pada prinsipnya harus menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
Jika terdapat anak, pembagian dalam ketentuan tersebut pada prinsipnya terdiri dari:
- sepertiga gaji untuk PNS pria;
- sepertiga gaji untuk bekas isteri; dan
- sepertiga gaji untuk anak atau anak-anak.
Jika pasangan tidak memiliki anak, PP Nomor 10 Tahun 1983 pada prinsipnya mengatur bagian bekas isteri sebesar setengah dari gaji PNS pria.
Namun, aturan tersebut memiliki beberapa pengecualian.
PP Nomor 45 Tahun 1990 menambahkan ketentuan bahwa bekas isteri tidak memperoleh bagian gaji apabila perceraian terjadi karena beberapa alasan tertentu yang berasal dari pihak isteri, seperti zina, penganiayaan berat terhadap suami, kecanduan alkohol atau narkotika, perjudian, atau meninggalkan suami tanpa alasan yang sah selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, apabila isteri yang meminta perceraian, pada prinsipnya ia tidak memperoleh bagian penghasilan bekas suaminya. Namun, peraturan memberikan pengecualian tertentu, antara lain apabila isteri meminta cerai karena suami beristeri lebih dari seorang.
Karena itu, pembagian gaji PNS tidak selalu berlaku dengan pola yang sama dalam setiap perceraian.
Baca juga: Nafkah Anak untuk PNS Bercerai.
Konsultasi Perceraian PNS
Jika Anda ingin berkonsultasi dengan pengacara mengenai pengurusan perceraian PNS di pengadilan, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
Legal Keluarga dapat membantu memeriksa dokumen, menyusun gugatan atau permohonan, serta mendampingi proses perceraian di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id