Artikel

Hukum Perwalian Anak di Indonesia

Hukum perwalian anak di Indonesia mengatur siapa yang dapat mewakili anak ketika anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua atau ketika orang tua tidak dapat menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Perwalian tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengasuh anak. Dalam praktik, wali juga dapat mempunyai kewenangan untuk mewakili anak dalam urusan hukum, mengelola harta anak, mengurus kepentingan pendidikan, hingga melakukan tindakan tertentu atas nama anak.

Karena itu, keluarga perlu memahami bahwa penetapan wali memiliki akibat hukum yang cukup luas.

Baca juga: Syarat Perwalian Anak di Bawah Umur

Apa yang Dimaksud dengan Perwalian Anak?

Pasal 1 angka 1 PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali menjelaskan bahwa:

“Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.”

Sementara itu, Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah menikah dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali.

Selanjutnya, Pasal 50 ayat (2) menegaskan bahwa perwalian mencakup pribadi anak dan harta bendanya.

Dengan demikian, perwalian mempunyai dua fungsi besar. Pertama, wali menjaga dan mengurus kepentingan pribadi anak. Kedua, wali mengelola serta mewakili kepentingan hukum yang berkaitan dengan harta milik anak.

Apa Tujuan Perwalian Anak?

Pasal 2 PP Nomor 29 Tahun 2019 menjelaskan tujuan penunjukan wali.

Pada prinsipnya, penunjukan wali bertujuan:

  • melindungi hak anak;
  • memenuhi kebutuhan dasar anak;
  • mengelola harta anak;
  • menjamin tumbuh kembang anak; dan
  • menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Jadi, pengadilan tidak hanya melihat siapa yang mempunyai hubungan keluarga paling dekat.

Hakim juga perlu memastikan bahwa calon wali mampu menjalankan tanggung jawab tersebut demi kepentingan anak.

Kapan Perwalian Anak Diperlukan?

Perwalian dapat diperlukan ketika orang tua tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tanggung jawab terhadap anak.

Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2019 mengatur kondisi ketika:

  • orang tua tidak ada;
  • keberadaan orang tua tidak diketahui; atau
  • karena suatu sebab orang tua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Dalam kondisi tersebut, keluarga atau pihak lain dapat mengajukan penunjukan wali melalui pengadilan.

Dalam praktik, keluarga juga sering membutuhkan penetapan perwalian untuk keperluan hukum tertentu.

Misalnya, seorang anak memperoleh warisan berupa rumah dari orang tuanya yang meninggal dunia. Karena anak belum berumur 18 tahun, anak belum dapat melakukan transaksi hukum sendiri.

Keluarga kemudian memerlukan wali yang sah untuk mewakili kepentingan anak tersebut.

Baca juga: Cara Mengajukan Permohonan Perwalian oleh Keluarga Anak

Siapa yang Dapat Menjadi Wali Anak?

UU Perkawinan memberikan pedoman mengenai pihak yang dapat menjadi wali.

Pasal 51 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

“Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.”

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 29 Tahun 2019 membuka kemungkinan penunjukan wali yang berasal dari:

  1. keluarga anak;
  2. saudara;
  3. orang lain; atau
  4. badan hukum.

Namun, calon wali tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, hubungan darah saja tidak otomatis membuat seseorang menjadi wali.

Calon wali tetap harus menjalani proses penilaian dan memperoleh penetapan pengadilan.

Apakah Penetapan Pengadilan Diperlukan?

Ya. Pasal 9 ayat (4) PP Nomor 29 Tahun 2019 menegaskan bahwa seseorang atau badan hukum baru dinyatakan sebagai wali setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Dengan demikian, seseorang tidak cukup hanya mengaku sebagai wali karena merupakan paman, tante, kakek, nenek, atau saudara anak.

Untuk memperoleh kewenangan hukum sebagai wali, calon wali perlu mengajukan permohonan ke pengadilan.

Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa:

Pengadilan Agama berwenang bagi pihak yang beragama Islam, sedangkan Pengadilan Negeri berwenang bagi pihak lainnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 7 PP Nomor 29 Tahun 2019.

Bagaimana Proses Penunjukan Wali?

Secara umum, calon wali perlu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan yang berwenang.

