Logo Legal Keluarga

Artikel

Legal Keluarga

Perwalian Anak Karena Orang Tua Meninggal Dunia

Perwalian anak karena orang tua meninggal dunia sering menjadi kebutuhan hukum ketika anak masih di bawah umur dan harus mengurus hak, harta, atau kepentingan tertentu.

Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan isteri serta anak yang masih berumur 10 tahun. Anak tersebut mempunyai hak atas warisan, tetapi belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri.

Dalam kondisi seperti itu, orang tua yang masih hidup atau anggota keluarga dapat membutuhkan penetapan perwalian dari pengadilan, terutama jika bank, perusahaan asuransi, notaris, PPAT, atau lembaga lain meminta bukti kewenangan untuk mewakili anak.

Dalam praktik, permohonan seperti ini memang cukup sering muncul. Salah satu kajian Pengadilan Agama Yogyakarta menjelaskan bahwa orang tua kandung secara normatif sudah mempunyai kewenangan mewakili anak. Namun, untuk tindakan hukum tertentu, lembaga lain tetap dapat meminta penetapan perwalian dari pengadilan. Pasted markdown

Kapan Perwalian Anak Karena Orang Tua Meninggal Diperlukan?

Perwalian dapat menjadi penting ketika salah satu atau kedua orang tua meninggal dunia dan anak masih belum cakap melakukan tindakan hukum.

Selain itu, kebutuhan penetapan wali biasanya muncul ketika anak mempunyai kepentingan yang harus diurus oleh orang dewasa.

Contohnya:

  1. anak mempunyai hak atas tanah atau rumah warisan;
  2. anak menerima manfaat asuransi;
  3. anak mempunyai tabungan atau deposito;
  4. keluarga perlu mengurus pemecahan atau peralihan sertifikat;
  5. anak perlu menandatangani tindakan hukum tertentu melalui wakil; atau
  6. lembaga tertentu meminta penetapan wali sebagai syarat administrasi.

Karena itu, perwalian anak karena orang tua meninggal tidak selalu hanya berkaitan dengan siapa yang mengasuh anak.

Dalam banyak perkara, keluarga justru membutuhkan penetapan wali untuk memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak mewakili anak dalam tindakan hukum.

Jika Salah Satu Orang Tua Masih Hidup, Apakah Tetap Perlu Penetapan Wali?

Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul.

Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya memberikan kewenangan kepada orang tua untuk mewakili anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah menikah dalam tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.

Karena itu, secara normatif, ayah atau ibu yang masih hidup tetap mempunyai kedudukan sebagai orang tua dan dapat mewakili anaknya.

Namun, praktik dapat berbeda.

Bank, notaris, PPAT, perusahaan asuransi, atau lembaga lain dapat meminta bukti tertulis berupa penetapan pengadilan sebelum menerima tindakan orang tua atas nama anak.

Fenomena tersebut juga muncul dalam praktik peradilan. di Beberapa Pengadilan umumnya mencatat bahwa banyak orang tua tunggal mengajukan permohonan penetapan wali ketika ingin mengurus atau menjual harta yang menjadi hak anak setelah pasangan meninggal dunia. Pasted markdown

Karena itu, orang tua yang masih hidup sebaiknya terlebih dahulu memeriksa persyaratan lembaga yang akan menangani kepentingan anak.

Bagaimana Jika Kedua Orang Tua Meninggal Dunia?

Jika kedua orang tua meninggal dunia, kebutuhan wali menjadi lebih jelas.

Anak membutuhkan seseorang yang dapat mewakili kepentingannya sampai anak mampu melakukan tindakan hukum sendiri.

PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali mengatur mekanisme penunjukan wali dan masih berlaku.

Calon wali dapat berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum sesuai persyaratan yang berlaku.

Selain itu, pengadilan akan mempertimbangkan apakah calon wali mampu melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, hubungan keluarga saja tidak selalu cukup. Calon wali tetap perlu menunjukkan kelayakan dan tujuan perwaliannya.

Siapa yang Bisa Menjadi Wali Setelah Orang Tua Meninggal?

Dalam perkara perwalian anak karena orang tua meninggal, calon wali dapat berasal dari keluarga dekat.

Misalnya:

  • ayah atau ibu yang masih hidup;
  • kakek atau nenek;
  • saudara kandung yang telah dewasa;
  • paman atau tante; atau
  • pihak lain yang memenuhi persyaratan hukum.

Namun, calon wali harus mampu melindungi anak dan mengelola kepentingannya secara bertanggung jawab.

PP Nomor 29 Tahun 2019 juga menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan penting dalam penunjukan wali.

Baca Juga: Syarat Perwalian Anak di Bawah Umur.

Perwalian Anak dan Harta Warisan Orang Tua

Perwalian sering berkaitan dengan warisan.

Namun, penetapan wali dan penetapan ahli waris merupakan dua hal yang berbeda.

Penetapan ahli waris menentukan siapa yang berhak menerima harta peninggalan.

Sementara itu, penetapan perwalian menentukan siapa yang berwenang mewakili anak yang masih di bawah umur.

Sebagai contoh, ayah meninggal dunia dan meninggalkan rumah kepada isteri dan anak.

Anak tetap mempunyai bagian atas rumah tersebut. Namun, karena anak belum dapat melakukan tindakan hukum sendiri, orang tua atau wali perlu mewakili kepentingannya.

Dalam keadaan tertentu, keluarga dapat membutuhkan penetapan ahli waris sekaligus penetapan perwalian.