Pemohon perlu menjelaskan:

  • identitas calon wali;
  • identitas anak;
  • hubungan antara Pemohon dan anak;
  • kondisi orang tua anak;
  • alasan membutuhkan perwalian; dan
  • tujuan penetapan wali.

Selain itu, Pemohon juga perlu menyiapkan dokumen dan saksi.

Pasal 11 PP Nomor 29 Tahun 2019 bahkan mensyaratkan calon wali untuk melampirkan rekomendasi dari dinas sosial kabupaten atau kota dalam proses penetapan pengadilan. Dinas sosial kemudian melakukan asesmen melalui pekerja sosial profesional.

Pengaturan teknis mengenai proses tersebut sekarang juga terdapat dalam Permensos Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur lebih lanjut mekanisme permohonan penunjukan wali dan tim pertimbangan penunjukan wali.

Apa Saja Kewajiban Seorang Wali?

Wali tidak hanya memperoleh kewenangan. Sebaliknya, hukum memberikan tanggung jawab yang cukup besar.

Pasal 14 PP Nomor 29 Tahun 2019 mengatur bahwa wali wajib:

  • menjalankan kuasa asuh orang tua;
  • mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
  • membantu perkembangan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minat;
  • menjamin kepentingan terbaik bagi anak;
  • mencegah perkawinan anak;
  • memberikan pendidikan karakter;
  • membimbing kehidupan beragama;
  • mengelola harta milik anak untuk kepentingan anak; dan
  • mewakili anak dalam perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, Pasal 51 ayat (4) UU Perkawinan mewajibkan wali membuat daftar harta benda anak ketika mulai menjalankan tugasnya.

Wali juga harus mencatat perubahan terhadap harta tersebut.

Karena itu, wali tidak boleh memperlakukan aset anak sebagai miliknya sendiri.

Apakah Wali Boleh Menjual Harta Anak?

Menjadi wali tidak berarti seseorang bebas menjual tanah, rumah, atau aset lain milik anak.

Wali harus menggunakan kewenangannya untuk kepentingan anak.

Pasal 52 UU Perkawinan pada prinsipnya melarang wali memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak, kecuali kepentingan anak menghendakinya.

Karena itu, jika wali ingin menjual aset anak, praktiknya dapat memerlukan izin atau penetapan pengadilan agar pengadilan dapat memastikan bahwa transaksi tersebut benar-benar melindungi kepentingan anak.

Contohnya, wali ingin menjual rumah warisan karena biaya pendidikan dan kebutuhan anak memerlukan dana.

Dalam kondisi tersebut, keluarga biasanya perlu menjelaskan alasan penjualan, status kepemilikan aset, bagian anak, serta penggunaan hasil penjualan.

Baca juga: Apa Itu Penetapan Izin Jual Aset Anak di Bawah Umur?

Apa Hubungan Perwalian dengan Warisan Anak?

Perwalian dan warisan sering berkaitan, tetapi keduanya merupakan hal yang berbeda.

Penetapan ahli waris menentukan siapa yang berhak mewarisi harta seseorang yang meninggal dunia.

Sementara itu, perwalian menentukan siapa yang berwenang mewakili anak yang belum cakap hukum.

Sebagai contoh, ayah meninggal dunia dan meninggalkan isteri serta seorang anak yang masih berumur 10 tahun.

Anak tersebut tetap mempunyai hak atas warisan. Namun, karena anak belum dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri, kepentingannya perlu diwakili oleh orang tua atau wali yang mempunyai kewenangan hukum.

Dalam kondisi tertentu, keluarga dapat membutuhkan penetapan ahli waris sekaligus penetapan perwalian atau izin wali jual.

Baca juga: Cara Mengurus Penetapan Ahli Waris

Apakah Wali Bertanggung Jawab terhadap Kerugian Anak?

Ya. Pasal 51 ayat (5) UU Perkawinan mengatur bahwa wali bertanggung jawab atas harta benda anak dan kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya.

Artinya, wali tidak boleh menggunakan uang anak untuk kepentingan pribadi.

Wali juga harus menjaga dan mengelola aset dengan hati-hati.

Jika wali menyalahgunakan kewenangan, hukum memungkinkan pengadilan mencabut kedudukannya sebagai wali.

Kapan Hak Perwalian Berakhir?

Pasal 16 PP Nomor 29 Tahun 2019 mengatur beberapa keadaan yang menyebabkan perwalian berakhir.

Perwalian dapat berakhir ketika:

  • anak telah berusia 18 tahun;
  • anak meninggal dunia;
  • wali meninggal dunia; atau
  • wali yang berbentuk badan hukum bubar atau pailit.

Selain itu, pengadilan dapat mencabut kekuasaan wali.

Pasal 17 PP Nomor 29 Tahun 2019 antara lain memungkinkan pencabutan apabila wali:

  • melalaikan kewajibannya;
  • tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  • menyalahgunakan kewenangan; atau
  • melakukan kekerasan terhadap anak.

Dengan demikian, status wali bukanlah kewenangan tanpa batas.

Pengadilan tetap dapat melakukan koreksi jika wali justru merugikan anak.

Apakah Perwalian Sama dengan Hak Asuh Anak?

Tidak selalu. Hak asuh biasanya muncul ketika orang tua bercerai dan pengadilan menentukan dengan siapa anak tinggal serta siapa yang menjalankan pengasuhan sehari-hari.

Sementara itu, perwalian lebih luas karena dapat memberikan kewenangan kepada wali untuk mewakili anak dalam berbagai urusan hukum dan mengelola harta anak.

Karena itu, sengketa hak asuh anak setelah perceraian tidak otomatis sama dengan permohonan perwalian anak.

Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian

Apa Saja Syarat Mengurus Perwalian Anak?

Dokumen dapat berbeda tergantung kondisi perkara. Namun, secara umum Pemohon perlu menyiapkan:

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. akta kelahiran anak;
  4. identitas orang tua anak;
  5. akta kematian orang tua jika telah meninggal;
  6. buku nikah atau akta perkawinan;
  7. dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga;
  8. dokumen aset jika perwalian berkaitan dengan harta anak;
  9. rekomendasi atau dokumen dari dinas sosial sesuai kebutuhan; dan
  10. saksi yang mengetahui kondisi anak dan hubungan Pemohon dengan anak.

Namun, jangan hanya berfokus pada dokumen.

Pemohon juga perlu menjelaskan kepada hakim mengapa perwalian diperlukan dan bagaimana penetapan tersebut akan memberikan manfaat bagi anak.

Apakah Harus Menggunakan Pengacara?

Pemohon tidak wajib menggunakan pengacara.

Keluarga dapat mengajukan sendiri permohonan perwalian ke pengadilan.

Namun, perkara dapat menjadi lebih kompleks apabila perwalian berkaitan dengan warisan, aset bernilai besar, penjualan tanah, deposito, asuransi, atau terdapat perbedaan pendapat antaranggota keluarga.

Dalam kondisi seperti itu, pengacara dapat membantu menentukan permohonan yang tepat, menyusun dokumen, memeriksa kelengkapan bukti, dan mendampingi persidangan.

Baca juga: Jasa Hukum Perwalian Anak di Pengadilan

Kesimpulan

Hukum perwalian anak di Indonesia bertujuan melindungi kepentingan anak ketika anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua atau ketika orang tua tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya.

Perwalian tidak hanya memberikan kewenangan untuk mengasuh anak. Wali juga dapat mengelola harta anak dan mewakili anak dalam perbuatan hukum.

Namun, wali harus menggunakan seluruh kewenangannya untuk kepentingan anak.

Karena itu, hukum mensyaratkan penetapan pengadilan, penilaian terhadap calon wali, pengawasan terhadap harta anak, serta kemungkinan pencabutan perwalian apabila wali melalaikan atau menyalahgunakan kewenangannya.

Sebelum mengajukan permohonan, keluarga sebaiknya memastikan kebutuhan hukumnya terlebih dahulu. Dalam satu perkara, keluarga mungkin hanya membutuhkan penetapan wali. Namun, dalam perkara lain, mereka juga dapat membutuhkan penetapan ahli waris atau izin menjual aset anak.

Legal Keluarga dapat membantu mengurus permohonan perwalian anak di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Kami dapat membantu memeriksa kebutuhan hukum, menyiapkan dokumen, menyusun permohonan, menyiapkan saksi, serta mendampingi proses persidangan.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?