Selain itu, Pasal 184 Kompilasi Hukum Islam juga mengatur bahwa ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dapat memperoleh wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga. Hal ini juga menjadi salah satu dasar yang muncul dalam praktik perwalian di lingkungan Peradilan Agama. Pasted markdown

Apakah Wali Bisa Menjual Harta Anak?

Tidak serta-merta. Jika anak mempunyai bagian atas tanah atau rumah warisan, wali tidak bebas menjual bagian tersebut hanya karena telah memperoleh penetapan sebagai wali.

Pasal 48 UU Perkawinan pada prinsipnya membatasi orang tua untuk memindahkan atau menggadaikan barang tetap milik anak yang belum berusia 18 tahun, kecuali kepentingan anak menghendakinya.

Karena itu, keluarga dapat membutuhkan izin pengadilan untuk menjual aset yang menjadi hak anak.

Misalnya, penjualan memang diperlukan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau kepentingan penting lain bagi anak.

Pengadilan kemudian dapat menilai apakah tindakan tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada anak.

Dalam praktik PA Yogyakarta, hakim juga menempatkan perlindungan hak anak sebagai pertimbangan utama ketika memeriksa permohonan perwalian yang berkaitan dengan penjualan harta warisan. Pasted markdown

Baca juga: Penetapan Izin Jual Aset Anak di Bawah Umur.

Apakah Perlu Penetapan Perwalian untuk Mencairkan Uang di Bank?

Bisa diperlukan.

Jika orang tua meninggal dunia dan meninggalkan uang di rekening atau deposito yang menjadi hak anak, bank perlu mengetahui siapa yang berwenang mewakili anak.

Karena itu, bank dapat meminta penetapan wali dari pengadilan.

Namun, persyaratan masing-masing bank dapat berbeda.

Sebaiknya, keluarga meminta daftar persyaratan terlebih dahulu kepada bank sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan.

Dengan demikian, permohonan dapat menyesuaikan kebutuhan konkret yang diminta oleh bank.

Bagaimana Jika Anak Menerima Manfaat Asuransi?

Situasinya hampir sama.

Jika anak menjadi penerima manfaat asuransi, perusahaan asuransi dapat meminta bukti mengenai siapa yang mempunyai kewenangan mewakili anak.

Dalam kondisi tersebut, penetapan perwalian dapat menjadi dokumen yang penting.

Namun, keluarga tetap perlu memeriksa ketentuan perusahaan asuransi karena setiap perusahaan dapat menerapkan prosedur yang berbeda.

Karena itu, jangan langsung mengajukan perwalian tanpa mengetahui kebutuhan dokumennya.

Pengadilan Mana yang Berwenang?

Untuk pihak beragama Islam, permohonan perwalian umumnya masuk ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, pihak non-Muslim mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai kewenangan.

Permensos Nomor 7 Tahun 2024 juga menggunakan pengertian “Pengadilan” sebagai Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi pihak lainnya.

Selain agama, pemohon juga perlu memperhatikan domisili dan kewenangan relatif pengadilan.

Apa yang Menjadi Pertimbangan Hakim?

Hakim tidak otomatis mengabulkan setiap permohonan perwalian.

Pengadilan akan menilai apakah penetapan tersebut benar-benar melindungi kepentingan anak.

Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan antara lain:

  1. hubungan Pemohon dengan anak;
  2. kondisi orang tua;
  3. alasan pengajuan perwalian;
  4. tujuan penggunaan penetapan;
  5. kemampuan calon wali;
  6. kepentingan harta anak;
  7. bukti yang diajukan; dan
  8. keterangan saksi.

Dalam rujukan PA Yogyakarta yang Anda kirim, kepentingan anak juga menjadi pertimbangan utama. Jika permohonan justru berpotensi menghilangkan hak anak, hakim dapat menolak permohonan tersebut.

Syarat Umum Mengajukan Perwalian Setelah Orang Tua Meninggal

Dokumen dapat berbeda sesuai kondisi perkara.

Namun, keluarga umumnya perlu menyiapkan:

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran Anak;
  4. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua;
  5. Akta Kematian orang tua;
  6. dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga;
  7. dokumen mengenai aset, bank, asuransi, atau warisan jika relevan;
  8. surat permohonan;
  9. bukti tujuan pengajuan perwalian; dan
  10. saksi yang mengetahui kondisi keluarga.

Selain itu, PP Nomor 29 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024 mengatur syarat serta tata cara penunjukan wali, termasuk mekanisme pertimbangan dan rekomendasi dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan.

Kesimpulan

Perwalian anak karena orang tua meninggal dunia dapat diperlukan ketika anak masih di bawah umur dan membutuhkan seseorang untuk mewakili kepentingan hukumnya.

Jika kedua orang tua telah meninggal, keluarga dapat mengajukan calon wali kepada pengadilan.

Sementara itu, jika salah satu orang tua masih hidup, orang tua tersebut pada prinsipnya tetap mempunyai kewenangan untuk mewakili anak. Namun, dalam praktik, bank, asuransi, notaris, PPAT, atau lembaga lain dapat meminta penetapan perwalian sebagai bukti tertulis.

Karena itu, keluarga perlu melihat tujuan pengajuan sejak awal.

Jika perwalian berkaitan dengan warisan atau penjualan aset anak, keluarga juga perlu memastikan apakah mereka membutuhkan penetapan ahli waris atau izin pengadilan untuk menjual aset tersebut.

Hubungi Kami :

WhatsApp / Telepon: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?